RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan
Oleh : Catur Ronggo*)
Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasaisebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpangtindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hinggaketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensifmenjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflikagraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadimekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanyaberkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasidan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalamkawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapimemiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik.
Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agrariadisahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengaturrestitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasanpembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebutdirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dariperencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria.
Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangunpenyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenangmenangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimanamasyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampakekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkanpendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerimapengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konfliklokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerapbersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasanhutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengankawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memilikidimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapatberdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusipatut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebutdapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkanperlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsitanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkankeberlanjutan produksi serta penghidupan penerima.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnyaroadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenaiarah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidakpanjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail.
Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakanpekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidakmenghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnyamembutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jaluryang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan.
Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatifcepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikansebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintahdan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebutmenghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistisditerapkan di lapangan.
Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaliguspembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagimasyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untukmengurai persoalan agraria secara menyeluruh.
Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkanbahwa persoalan ketimpangan dan konflik lahan tidak dibiarkan menjadi warisanantargenerasi. Jika proses legislasi dilanjutkan dengan implementasi yang konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam menghadirkankepastian hukum sekaligus memperluas manfaat tanah bagi masyarakat. Reforma agraria yang terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat pada akhirnya dapat memperkuat kehadiran negara dalam memastikan sumber dayaagraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
