MBR Dapat Kabar Baik, Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai kebijakan yang mempermudah proses administrasi dan menekan biaya kepemilikan. Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan penerbitan sertifikat rumah bagi MBR tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan yang tidak semestinya. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau, termasuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas rumah yang dimiliki. Menurutnya, penyederhanaan proses sertifikasi akan mempercepat realisasi program perumahan bagi MBR. “Pemerintah terus berupaya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak dengan proses yang cepat, sederhana, dan terjangkau,” katanya.
Maruarar menambahkan bahwa sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat agar proses administrasi kepemilikan rumah semakin efisien. Ia menilai kepastian hukum melalui sertifikat merupakan bagian penting dalam meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat nilai ekonomi aset yang dimiliki. “Rumah yang telah bersertifikat memberikan kepastian hukum dan menjadi modal penting bagi peningkatan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mempercepat pelayanan pertanahan melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur penerbitan sertifikat. Menurutnya, pemerintah memberikan prioritas terhadap masyarakat yang mengikuti program perumahan bagi MBR agar proses sertifikasi dapat diselesaikan lebih cepat. “Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah dan rumah secara lebih mudah dan transparan,” ujarnya.
Nusron menambahkan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah, serta para pengembang menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi. “Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar manfaat program perumahan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain mempercepat sertifikasi, pemerintah juga terus memperluas akses pembiayaan rumah, menyederhanakan perizinan pembangunan, dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak sekaligus mendukung target pembangunan perumahan nasional.
Melalui percepatan penerbitan sertifikat rumah bagi MBR, pemerintah optimistis semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses hunian yang layak, meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta memperkuat kesejahteraan keluarga Indonesia.
