RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Oleh : Radjiman Arif*)
Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukankesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkansumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usahatani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadimomentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligusmeningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan.
Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancanganregulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untukmenyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasarkepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempitbelum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agrariaharus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupanpenerimanya.
Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agrariakembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebutdiarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melaluipihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensimenghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpatanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangantanah akibat konflik agraria.
Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadarpembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petanidiharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapimenciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuatpelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukanBadan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akanmenjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reformaagraria.
Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untukmenjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objekreforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan sepertipetani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimumpenguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkankonsentrasi baru.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadarredistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsungselama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakanbagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harusmemberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkanbahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomibagi masyarakat.
Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepatpenyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagaiRUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkanpembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepatini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memilikimekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.
Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agrariamemiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengankehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hinggapenegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalampenyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidakberjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenairedistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten.
Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memilikimasa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatanproduktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harusmenjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisiekonomi penerimanya.
RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasibaru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungikelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, sertapenyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumenpemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapatmembuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
