Penindakan Korupsi Sektor BUMN dan Energi Diperkuat, Selamatkan Aset Negara
JAKARTA – Komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor badan usaha milik negara (BUMN) dan energi terus diperlihatkan melalui langkah penyidikan yang semakin masif. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang mendukung proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penyidikan terhadap sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian nasional.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi yang saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan,” ujar Budi Hermanto.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout), pengembangan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menyeret PT Krakatau Steel.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil menyita aset bernilai sangat besar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
“Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di PT PLN yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel,” ujarnya.
Temuan tersebut memperkuat upaya penelusuran aset hasil tindak pidana sekaligus menunjukkan fokus aparat tidak hanya pada pembuktian perkara, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dukungan terhadap langkah penegakan hukum tersebut juga datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the aset agar seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal,” ujar Abdullah.
Ia juga mendorong kolaborasi antara Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga terkait guna memperkuat penelusuran transaksi keuangan, penyitaan aset, serta pengembangan penyidikan hingga aktor intelektual apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi bagian dari penguatan tata kelola sektor strategis nasional. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, memperkuat tata kelola BUMN, serta mengoptimalkan penyelamatan aset negara sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(*/rls)
