RKUHAP Disahkan Sesuai Ketentuan, Publik Wajib Menjaga Kondusivitas
Oleh: Satriadi Putra )* Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 November 2025 menandai fase penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Keputusan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang di berbagai tingkat legislasi. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya telah menegaskan bahwa agenda tersebut…
