PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan
Oleh : Jonathan Janoel*)
Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), harus dapat digratiskan. Pernyataantersebut disampaikan dan langsung diikuti arahan untuk menggelar rapat terbatas. Di tengah kebutuhan memperluas akses pendidikan tinggi, agenda ini dapat menjadimomentum untuk menempatkan pendidikan sebagai investasi negara dalammembangun kualitas sumber daya manusia.
Presiden Prabowo menilai akses pendidikan negeri tidak semestinya menjadi bebanberat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membahas desain kebijakandan pembiayaannya secara lebih mendalam. Pernyataan tersebut menunjukkanbahwa pendidikan gratis PTN mulai diarahkan dari gagasan menuju pembahasankebijakan. Pendekatan ini penting agar tujuan memperluas akses pendidikan tetapberjalan seiring dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pengelolaan perguruantinggi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiBrian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajianmengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN. Kajian tersebutmencakup berbagai opsi skema pembiayaan yang nantinya dilaporkan kepadaPresiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan dukunganpembiayaan melalui KIP Kuliah dan berbagai program beasiswa.
Data yang disampaikan Brian menunjukkan sekitar 28,2 persen mahasiswa baruyang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema pembiayaan, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memperlihatkanbahwa pemerintah telah memiliki fondasi kebijakan untuk memperluas aksespendidikan tinggi. Agenda PTN gratis dapat menjadi pengembangan berikutnyadengan desain yang lebih terukur sehingga dukungan negara dapat menjangkaulebih banyak calon mahasiswa.
Gagasan tersebut mendapat perspektif ekonomi dari Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Didik menilai pendidikangratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasipembiayaan pendidikan gratis telah dibangun melalui kebijakan wajib belajar dan dukungan operasional pendidikan pada periode sebelumnya. Pemerintah saat inidapat melanjutkan fondasi tersebut dengan melakukan penataan kembali prioritasanggaran pendidikan.
Didik juga menilai persoalan utama bukan semata-mata mencari anggaran baru, melainkan bagaimana anggaran pendidikan yang tersedia diarahkan secara lebihefektif. Ia menyebut alokasi fungsi pendidikan dalam APBN mencapai sekitarRp769,09 triliun dan sebagian dapat ditata untuk mendukung pendidikan tinggi. Ia juga mendorong evaluasi pola pembiayaan PTN, termasuk jalur mandiri, agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari mahasiswa.
Masukan tersebut memberikan dimensi penting bagi agenda pendidikan gratis. Pembiayaan negara harus dibarengi tata kelola yang sehat agar PTN tetap mampumenjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efisiensikelembagaan, penyesuaian kebutuhan operasional, serta penerapan prinsipmeritokrasi dalam penerimaan mahasiswa dapat menjadi bagian dari desainkebijakan. Dengan demikian, perluasan akses tidak mengurangi kualitas akademikmaupun kapasitas riset perguruan tinggi.
Di sisi lain, pendidikan gratis perlu dipahami lebih luas daripada sekadarpembebasan uang kuliah. Mahasiswa masih menghadapi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik lainnya. Program sepertiKIP Kuliah menunjukkan pentingnya dukungan yang lebih komprehensif, khususnyabagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan baru dapat disusun denganmempertimbangkan karakteristik kebutuhan mahasiswa di berbagai daerah.
Momentum ini juga relevan dengan agenda peningkatan kualitas tenaga kerjanasional. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi menjadi pusatpengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Akses yang lebih luasterhadap PTN berpotensi memperbesar basis talenta yang dapat masuk ke sektorstrategis, termasuk industri, digitalisasi, kesehatan, energi, dan manufaktur. Karena itu, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dipandang sebagai investasi jangka panjangbagi produktivitas nasional.
Perluasan akses pendidikan tinggi juga memiliki dimensi pemerataan pembangunanantardaerah. Anak muda dari daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi seringmenghadapi pilihan pendidikan yang lebih sempit dibandingkan mereka yang tinggaldi pusat-pusat ekonomi. Dukungan pembiayaan yang tepat dapat memperbesarkesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam jangkapanjang, lulusan tersebut dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunandaerah melalui keahlian yang diperoleh selama menempuh pendidikan.
Implementasi kebijakan tetap membutuhkan perencanaan yang cermat. Pemerintahperlu menetapkan cakupan biaya yang ditanggung negara, mekanisme penyalurananggaran, standar layanan, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan perguruan tinggi swasta. Kejelasan tersebut akanmenentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara adil sekaligus menjagakesehatan keuangan institusi pendidikan.
Selain pembiayaan, pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaranpendidikan digunakan secara efektif. Transparansi, evaluasi berkala, dan indikatoryang jelas diperlukan agar kebijakan PTN gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan arah tersebut, agenda PTN gratis dapat menjadi langkah penting dalammemperluas keadilan pendidikan di Indonesia. Arahan Presiden Prabowo yang segera ditindaklanjuti melalui kajian Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa gagasantersebut mulai bergerak menuju desain implementasi. Jika pembiayaan ditata secaratepat, tata kelola diperkuat, dan kualitas akademik tetap dijaga, pendidikan tinggidapat semakin terbuka bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankankeberlanjutan perguruan tinggi. Komitmen pemerintah untuk memperluas aksespendidikan pada akhirnya dapat menjadi investasi strategis dalam mencetak sumberdaya manusia unggul dan memperkuat daya saing Indonesia.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah
