RUU Perampasan Aset Menjadi Jalan Baru Melawan Korupsi yang Makin Canggih
Oleh: Rania Zafirah )*
Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiringberkembangnya modus kejahatan dan cara pelaku menyembunyikan hasil tindak pidana. Korupsi tidak lagi hanya berkaitan dengan pemberian uang secara langsung, tetapi dapatmelibatkan jaringan luas, pemindahan aset, penggunaan pihak lain, hingga penyamarankepemilikan kekayaan. Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap pelaku perlu diikutistrategi untuk memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.
Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadiinstrumen yang relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkanmelengkapi perangkat hukum yang telah tersedia, terutama ketika aset hasil tindak pidanasulit dijangkau melalui mekanisme penindakan konvensional. Ketika pelaku semakin mampumengalihkan atau menyembunyikan kekayaan, negara membutuhkan mekanisme hukumyang efektif untuk melacak dan mengamankan aset tersebut.
Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI menjadi bagian dari proses menghadirkanlandasan hukum yang lebih kuat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakantelah menargetkan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026. Proses pembahasan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kepastian hukum, serta masukan dari berbagai pihak. Percepatan diperlukan agar regulasi dapat segera hadir, namun kualitas dan ketepatan setiap ketentuan tetap harus menjadi perhatian.
Pentingnya regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan hasil tindak pidanatidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain. Pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui pemiskinankoruptor. Regulasi tersebut dapat menutup celah dalam pengembalian aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atauproses hukum berlangsung lama sehingga aset telah dialihkan maupun disamarkan. RUU Perampasan Aset menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi apabila didukungpengawasan ketat dan kelembagaan yang kuat.
Perampasan aset memiliki arti strategis karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanyaberorientasi pada pemidanaan pelaku. Hukuman penting sebagai bentukpertanggungjawaban, tetapi pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian yang tidakterpisahkan. Tanpa mekanisme pengembalian aset yang efektif, hasil kejahatan berpotensitetap berada di tangan pelaku atau pihak lain meskipun proses pidana telah berjalan.
Persoalan tersebut semakin rumit ketika aset telah dipindahkan atau disamarkan. Kekayaanhasil tindak pidana dapat dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan dalam berbagai bentukinvestasi, atau diubah menjadi aset dengan kepemilikan yang sulit dilacak. Proses hukumjuga dapat menghadapi kendala apabila pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses peradilan berlangsung lama. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlumemperhatikan keberadaan aset, bukan hanya keberadaan pelaku.
Dengan mekanisme perampasan aset yang dirancang secara tepat, negara memiliki peluanglebih besar untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang bagi pelakumenikmati kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan tersebut juga dapat memberikanefek pencegahan karena pelaku tidak hanya menghadapi risiko kehilangan kebebasan, tetapijuga kehilangan manfaat ekonomi dari tindak pidana.
Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip hukum yang kuat. Perampasan harta menyangkut hak kepemilikan warga negara sehingga prosedur yang jelas, mekanisme pembuktian yang terukur, pengawasan, serta kesempatan bagi pihakberkepentingan memberikan klarifikasi menjadi unsur penting. Kepastian tersebut diperlukanagar kewenangan negara tetap digunakan secara tepat sasaran dan berada dalam koridorhukum.
Proses penyusunan RUU yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagianpenting untuk memastikan keseimbangan tersebut. DPR RI melalui Komisi III terusmenyerap aspirasi dan masukan melalui rapat dengar pendapat umum. Partisipasimasyarakat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta kelompok terkait dapatmemperkaya substansi sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan sebelum regulasidiberlakukan.
Aspek pemulihan aset juga memiliki arti penting bagi negara. Kekayaan yang berhasildikembalikan dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik. Dengan demikian, pemberantasan korupsitidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sumber daya yang semestinya menjadi hak negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari pembaruan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Perkembangan teknologi dan sistem keuangan membuatcara menyembunyikan kekayaan semakin beragam sehingga pendekatan penegakan hukumperlu terus menyesuaikan diri. Negara membutuhkan instrumen yang mampu menghadapipola kejahatan yang terus berkembang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset yang diarahkan selesai pada akhir 2026 menjadimomentum untuk memperkuat fondasi pemberantasan korupsi. Proses yang melibatkanberbagai masukan diharapkan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar yang kuat, sementara pengawasan dan kesiapan kelembagaan menjadi penopang implementasinya.
Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku. Negara perlu memastikan hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan, dipindahkan, atau dinikmatipelaku dan jaringannya. Dengan kepastian hukum, pengawasan ketat, kelembagaan kuat, serta mekanisme perlindungan hak yang memadai, RUU Perampasan Aset berpotensimenjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak korupsi sekaligus memastikanhasil kejahatan dapat dikembalikan bagi kepentingan publik.
*) Penulis adalah Content Writer di Biro Kajian Hukum Indonesia
