Oleh: Sigit Puryanto )* Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai salah satu terobosanpemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligusmemperluas pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Kehadiran program ini menunjukkan arah kebijakan yang semakinmenempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan. Penguatan koperasi menjadi relevan di tengah kebutuhan menciptakanpertumbuhan ekonomi yang tidak hanya tinggi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, aktivitas ekonomi dapatberkembang lebih merata karena melibatkan partisipasi masyarakatsecara langsung dalam berbagai kegiatan usaha produktif. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memandang kemitraan antarakoperasi dan sektor swasta sebagai strategi penting untuk mempercepatpertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kedua pihak memilikikeunggulan yang saling melengkapi. Dunia usaha membawa kapasitasinvestasi, inovasi, dan akses pasar yang luas, sedangkan koperasimenghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dan berakar kuatdi tingkat lokal. Kolaborasi seperti itu menjadi fondasi penting dalam menciptakanpertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Sinergi antara modal, teknologi, jaringan usaha, dan kekuatan komunitas diyakini mampu menghasilkannilai tambah yang lebih besar dibandingkan jika masing-masing berjalansendiri-sendiri. Karena itu, pemerintah terus mendorong terbentuknyaberbagai bentuk kerja sama yang dapat memperkuat posisi koperasidalam ekosistem ekonomi nasional. Pandangan Ferry menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikansebagai pelengkap pembangunan ekonomi. Koperasi kini ditempatkansebagai instrumen strategis yang mampu menjembatani kepentinganusaha dengan kebutuhan masyarakat. Melalui model tersebut, keuntungan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan peningkatankesejahteraan rakyat. Penguatan koperasi juga memiliki arti penting karena banyak negara saatini berupaya mencari model pembangunan yang lebih berkeadilan. Dalamkonteks itu, koperasi menawarkan pendekatan yang memberi ruang besarbagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses produksi, distribusi, hingga pengembangan usaha. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satubentuk nyata implementasi kebijakan tersebut. Kehadiran puluhan ribukoperasi berbadan hukum di berbagai daerah menunjukkan keseriusanpemerintah dalam membangun fondasi ekonomi dari tingkat desa. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pembangunan nasional tidakdapat dilepaskan dari kemajuan wilayah perdesaan. Desa memiliki peran strategis karena menjadi tempat hidup sebagianbesar penduduk Indonesia sekaligus menyimpan beragam potensiekonomi. Sektor pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, hinggausaha mikro berkembang dan tumbuh dari desa. Potensi besar itumembutuhkan kelembagaan ekonomi yang mampu menghubungkanproduksi masyarakat dengan pasar yang lebih luas. Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjawab kebutuhantersebut. Kehadiran koperasi memungkinkan berbagai layanan usahaterintegrasi dalam satu wadah yang dapat dimanfaatkan masyarakatsesuai karakteristik wilayah masing-masing. Pendekatan ini membuataktivitas ekonomi menjadi lebih efisien sekaligus membuka peluang usahabaru bagi warga. Pertumbuhan ekonomi yang kuat membutuhkan keterlibatan seluruhpemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah tidak hanyamengandalkan peran koperasi semata, tetapi juga mendorong kolaborasiyang lebih luas dengan dunia usaha, lembaga keuangan, dan berbagaipihak lainnya. Pendekatan kolaboratif tersebut diyakini mampumempercepat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan. Dukungan terhadap penguatan koperasi juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Investasi denganPemerintah Daerah, Zulnahar Usman, menilai berbagai program kolaborasi yang melibatkan koperasi memiliki potensi besar dalammendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakanlapangan kerja baru. Keterlibatan dunia usaha menunjukkan bahwa koperasi memiliki prospekyang semakin menjanjikan. Kemitraan yang dibangun tidak hanyaberfokus pada peningkatan kapasitas usaha, tetapi juga mendukungberbagai agenda pembangunan strategis, termasuk pengembangankemandirian energi di desa dan kelurahan. Penguatan koperasi juga mendapat perhatian dari kalangan akademisidan pengamat ekonomi. Pengamat perkoperasian, Iskandar Zulkarnain,menilai Program Koperasi Merah Putih menjadi momentum penting untukmengembalikan posisi koperasi sebagai salah satu pilar utamaperekonomian nasional. Penilaian itu didasarkan pada kenyataan bahwa selama beberapa dekadeperan koperasi sering kali kurang menonjol dibandingkan badan usahamilik negara maupun sektor swasta. Melalui kebijakan yang dijalankansaat ini, pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan yang lebihbaik antara berbagai pelaku ekonomi sehingga seluruh kekuatan ekonominasional dapat berkembang secara harmonis. Iskandar melihat penguatan koperasi sejalan dengan semangat Ekonomi Pancasila yang menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pertumbuhanekonomi tidak hanya menghasilkan angka statistik yang baik, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasanpenting dalam pengembangan koperasi. Struktur perekonomian nasionaldibangun melalui keseimbangan antara peran negara, dunia usaha, dan ekonomi rakyat. Koperasi memiliki posisi strategis sebagai representasikepentingan masyarakat dalam sistem ekonomi nasional. Arah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan upaya nyata untukmemperkuat keseimbangan tersebut. Pengembangan koperasi desa tidakhanya berorientasi pada pembentukan lembaga baru, tetapi juga bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang mampumenggerakkan aktivitas usaha di tingkat lokal. Manfaat yang diharapkan dari penguatan koperasi tidak terbatas pada peningkatan pendapatan masyarakat. Kehadiran koperasi juga berpotensimemperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas usaha, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjanganpembangunan antarwilayah. *) Pengamat Koperasi dan UMKM