Pemerintah Menjaga Keadilan antara Inovasi AI dan Keberlanjutan Media

*) Oleh : Deka Bayu Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah caramasyarakat mengakses dan memproduksi informasi. Teknologi ini mampumempercepat proses pencarian data, membantu penyusunan naskah, hinggamenghasilkan gambar dan video dalam hitungan detik. Di sisi lain, kehadiran AI jugamemunculkan tantangan baru bagi industri media yang selama ini berinvestasi besardalam menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, terverifikasi, dan sesuai kode etik. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mencari titik keseimbangan agar inovasi AI terus berkembang tanpa mengorbankan keberlanjutan media sebagaipenyedia informasi publik yang kredibel. Pemerintah menilai bahwa kemajuanteknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak cipta, ekosistem pers, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidakmemandang AI sebagai ancaman, melainkan sebagai teknologi yang perlu diatursecara bertanggung jawab. Menurutnya, ruang redaksi media memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh mesin karena proses jurnalistik mengedepankan verifikasifakta, tanggung jawab etik, dan kepentingan publik. Ia menyampaikan bahwakepercayaan masyarakat terhadap media harus tetap menjadi fondasi utama di tengah derasnya arus informasi digital. Pemerintah juga terus mendorong kolaborasiantara media, perusahaan teknologi, dan pengembang AI agar inovasi digital dapatmemberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak. Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskanbahwa pemerintah tengah menyusun tata kelola AI melalui peta jalan nasional danregulasi yang bersifat lintas sektor. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikanpemanfaatan AI tetap menghormati hak kekayaan intelektual, melindungi data pribadi, menjaga transparansi, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab. MenurutNezar, Indonesia juga aktif mengikuti berbagai forum internasional mengenai etika AI agar kebijakan nasional tetap sejalan dengan perkembangan global tanpamengabaikan kepentingan nasional. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakankepastian hukum bagi pelaku industri media maupun perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.  Perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan media juga terlihat dari pembahasanrevisi Undang-Undang Hak Cipta yang mulai memasukkan isu AI secara lebiheksplisit. Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan mengenaiperlindungan karya yang dibantu AI, kewajiban transparansi penggunaan AI, pembatasan peniruan gaya kreator, hingga mekanisme kompensasi apabila platform digital menggunakan karya jurnalistik atau materi berhak cipta untuk pelatihan AI maupun agregasi berita. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupayamenciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan teknologi dan pemilikkarya sehingga inovasi AI tetap berkembang tanpa menghilangkan nilai ekonomi darikarya manusia.  Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif telah mengubah lanskapperlindungan hak cipta sehingga diperlukan penyesuaian regulasi. Menurutnya, apabila tidak diatur dengan baik, pemanfaatan AI berpotensi mengurangi nilai karyakreatif yang dihasilkan manusia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikanbahwa penggunaan AI tetap memberikan penghargaan kepada pencipta konten, jurnalis, fotografer, pembuat film, pengembang perangkat lunak, dan pelaku industrikreatif lainnya yang selama ini menjadi sumber lahirnya konten berkualitas.  Di sisi lain, industri media juga mulai memanfaatkan AI untuk meningkatkanproduktivitas kerja. Berbagai perusahaan media menggunakan AI untuk membantutranskripsi wawancara, penerjemahan bahasa, analisis data, hingga penyusunanringkasan informasi. Namun pemanfaatan tersebut umumnya tetap berada di bawahpengawasan editor agar akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik tetap terjaga. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa AI tidak selalu menggantikan peran jurnalis, melainkan menjadi alat pendukung yang mempercepat proses kerja tanpamenghilangkan tanggung jawab manusia dalam menentukan kualitas informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.  Berbagai organisasi internasional juga mendorong agar pengembangan AI dilakukansecara inklusif, transparan, dan menghormati hak kekayaan intelektual. Indonesia sendiri aktif berpartisipasi dalam dialog internasional mengenai etika AI bersamaUNESCO dan sejumlah mitra internasional. Keterlibatan tersebut memperkuat posisiIndonesia dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya mendukung transformasidigital, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri media nasional sebagai salahsatu pilar demokrasi. Dengan demikian, regulasi AI tidak sekadar berfungsimembatasi teknologi, melainkan membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi secara lebih merata. Ke depan, tantangan terbesar bukanlah memilih antara AI atau media, melainkanmemastikan keduanya dapat berkembang secara bersamaan. Pemerintah berupayamengambil posisi sebagai penyeimbang melalui regulasi yang memberikan ruanginovasi bagi pengembang AI sekaligus menjamin perlindungan terhadap karyajurnalistik dan hak ekonomi pelaku media. Apabila keseimbangan tersebut dapatdiwujudkan, Indonesia berpeluang membangun ekosistem digital yang inovatif, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi kualitas informasi sebagai fondasimasyarakat yang demokratis dan berpengetahuan. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Read More

Masa Depan Media Digital Nasional: Kepercayaan, Regulasi, dan Tata Kelola AI

Oleh : Antonius Utomo Transformasi digital telah mengubah wajah industri media nasional secara fundamental. Perkembangan internet, media sosial, platform digital, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan peluang besar bagi media untuk menjangkau audiens yang lebih luas, mempercepat distribusi informasi, dan meningkatkan efisiensi produksi konten. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, industri media juga menghadapi tantangan yang…

Read More

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional melalui tiga program utama, yakni Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia. Ketiga program ini menjadi tulang punggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang baru saja ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ekonomi Kreatif…

Read More

Ekonomi Kreatif Didorong Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global. Melalui penguatan ekosistem, peningkatan investasi, serta pemberdayaan sumber daya manusia, sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi mesin baru pertumbuhan yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi terhadap perekonomian nasional….

Read More

Ekonomi Kreatif adalah Mesin Baru Pertumbuhan yang Dimulai dari Daerah 

Oleh : Abdul Razak)* Peran ekonomi kreatif sebagai penggerak baru pertumbuhan nasional semakin ditegaskan melalui berbagai kebijakan strategis pemerintah. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis potensi daerah, sektor ini diposisikan tidak hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi baru dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah tersebut diperkuat melalui penetapan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai…

Read More

Dari Transmigrasi ke Pasar Global, Ekonomi Kreatif Harus Naik Kelas

Oleh: Bara Winatha*) Transformasi kawasan transmigrasi kini memasuki babak baru yang tidak lagi berorientasi pada perpindahan penduduk semata, melainkan diarahkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan penguatan potensi lokal. Pemerintah menempatkan kawasan transmigrasi sebagai ruang strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan sumber daya manusia, hilirisasi, serta penguatan ekonomi kreatif yang mampu bersaing…

Read More

Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan regulasi…

Read More

RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana, RUU ini diharapkan…

Read More

RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah

*) Oleh : Gavin Asadit Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih…

Read More

Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

Oleh Rahmawati Kusuma )* Pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai instrumen hukum telah dibangun untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan sanksi pidana. Namun, hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sering kali tetap berada di luar…

Read More