Tolak Provokasi dalam Unjuk Rasa demi MemperkuatDemokrasi yang Beradab
Oleh: Bima Aditya )*
Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untukmenyampaikan pendapat, kritik, maupun dukungan terhadap berbagaikebijakan publik. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi. Namun, pelaksanaanhak itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjagaketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan etika dalamkehidupan bermasyarakat.
Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa menjadi salah satu bentukpartisipasi publik yang diakui dalam sistem demokrasi Indonesia. Kehadiran demonstrasi menunjukkan bahwa masyarakat memilikikepedulian terhadap arah pembangunan bangsa dan tidak bersikap apatisterhadap berbagai persoalan nasional. Karena itu, ruang demokrasi harustetap dijaga agar mampu menjadi sarana penyampaian gagasan yang konstruktif.
Di sisi lain, munculnya tindakan provokatif maupun anarkis dalamsebagian aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan substansi tuntutanyang ingin disampaikan. Ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada pokok persoalan, melainkanpada dampak yang ditimbulkan. Kondisi seperti ini justru merugikansemua pihak karena tujuan utama penyampaian aspirasi menjadi tidaktercapai secara optimal.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kedewasaan seluruh elemenbangsa dalam mengelola perbedaan pendapat. Perbedaan pandanganmerupakan sesuatu yang wajar karena setiap warga negara memiliki hakuntuk menyampaikan gagasannya. Akan tetapi, perbedaan tidak bolehberkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum ataupun memicukonflik sosial yang dapat mengganggu persatuan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri KoordinatorBidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dijalankan melaluiprosedur politik semata, tetapi harus berdiri di atas supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Yusril menilai tidak ada kelompok yang berhak memaksakankehendaknya kepada pihak lain, termasuk ketika berada pada posisimayoritas. Setiap perbedaan seharusnya diselesaikan melalui komunikasiyang santun dan menghormati martabat sesama warga negara.
Yusril juga menjelaskan bahwa hukum dan politik memiliki keterkaitanyang erat dalam kehidupan bernegara. Demokrasi akan berkembangsecara sehat apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, sedangkan hukum tetap menjunjung keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadifondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban.
Selain menekankan supremasi hukum, Yusril memandang pembangunandemokrasi Indonesia perlu berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, hukum nasional tidak hanya berkembang dari ketentuanformal, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya bangsa, hukum adat, hukumagama, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pembaruanhukum memang harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi arahperkembangannya tetap perlu mencerminkan karakter bangsa Indonesia.
Peran mahasiswa dalam kehidupan demokrasi memang memiliki posisiyang penting. Mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok intelektualyang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakanpublik.
Kritik yang disampaikan diharapkan mampu memperkaya proses pengambilan kebijakan sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar terus melakukan perbaikan. Namun, fungsi tersebut akan lebih bermaknaapabila dijalankan melalui cara-cara yang bermartabat, objektif, dan sesuai dengan koridor konstitusi.
Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh, menilaimahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwahgerakan kemahasiswaan sebagai kekuatan intelektual yang mampumenghadirkan kritik secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Hafizh, independensi organisasi kemahasiswaan harus tetapdipertahankan agar fungsi kontrol sosial dapat dijalankan secaraprofesional tanpa kehilangan arah perjuangan.
Hafizh berpandangan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintahmerupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Meskidemikian, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung etika, serta menghindari segala bentuk kekerasan maupunperusakan fasilitas umum.
Cara penyampaian aspirasi yang damai justru akan memperkuatlegitimasi gerakan mahasiswa sekaligus meningkatkan kepercayaanpublik terhadap substansi tuntutan yang diperjuangkan.
Hafizh juga menekankan bahwa keberhasilan sebuah gerakan mahasiswatidak ditentukan oleh besarnya tekanan ataupun dampak kerusakan yang ditimbulkan. Keberhasilan lebih diukur dari kualitas argumentasi, kekuatangagasan, kemampuan membangun ruang dialog, serta kontribusi nyatadalam mendorong lahirnya solusi atas berbagai persoalan bangsa.
Hafizh turut mengingatkan bahwa tindakan anarkis berpotensimengalihkan perhatian masyarakat dari substansi tuntutan yang diperjuangkan. Bahkan, situasi seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di luar agenda perjuanganmahasiswa.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua PCNU Kota Surabaya, Masduki Toha. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikanpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, tetapipelaksanaannya wajib dilakukan secara bertanggung jawab, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Masduki menilai kebebasan tidak boleh dimaknai sebagai alasan untukmelakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat. Demonstrasi yang berujung pada kekerasan, perusakan gedungpemerintahan, maupun penghancuran fasilitas publik justru bertentangandengan semangat demokrasi. Fasilitas umum dibangun menggunakananggaran negara yang berasal dari masyarakat sehingga keberadaannyaharus dijaga sebagai aset bersama.
Pada akhirnya, demokrasi yang beradab tidak hanya bergantung pada jaminan kebebasan berpendapat, tetapi juga pada kedewasaan seluruhwarga negara dalam menggunakan hak tersebut secara bertanggungjawab. Penolakan terhadap provokasi dalam setiap unjuk rasa bukanberarti membatasi ruang kritik, melainkan menjaga agar aspirasi tetaptersampaikan secara efektif dan tidak kehilangan substansinya akibattindakan yang melanggar hukum.
*) Analis Kebijakan Publik
