Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat
Oleh: Antonio Bagas Sidarta *)
Pemberantasan korupsi dan upaya menjaga persatuan nasional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Masyarakat dapat mendukung penuh percepatan pembahasan RancanganUndang-Undang Perampasan Aset, sekaligus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, dan tindakananarkistis yang mengatasnamakan aspirasi publik. Menjelang rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, kedewasaan semacam inilah yang justru dibutuhkan dalamkehidupan demokrasi Indonesia.
RUU Perampasan Aset membawa semangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Dukunganmasyarakat terhadap agenda tersebut tentu merupakan energi positif yang harus didengar pemerintah dan DPR. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan setiap metode untuk mencapainya. Ketika muncul narasi yang mengarah pada aksi provokatif nan berisiko anarkis, substansi pemberantasan korupsiberisiko tenggelam oleh kontroversi mengenai cara penyampaian aspirasi.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah mengambil posisi yang menarik dalamkonteks tersebut. Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar pada dasarnya membedakan secarategas antara substansi tuntutan dengan metode memperjuangkannya. KAMMI tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasimahasiswa tersebut menolak apabila aspirasi berkembang menjadi narasi konfrontatif, tindakan koersif, ancaman terhadap pejabat publik, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu persatuan nasional.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menolak provokasi demonstrasi bukan berarti menolak kritik. Justrumasyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi harus menjadi kelompok pertama yang menjagaagar kritik tidak dibajak menjadi kekacauan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalamkehidupan demokratis, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormatihukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan umum.
Pandangan serupa terlihat dari sikap pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anungmempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Namun, ia mengingatkan agar aksitidak diwarnai perusakan fasilitas publik, anarkisme, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah juga memilih pendekatan humanis dengan melakukan koordinasi untuk memastikan hakmenyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga menempatkan persoalan secara proporsional. PemerintahProvinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset karena penyampaianpendapat merupakan hak masyarakat. Namun, masyarakat yang bertolak ke Jakarta diingatkan untuk tetapmenjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung mengingatkan bahwa pengerahan massa bukan satu-satunya jalan memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dapat disampaikan melalui perwakilan dan audiensi dengan DPR. Pandangan tersebut patut dipertimbangkan karena pembentukan undang-undang pada akhirnya berlangsung melalui proses legislasi yang membutuhkan pembahasan pasal demi pasal, kajianhukum, masukan masyarakat, dan dialog antarpemangku kepentingan.
Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset justru perlu ditingkatkan dari sekadarmobilisasi menjadi partisipasi substantif. Akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, praktisihukum, hingga masyarakat daerah dapat menyampaikan kajian, mengawasi perkembangan pembahasan, mengikuti forum dengar pendapat, serta memastikan substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektifmengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiliki kepastian hukum.
Kewaspadaan terhadap provokasi menjadi sangat penting. Mobilisasi publik dapat menjadi salurandemokrasi, tetapi situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga berpotensi dimanfaatkan pihakyang membawa agenda berbeda dari tuntutan awal. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, sementaraseruan bernada ancaman dan kekerasan sebaiknya tidak diperkuat. Jangan sampai agenda besarpemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi karena diasosiasikan dengan tindakan yang bertentangandengan demokrasi itu sendiri.
KAMMI juga mengingatkan bahwa pada saat bersamaan terdapat masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan solidaritas akibat bencana, termasuk gempa di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutandan lahan di Kalimantan. Energi sosial bangsa tidak semestinya habis dalam pertentangan. Perjuanganantikorupsi dapat terus berjalan tanpa menghilangkan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kebutuhan menjaga persatuan.
Pemerintah dan DPR tentu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Ruang partisipasi dalampembahasan RUU Perampasan Aset perlu terus dibuka sehingga masyarakat memperoleh saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa pembentukanundang-undang yang kuat membutuhkan ketelitian.
RUU Perampasan Aset bukan hanya harus memiliki semangat tegas terhadap korupsi, tetapi juga perludisusun dengan dasar hukum yang kokoh, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap prinsipkeadilan dan kepastian hukum. Pengawalan masyarakat sebaiknya diarahkan pada substansi atas bagaimanaaset hasil tindak pidana dapat dirampas secara efektif, bagaimana celah hukum ditutup, dan bagaimanaaturan tersebut nantinya dapat dijalankan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Semua lebihbermakna apabila mampu memperkuat kualitas legislasi, bukan sekadar meningkatkan tekanan politik.
Keberhasilan gerakan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh seberapa gaduh ruang publik. Masyarakat perlu tetap waspada terhadap provokasi demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansiperjuangan, sembari terus mendukung dan mengawal RUU Perampasan Aset melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat. Indonesia membutuhkan keberanian melawan korupsi, tetapi juga membutuhkan kedewasaan demokrasi agar perjuangan tersebut tidak mengorbankan persatuan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
*) Pemerhati kebijakan publik
