RUU Perampasan Aset Memberi Efek Jera Kejahatan Korupsi
Oleh : Jonathan Janoel*)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembalimenjadi perhatian setelah DPR dan pemerintah menyatakan target penyelesaiannyapada akhir 2026. RUU ini dinilai penting dalam memperkuat pemulihan aset hasiltindak pidana, terutama korupsi, karena penindakan tidak berhenti pada pemidanaanpelaku, tetapi juga diarahkan untuk memastikan keuntungan yang diperoleh secaramelawan hukum dapat dikembalikan kepada negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidanakorupsi tetap menjadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, draf yang sedang disempurnakan perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga memiliki keterkaitan yang jelas dengan sistem hukum pidanayang berlaku. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tetapdiarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui instrumenpemulihan aset.
Perampasan aset memiliki arti strategis karena korupsi pada dasarnya bukan hanyamenghasilkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakankeuntungan ekonomi bagi pelaku. Ketika keuntungan tersebut masih dapat dinikmatisetelah perkara selesai, tujuan pemberantasan korupsi menjadi lebih kompleks. Karena itu, keberadaan instrumen yang memungkinkan negara memulihkan asethasil kejahatan menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum.
Pada saat yang sama, proses penyusunan RUU tidak dapat mengabaikan kepastianhukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat kekuasaan. Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum ketikaIndonesia membandingkan mekanisme perampasan aset dengan negara lain. Sikaptersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi perlu berjalanbersama perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pembahasan publik menjadi bagian penting dari proses tersebut. Habiburokhmanmenyampaikan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat umumdengan akademisi, mahasiswa, dan praktisi, serta melakukan kunjungan kerja kesejumlah daerah untuk menyerap aspirasi. Mekanisme tersebut dapat membantumemperkaya substansi RUU sekaligus menguji apakah rumusan yang disusun telahmampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Kebutuhan menjaga keseimbangan itu juga terlihat dari perhatian masyarakat sipil. Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyahmenyoroti perubahan sejumlah ketentuan dalam draf RUU, termasuk tidak lagimunculnya pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar. MenurutWana, instrumen tersebut penting untuk membantu menelusuri kekayaan pejabatpublik yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.
Masukan ICW memperlihatkan bahwa kualitas RUU akan sangat ditentukan oleh substansi pasal yang akhirnya disepakati. Instrumen perampasan aset perlu cukupkuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus memiliki batas kewenangan, prosedur pembuktian, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif tanpa membuka ruang bagitindakan sewenang-wenang.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir2026. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahankepada para menteri yang bertanggung jawab agar pembahasan dapat dilakukansecara cepat setelah proses internal DPR selesai.
Target tersebut memberikan kepastian arah dalam pembahasan regulasi. Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU setelah DPR menyelesaikanpenyusunan sebagai usul inisiatif. Di sisi lain, DPR terus melakukan penyempurnaandan menyerap masukan publik. Pola kerja tersebut menunjukkan bahwapenyelesaian regulasi membutuhkan koordinasi antara lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya dorongan agar aset yang berasaldari tindak pidana tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Habiburokhman, misalnya, menyebut adanya gagasan agar aset hasil tindak pidanaberupa sekolah, pesantren, atau rumah sakit tetap menjalankan fungsi sosialnyasetelah diambil alih negara. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwaperampasan aset tidak harus berarti hilangnya manfaat sosial suatu aset bagimasyarakat.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset memiliki dua tujuan yang perlu berjalanberiringan: memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan dan memastikan setiap tindakan perampasan memiliki dasar hukum serta mekanismepengawasan yang kuat. Jika substansi tersebut dirumuskan secara cermat, RUU inidapat memperkuat efek jera karena korupsi tidak hanya berisiko berujung pada pidana, tetapi juga hilangnya keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan.
Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan bersama DPR menjadibagian penting dari agenda penguatan sistem hukum nasional. Penyelesaian RUU secara terukur, transparan, dan tetap membuka ruang partisipasi publik akanmenjadi fondasi agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Dengan kepastianhukum dan mekanisme perampasan aset yang akuntabel, negara memilikiinstrumen yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian sekaligus menjaga agar hasilkejahatan tidak terus dinikmati pelaku.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah
