RUU Perampasan Aset Dipercepat, Pemberantasan Korupsi Jadi Sasaran Utama
Jakarta — Langkah maju dalam agenda penegakan hukum di Indonesia kian nyata. Komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah dipacu agar segera disahkan pada akhir tahun 2026.
Regulasi ini dinilai sebagai instrumen krusial yang tidak hanya menargetkan para koruptor, tetapi juga membidik berbagai tindak pidana berdimensi ekonomi lainnya demi menyelamatkan kekayaan negara. Mengamati dinamika terkini dari sebuah wacana di stasiun televisi nasional, percepatan RUU ini mendapat sorotan luas sebagai tonggak baru pemulihan aset bangsa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset menjangkau 13 jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di bidang perpajakan. Langkah komprehensif ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Saat ini kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa RUU tersebut ditujukan pada kejahatan yang sangat merugikan publik.
“Komisi III DPR mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, terutama dari sisi ruang lingkup,” tegasnya.
Meski semangat memiskinkan koruptor didukung penuh, penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengingatkan perlunya rambu hukum yang jelas agar implementasinya akurat.
“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” kata Wayan.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti aparat agar regulasi ini tidak menjadi celah kesewenang-wenangan.
Dukungan senada datang dari ranah legislatif lainnya. Anggota MPR dari kelompok DPD RI, Fahira Idris, memaparkan urgensi pengesahan regulasi ini demi memulihkan kerugian secara optimal.
“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ungkap Fahira.
Ia turut menegaskan krusialnya melumpuhkan kekuatan finansial para sindikat kriminal. “Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” imbuhnya.
Akselerasi RUU Perampasan Aset ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah dan sinergi parlemen dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih. Dengan landasan hukum yang kuat, penegakan keadilan dipastikan semakin tajam, membawa optimisme dan harapan baru bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.***
