Langkah Terpadu Perkuat Ketahanan Pangan Papua: Produksi Meningkat, Pengawasan Diperketat

Jayapura – Ketahanan pangan Papua diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga akademis, dan instansi pengawasan pangan. Pemkot Jayapura bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk mengembangkan sektor pertanian dan perikanan berbasis potensi lokal sebagai langkah strategis mewujudkan kemandirian pangan. “Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan perikanan lokal…

Read More

Ketahanan Pangan Papua Melesat, Pemerintah Perkuat Modernisasi Pertanian dan Peran Petani Muda

PAPUA – Ketahanan pangan di Papua menunjukkan kemajuan signifikan seiring menguatnya arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menjadikan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan melalui modernisasi pertanian, penguatan ekonomi lokal, dan transformasi digital yang kini menjangkau seluruh wilayah, termasuk Papua. Seluruh langkah percepatan ini berjalan…

Read More

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua untuk Dorong Kemandirian Wilayah

Oleh : Loa Murib Upaya memperkuat ketahanan pangan di Papua semakin menunjukkan arah yang semakinprogresif. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, lembaga akademis, dan otoritasmoneter terus memperkuat koordinasi untuk memastikan Papua mampu mencapaikemandirian pangan yang menjadi prasyarat bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam konteksini, ketahanan pangan bukan hanya persoalan kecukupan produksi, tetapi juga menyangkutstabilitas harga, pemanfaatan teknologi, transformasi ekonomi lokal, hingga penguatankapasitas pelaku utama di sektor pertanian. Papua memiliki potensi lahan yang luas dan subur, namun belum sepenuhnya dioptimalkan. Karena itu, penguatan kebijakan dan sinergimultipihak menjadi kunci untuk membawa Papua menuju masa depan pangan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Salah satu langkah strategis yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan dana OtonomiKhusus (Otsus) untuk memperkuat sektor pertanian. Komisi IV DPR RI menilai bahwa dana Otsus yang cukup besar harus menjadi modal utama bagi percepatan pembangunan pertanianberbasis lokal. Menurut pandangan Riyono dari Komisi IV DPR RI, potensi penguatanketahanan pangan melalui dana Otsus akan sangat bergantung pada komitmen politikpemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada petani. Ia menekankan bahwajumlah petani di Papua masih relatif sedikit akibat faktor kultur dan minimnyapendampingan. Padahal, tanah Papua memiliki kesuburan yang tinggi dan mampu memenuhikebutuhan pangan sendiri tanpa harus terlalu bergantung pada pasokan dari luar daerah. Pandangan tersebut menggambarkan bahwa kebijakan yang tepat dan terarah sangat diperlukan untuk memperkuat peran petani lokal sebagai aktor utama pembangunan panganPapua. Komitmen memperkuat pangan lokal juga terlihat dari langkah Pemerintah Kota Jayapura yang menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam membangun model pertanian dan perikanan modern. Kolaborasi ini mencerminkan bahwa peningkatanproduktivitas membutuhkan dukungan keilmuan dan teknologi yang mampu memberikaninovasi di tingkat akar rumput. Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyampaikan bahwapengembangan dilakukan melalui lima lokasi proyek percontohan pertanian dengankomoditas strategis seperti cabai besar, cabai kecil, jagung, semangka, dan tomat. Program ini telah menunjukkan perkembangan signifikan berkat pemeliharaan rutin, bahkan hasilpanen awal ditargetkan sudah dapat dilakukan pada akhir 2025. Selain itu, sektor perikananjuga menjadi sasaran dengan adanya uji coba budidaya kepiting soka, ikan bubara, udang air tawar, serta ikan nila yang menunjukkan perkembangan positif. Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menegaskan komitmen lembaganya untuk menyediakan sumber daya manusia terbaikguna mendukung penguatan pertanian dan perikanan daerah. Pandangan ini menegaskanbahwa transformasi pangan di Papua membutuhkan dukungan ilmiah dan teknologi yang relevan. Penguatan ketahanan pangan Papua tidak dapat dipisahkan dari stabilitas harga sebagaibagian dari pengendalian inflasi pangan. Bank Indonesia (BI) Papua melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2025 telah menunjukkan capaian konkret. Kepala Perwakilan BI Papua Faturrahman menyampaikan bahwa inflasi di Papua saat initerkendali pada level yang rendah dan stabil, jauh di bawah sasaran nasional. Stabilitas inididukung oleh berbagai kegiatan strategis seperti 402 kali Gerakan Pangan Murah (GPM) sepanjang Januari–Oktober 2025, pelatihan Good…

Read More

Pemerintah Dorong Transformasi Pertanian Guna Penguatan Ketahanan Pangan Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )* Ketahanan pangan Papua menjadi lebih progresif seiring menguatnya arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui pendekatan modernisasi pertanian, penguatan ekonomi lokal, dan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua sebagai salah satu episentrum…

Read More

Waspada Hoaks! KUHAP Baru Tidak Izinkan Penyadapan Sepihak

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang segera disahkan sama sekali tidak mengatur adanya kewenangan penyadapan sepihak oleh kepolisian. “Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya. Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas…

Read More

Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja….

Read More

Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

Oleh : Gavin Asadit )* Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan…

Read More

Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan AksiSepihak

Oleh: Alexander Royce*) Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historisdalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangantak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perludisikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkankepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utamayang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hinggamenangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwaKUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalamundang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronikseperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajibmemenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99. Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasitertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakatsipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publiktidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkaitKUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidakberdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibacasecara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatifsepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangkukepentingan dari berbagai unsur. Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembanganzaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapitetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatanperan pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakandapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasiyang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuatprinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barangdigital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme inimenunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapijuga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmennegara menjaga hak-hak dasar warganya. Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaandemokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, makaliterasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagiterkait regulasi penting seperti KUHAP. Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peranpengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintahdan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakanruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembalimembuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligusadil bagi rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Read More

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Gerakan Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

Jakarta – Narasi pro-kontra atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih terjadi. Padahal keputusan pemerintah mengenai gelar tersebut telah melalui mekanisme yang resmi. Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK, mengatakan Keputusan pemerintah sudah bersifat final sehingga perdebatan publik sudah bukan lagi pro-kontra. Ia menjelaskan, meski Soeharto memiliki kekurangan, jasanya…

Read More

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bentuk Apresiasi Atas Pengabdian Soeharto

Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang menilai bahwa gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Soeharto dalam membangun fondasi bangsa. Penetapan tersebut juga dianggap sebagai langkah penting dalam menilai sejarah secara objektif sekaligus memberikan apresiasi kepada pemimpin yang…

Read More