Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan

Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan akan berlangsung secara transparan. Hal ini ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, guna menjamin keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan….

Read More

Berkas Lengkap, Majelis Hakim Ditunjuk, Kasus Air Keras Disidangkan Transparan

JAKARTA – Proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan majelis hakim resmi ditetapkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menteri…

Read More

Mendukung Kepastian Hukum dalam Kasus Air Keras melalui Proses Peradilan Militer

Oleh: Dhita Karuniawati )* Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena tingkat kekerasannya, tetapi juga karena penanganannya yang berada dalam ranah peradilan militer. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi isu krusial yang tidak hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya…

Read More

Peradilan Militer dan Mendukung Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel

Oleh : Revan Ananda )* Peradilan militer kerap menjadi sorotan dalam diskursus publik, terutama ketika dikaitkandengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, di tengah dinamika tersebut, penting untuk melihat secara jernih bahwa peradilan militer merupakan bagian integral darisistem hukum nasional yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas prajurit. Dalam konteks negara hukum modern, keberadaanperadilan militer tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan semangat reformasi hukum yang terus berkembang, termasuk komitmen kuat pemerintah dalam memastikanbahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan dapatdipertanggungjawabkan kepada publik. Sebagai institusi yang menangani perkara yang melibatkan anggota militer, peradilan militermemiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari peradilan umum. Karakteristik inibukanlah bentuk pengecualian terhadap prinsip keadilan, melainkan penyesuaian terhadapkebutuhan organisasi militer yang menuntut disiplin tinggi dan kepatuhan terhadap rantaikomando. Dalam praktiknya, peradilan militer justru terus berbenah agar selaras denganprinsip-prinsip universal penegakan hukum, seperti independensi hakim, keterbukaan proses persidangan, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa. Reformasi yang dilakukanmenunjukkan bahwa peradilan militer tidak kebal terhadap kritik, melainkan adaptif terhadaptuntutan zaman. Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik (Pushan Geopolitik) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto mengatakan, karakter tegas bahkan terkesan keras dalamperadilan militer merupakan bagian inheren dari sistem pembinaan prajurit yang berorientasipada disiplin dan kesiapan tempur. Heri juga menyoroti fungsi utama peradilan militer bukansemata-mata menghukum, melainkan menjaga tatanan disiplin internal agar tidak terjadipelanggaran yang dapat berdampak pada stabilitas satuan maupun keamanan negara. Komitmen terhadap penegakan hukum yang akuntabel juga tercermin dari upaya peningkatantransparansi dalam proses peradilan militer. Saat ini, semakin banyak kasus yang ditanganisecara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik, baik melalui publikasi putusanmaupun pelibatan media dalam peliputan persidangan. Langkah ini menjadi sinyal kuatbahwa institusi militer tidak menutup diri, melainkan berupaya membangun kepercayaanmasyarakat melalui keterbukaan. Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwasetiap putusan tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial. Lebih jauh, sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum juga menjadi bagian pentingdalam memperkuat sistem hukum nasional. Dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkanunsur pidana umum, koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan bahwa tidak adaruang bagi impunitas. Hal ini menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetapdijunjung tinggi, tanpa mengabaikan konteks kelembagaan masing-masing. Dengandemikian, peradilan militer tidak menjadi ruang eksklusif yang terpisah, melainkan bagiandari ekosistem hukum yang saling melengkapi. Dukungan terhadap peradilan militer yang akuntabel juga sejalan dengan agenda besarreformasi sektor keamanan yang tengah dijalankan pemerintah. Profesionalisme prajurit tidakhanya diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan etika. Oleh karena itu, keberadaan sistem peradilan yang tegas dan adil menjadi instrumen pentingdalam membentuk budaya organisasi yang berintegritas. Ketika pelanggaran ditindak secaratransparan dan proporsional, maka kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan akansemakin kuat. Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, Laksda(Purn) Soleman B Ponto menyampaikan, karakter keras dalam peradilan militer merupakankonsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit. Menurut dia, peradilanmiliter tidak dapat dipahami menggunakan perspektif hukum sipil semata. Sistem hukummiliter dibangun di atas realitas operasional yang ekstrem, di mana prajurit menghadapisituasi kill or be killed. Dalam kondisi seperti itu, tidak ada ruang untuk kesalahan, tidak adatoleransi terhadap pembangkangan, dan tidak ada waktu untuk berdebat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Kritik yang konstruktif, partisipasi dalam diskursus publik, serta dukungan terhadap reformasi hukummenjadi elemen yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang lebihbaik. Dalam konteks ini, peradilan militer tidak boleh dipandang sebagai entitas yang tertutup, melainkan sebagai institusi yang terus berkembang dan terbuka terhadap evaluasi. Ke depan, peradilan militer memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat perannyaseiring dengan kemajuan teknologi, dinamika keamanan, dan meningkatnya tuntutantransparansi publik. Transformasi melalui digitalisasi proses hukum, peningkatan kapasitassumber daya manusia, serta penguatan regulasi menjadi langkah strategis yang terusmenunjukkan progres positif. Upaya ini mencerminkan komitmen peradilan militer untuktidak hanya responsif terhadap kebutuhan internal, tetapi juga adaptif dan selaras denganperkembangan eksternal. Mendukung peradilan militer yang akuntabel berarti juga mendukung tegaknya supremasihukum di Indonesia. Ini bukan semata soal institusi, melainkan tentang komitmen bersamauntuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam kerangka tersebut, peradilan militer memiliki peran penting sebagai penjaga disiplin sekaligus pilar keadilan. Dengan terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, peradilan militerdapat menjadi contoh bahwa reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan realitasyang terus diwujudkan demi kepentingan bangsa dan negara. )* Pengamat Hukum

Read More
PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

PP TUNAS Berjalan, Orang Tua dan Masyarakat Diminta Dukung Pengawasan Digital

Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan. Pemerintah daerah…

Read More

PP TUNAS Direspons Global, Komitmen Perlindungan Anak Kian Nyata

Jakarta – Langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata, baik di tingkat nasional maupun global. Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada tumbuh kembang generasi…

Read More

PP TUNAS dan Era Baru Kepatuhan Platform Digital Demi Masa Depan Anak

Oleh : Andhika Rachma )* Internet membuka akses luas terhadap pendidikan, hiburan, dan komunikasi tanpa batas. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PenyelenggaraanSistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjaditonggak penting menuju era baru kepatuhan platform digital di Indonesia. PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud komitmen negara untukmemastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasimuda. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital tidak boleh mengorbankan keselamatananak, sehingga perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam ekosistem digital nasional. Urgensi kebijakan ini terlihat dari kondisi di lapangan. Mayoritas anak Indonesia sudahterhubung dengan internet sejak usia dini—bahkan 9 dari 10 anak di atas usia 5 tahun aktifberinternet. Di sisi lain, kasus kejahatan digital terhadap anak, seperti eksploitasi dan paparankonten berbahaya, terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadibagian nyata dari kehidupan anak yang membutuhkan perlindungan serius. Untuk menjawab tantangan tersebut, PP TUNAS hadir dengan pendekatan yang komprehensif. Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan klasifikasi risiko, membatasi akses berdasarkan usia, serta menjamin keamanan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial yang berpotensi merugikan. Melalui aturan ini, platform didorong untuk lebih bertanggung jawabdalam merancang fitur, algoritma, dan sistem moderasi konten. Implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma industri teknologi, dari fokus pada pertumbuhan pengguna menjadi pada keamanan dan kepatuhan, sehingga platform tidakhanya berlomba menarik perhatian, tetapi juga wajib menciptakan ruang yang aman dan ramah anak. Adaptasi regulasi sudah berjalan meski belum merata; menjelang Maret 2026, baru platform seperti X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan melalui peningkatan batas usia serta penguatan verifikasi dan moderasi, sementara lainnya masih menyesuaikan. Hal inimenunjukkan bahwa transformasi membutuhkan waktu dan kolaborasi, namun arahperubahan sudah jelas dan kepatuhan terhadap perlindungan anak menjadi keharusan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pentingnya peran ibu di dalamrumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi PeraturanPemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SistemElektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Penting untuk dipahami bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi dan kepatuhan platform. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat tetap menjadikunci utama. Literasi digital menjadi fondasi penting agar anak-anak mampu menggunakanteknologi secara bijak dan aman. Tanpa pendampingan yang memadai, bahkan sistemperlindungan terbaik sekalipun tidak akan cukup efektif. Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi kekuatan utama PP TUNAS. Regulasi ini tidakberdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkanberbagai pihak. Pemerintah menyediakan kerangka hukum, platform menjalankan tanggungjawab teknis, sementara keluarga dan masyarakat membangun kesadaran serta budaya digital yang sehat. Lebih jauh lagi, PP TUNAS juga mencerminkan posisi Indonesia dalam tren global. Banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungananak. Kebijakan pembatasan usia, penguatan privasi, hingga pengawasan konten menjadistandar baru di berbagai belahan dunia. Indonesia, melalui PP TUNAS, menunjukkan bahwanegara ini tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi,…

Read More

PP TUNAS: Menata Ulang Ruang Digital Demi Generasi Masa Depan

Oleh : Nanda Priscilia Pradhanty Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SistemElektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, menjadi tonggakpenting dalam upaya menata ulang ruang digital nasional agar lebih aman, sehat, dan berpihakpada masa depan generasi muda. Kebijakan ini lahir di tengah derasnya arus digitalisasi yang tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga risiko besar bagi tumbuh kembang anak. Dalamkonteks tersebut, negara hadir tidak sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pelindung yang memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan kualitas generasi penerus bangsa. Ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Aksesterhadap informasi, hiburan, dan interaksi sosial semakin mudah, namun di sisi lain jugamembuka pintu terhadap berbagai ancaman seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga praktik ilegal seperti judi online. Data yang menunjukkan puluhan ribu anak usia diniterindikasi terpapar judi online menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan. Kondisi inidiperparah dengan durasi penggunaan gawai yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai lima hingga tujuh jam per hari, yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, serta perkembangansosial anak. Dalam perspektif tersebut, PP TUNAS hadir sebagai bentuk respons strategis negara terhadapkompleksitas tantangan digital. Regulasi ini tidak hanya mengatur pembatasan akses, tetapi jugamenegaskan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ekosistem yang ramah anak. Kebijakan pembatasan usia minimum, penghapusan iklan yang menyasar anak, serta pengawasanterhadap aktivitas digital menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintahdalam melindungi generasi muda. Pandangan dari berbagai pemangku kepentingan memperkuat urgensi kebijakan ini. Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, menilai bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul danberdaya saing. Ia menekankan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital, termasukmedia sosial dan gim, sangat penting mengingat dampak negatif penggunaan berlebihan terhadappendidikan dan perkembangan motorik anak. Lebih jauh, ia melihat kebijakan ini sebagaimomentum untuk mendorong terciptanya generasi muda yang lebih fokus, produktif, danmemiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Implementasi kebijakan ini juga tidak berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapiditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, berencanamenerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk konkret dukunganterhadap PP TUNAS. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanyabergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada sinergi dengan pemerintah daerah, institusipendidikan, dan masyarakat. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, melihat PP TUNAS sebagai “sabuk pengaman” bagi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti bahwa selama ini orang tua seolah bertarung sendirian menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital yang tidakselalu ramah anak. Dengan hadirnya regulasi ini, negara memberikan dukungan nyata bagikeluarga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Jasra juga menegaskanbahwa ancaman di ruang digital tidak hanya terbatas pada konten negatif, tetapi juga mencakuppenipuan online, kecanduan gawai, hingga eksploitasi digital yang semakin kompleks. Dukungan terhadap PP TUNAS juga datang dari sektor global, khususnya perusahaan teknologi. Komitmen platform digital seperti YouTube yang berada di bawah Google untuk mematuhiregulasi ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggungjawab bersama. Langkah-langkah seperti pemberlakuan batas usia minimum, rencana deaktivasiakun anak di bawah usia tertentu, serta penghapusan iklan yang menargetkan anak menunjukkanadanya kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Keterlibatan platform global ini menjadi krusial mengingat sebagian besar aktivitas digital anakberlangsung di platform tersebut. Tanpa komitmen dan kepatuhan dari penyedia layanan, regulasiakan sulit diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah danperusahaan teknologi menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhentisebagai norma, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik. Namun demikian, keberhasilan PP TUNAS tidak dapat hanya bergantung pada regulasi danteknologi. Peran orang tua dan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilakudigital anak. Pengawasan, edukasi, dan pembentukan nilai-nilai menjadi fondasi yang tidaktergantikan. Regulasi dapat membatasi, tetapi karakter dan kesadaran anak dibentuk melaluiinteraksi di lingkungan terdekatnya. Lebih dari itu, PP TUNAS juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar dalammembangun literasi digital nasional. Anak-anak tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dibekalidengan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memanfaatkan teknologi secara bijak. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi aman, tetapi juga produktif dan edukatif. Dengan berbagai tantangan yang ada, PP TUNAS menjadi simbol kehadiran negara dalammenjawab keresahan masyarakat sekaligus menata ulang arah perkembangan digital nasional. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Generasi yang tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat akan menjadi fondasi kuat bagiIndonesia dalam menghadapi kompetisi global di masa mendatang. *Penulis adalah Pengamat Sosial

Read More
UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

UU PSdK Perkuat Sistem Peradilan, Negara Jamin Lindungi Saksi dan Korban

Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) semakin menegaskan peran strategis negara dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Pengesahan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap saksi dan korban tindak pidana memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum tanpa rasa takut…

Read More
UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Penguatan HAM Kian Nyata

JAKARTA — Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) kembali ditegaskan melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut…

Read More