admin

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumendan Produsen

Oleh: Widya Arsyinta )* Sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam membangunkepercayaan antara konsumen dan produsen. Kejelasan mengenai status halal memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan produkyang dikonsumsi, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga proses produksi sesuai standar yang berlaku. Penguatan sistem Jaminan ProdukHalal (JPH) juga menjadi langkah untuk menciptakan ekosistem usahayang lebih tertata dan memberikan nilai tambah bagi produk dalam negeri. Kepastian halal tidak hanya ditentukan oleh bahan yang tercantum dalamkomposisi produk. Proses memperoleh bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian turut menentukan status kehalalan produksebelum sampai kepada konsumen. Karena itu, sistem sertifikasi halal perlu memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai ketentuandan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukanmelalui pendekatan ketelusuran atau traceability pada keseluruhan rantaiproses dan pasok. Mekanisme ini memungkinkan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status halal produk ditelusuri dan diperiksaberdasarkan ketentuan JPH. Pendekatan tersebut membuat sertifikasihalal tidak berhenti pada pemeriksaan produk akhir, tetapi mencakupproses yang membentuk produk secara keseluruhan. Penerapan prinsip itu terlihat dari proses pengolahan bahan yang secarazat telah dikenal sebagai bahan halal. Daging sapi dan ayam, misalnya, tetap harus dipastikan berasal dari proses penyembelihan yang sesuaidengan ketentuan syariat Islam. Proses produksi juga perlu menjagaproduk dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasukyang terdapat dalam bumbu dan bahan tambahan. Perhatian serupa berlaku terhadap peralatan yang digunakan dalamproses produksi. Peralatan untuk mengolah, memasak, menyimpan, maupun mencuci produk perlu dipastikan tidak menyebabkan kontaminasidari bahan nonhalal. BPJPH menempatkan aspek peralatan sebagaibagian dari pemeriksaan karena penggunaan peralatan secara bersamadengan produk atau bahan nonhalal dapat memengaruhi status kehalalanproduk. Kondisi itu menunjukkan bahwa pemeriksaan halal tidak cukup hanyadengan membaca daftar komposisi pada kemasan. Seluruh mata rantaiproduksi perlu diperhatikan agar status halal dapat dibuktikan secaramenyeluruh. Setelah melalui mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi, label halal kemudian menjadi penanda bagi masyarakat bahwa produktelah memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi konsumen, keberadaan sertifikat dan label halal memberikaninformasi yang lebih jelas ketika memilih produk. Masyarakat tidak perluhanya mengandalkan asumsi mengenai bahan atau proses produksikarena status halal telah melalui mekanisme pemeriksaan. Kepastianinformasi pada akhirnya menjadi salah satu unsur penting dalammembangun rasa percaya terhadap produk yang beredar. Dari sisi produsen, penerapan standar halal memberikan kejelasanmengenai proses yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatanusaha. Pemenuhan standar juga dapat menjadi nilai tambah karenamenunjukkan adanya perhatian terhadap aspek bahan, proses produksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Produk dengan status halal yang jelas memiliki dasar informasi yang lebih kuat untukmembangun kepercayaan konsumen. Manfaat yang lebih luas juga terlihat dari terbentuknya ekosistem halal nasional. Sistem JPH tidak hanya melibatkan proses sertifikasi, tetapimencakup pemeriksaan, pengujian, inspeksi, serta berbagai layananpendukung lainnya. Rangkaian kegiatan itu membuka ruang bagitumbuhnya aktivitas ekonomi baru sekaligus memperkuat tata kelolaindustri halal di Indonesia. Penguatan jaminan halal juga berkaitan dengan pemenuhan hakmasyarakat. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), AsrorunNiam, menempatkan jaminan produk halal sebagai bagian dari kewajibannegara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenaiproduk yang dikonsumsi.  Secara hukum, kewajiban tersebut memiliki dasar yang kuat melaluiUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi yang disahkan pada 17 Oktober 2014 itu memberikan masa persiapan sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Dalam perkembangannya, penerapan kewajiban mengalami sejumlahpenyesuaian seiring dengan kesiapan infrastruktur dan pelaku usaha. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi melalui sejumlah ketentuanlanjutan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PeraturanPemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Masa penyesuaian itu pada akhirnyamengarah pada pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal…

Read More

Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK

Jakarta — Pemerintah memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal yang memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

Read More

Pemerintah Siapkan Ekosistem Sertifikasi Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing

Jakarta — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 berjalan efektif. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok. Upaya itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026…

Read More

Tokoh Adat Sentani Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tak Terprovokasi Isu Roma Agreement

SENTANI — Tokoh adat di Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat, khususnya warga Sentani, menjaga keamanan dan kebersamaan dengan tidak mudah terpengaruh isu yang mengangkat kembali peristiwa sejarah 30 September 1962 atau Roma Agreement.Imbauan tersebut disampaikan Ondofolo Kampung Puay Yacob Fiobetauw dan Ondofolo Kampung Atamali Septinus Ibo, didampingi Ondofolo Kampung Kwadeware Nikson Marweri, Ondofolo Kampung Yobeh Alberth…

Read More

Tokoh Adat Sentani Dorong Masyarakat Tak Terpengaruh Isu Roma Agreement

SENTANI — Tokoh adat di Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat menjaga suasana damai dengan tidak terpengaruh oleh berbagai isu yang mengangkat kembali peristiwa sejarah 30 September 1962 atau Roma Agreement. Masyarakat diharapkan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari serta mengedepankan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Ajakan tersebut disampaikan Ondofolo Kampung Puay Yacob Fiobetauw, Ondofolo Kampung Atamali Septinus Ibo, didampingi…

Read More

Utang BLBI Lunas, Prabowo Dinilai Tutup Beban Lama Krisis 1998

JAKARTA – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali mencatatkan pencapaian bersejarah dan monumental dalam pengelolaan keuangan negara. Beban utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekapitalisasi perbankan eks krisis moneter 1997-1998 yang mencapai total Rp 640 triliun akhirnya resmi dinyatakan lunas. Langkah tegas nan strategis ini dinilai sebagai keberhasilan luar biasa dalam…

Read More

Pemerintahan Prabowo Selesaikan Utang BLBI yang Seharusnya Berjalan Hingga 2043

JAKARTA — Pemerintah menuntaskan seluruh kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut diselesaikan pada 24 Agustus 2026, jauh sebelum kewajiban itu semula diproyeksikan berlangsung hingga 2043. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah melaporkan penyelesaian utang kepada…

Read More

Pelunasan Utang BLBI, Bukti Keseriusan Menata Keuangan Negara

Oleh: Bagas Nurahman)* Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) menjadi tonggak penting dalam penataankeuangan negara. Kewajiban yang berasal dari penerbitan obligasi untukpenanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut kini telah diselesaikan secaratuntas. Penyelesaian ini menunjukkan konsistensi dalam mengelola kewajiban fiskalsekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan keuangannegara. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan kewajiban tersebut selama initercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahapmelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyelesaian kewajibantersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Capaian inimemperlihatkan kesinambungan kebijakan fiskal dalam menyelesaikan tanggungjawab keuangan negara secara terukur. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI. Pemanfaatan sumber penerimaan tersebut menunjukkan pengelolaan penerimaannegara yang dapat mendukung penyelesaian kewajiban fiskal. Langkah tersebutsekaligus menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian kewajiban yang berasaldari penanganan krisis ekonomi masa lalu. Penyelesaian utang BLBI memiliki arti penting bagi ruang fiskal negara. Berakhirnyakewajiban pembayaran kepada BI memberikan keleluasaan yang lebih besar dalampengelolaan keuangan negara ke depan. Dana yang sebelumnya digunakan untukmemenuhi pembayaran pokok dan bunga utang dapat dialokasikan untuk program lain sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Kondisi tersebut memberikanfleksibilitas tambahan dalam menentukan arah penggunaan anggaran. Sementara itu, Tenaga Ahli Bakom RI, Aditya Laksmana mengatakan pelunasanutang BLBI memberikan ruang fiskal yang lebih longgar karena tidak lagi terdapatkewajiban pemerintah yang harus diselesaikan kepada BI atas obligasi tersebut. Ruang fiskal yang lebih luas memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggarandan menentukan berbagai prioritas program. Penyelesaian tersebut sekaligusmemberikan kepastian terhadap berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI. Pelunasan utang tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitaspengelolaan fiskal Indonesia. Penyelesaian kewajiban yang berasal dari periodekrisis tiga dekade lalu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabkeuangan negara melalui proses yang dilakukan secara bertahap. Capaian tersebutmenjadi catatan penting dalam perjalanan pengelolaan fiskal Indonesia sekaligusmenunjukkan keberlanjutan kebijakan dalam menyelesaikan kewajiban negara. Dari sisi persepsi investor dan lembaga pemeringkat internasional, perkembanganfiskal Indonesia juga terus mendapatkan perhatian. Aditya mencontohkan Standard & Poor’s yang pada Juli 2026 memberikan peringkat BBB dengan outlook stabiluntuk Indonesia. Penilaian tersebut menjadi salah satu gambaran yang menunjukkan perhatian lembaga pemeringkat terhadap perkembangan fiskal dan penerimaan negara Indonesia. Pelunasan tersebut juga memperlihatkan pentingnya kesinambungan kebijakandalam pengelolaan keuangan negara. Kewajiban yang terbentuk pada periode krisisdapat diselesaikan secara bertahap melalui pengelolaan fiskal yang konsistenhingga mencapai pelunasan. Proses tersebut menjadi bagian dari perjalananpanjang Indonesia dalam menyelesaikan kewajiban yang berasal dari penanganankrisis ekonomi 1997-1998. Sejalan dengan tuntasnya kewajiban kepada BI, penataan BLBI terus diperkuatmelalui optimalisasi hak tagih negara terhadap obligor dan debitur sesuai denganketentuan yang berlaku. Pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidakmenghilangkan hak negara untuk melakukan penagihan terhadap kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Langkah tersebut memastikan proses penataan BLBI tetap berjalan sesuai dengan hak dan kewenangan negara. Optimalisasi hak tagih tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan pengelolaan BLBI. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan PanitiaUrusan Piutang Negara menangani proses penagihan sesuai dengan mekanismeyang berlaku. Pemerintah juga masih memiliki data mengenai pihak-pihak yang memiliki kewajiban serta aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut, termasukaset yang berada di luar negeri….

Read More

Prabowo Membuktikan Utang BLBI Bisa Diselesaikan Lebih Cepat dari Perkiraan

Oleh: Rentjana Firda Anggrainy*) Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu warisan persoalan keuangan yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Setelah berlangsung selama bertahun-tahun, pemerintah pada Agustus 2026 menyatakan sisa kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi, menandai selesainya salah satu kewajiban negara yang lahir dari penanganan krisis…

Read More

Pemerintah Siapkan Lokapasar MBG untuk Jamin Keamanan Bahan Baku

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan gagasan pembangunan lokapasar atau marketplace khusus untuk mendukung pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem tersebut diarahkan untuk memastikan keamanan, kualitas, ketersediaan, serta keterlacakan bahan pangan yang digunakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menyiapkan makanan bagi penerima manfaat. Kepala BGN Sudaryono mengatakan lokapasar MBG diperlukan…

Read More