Oleh: Yusuf Rinaldi)* Pemerataan ekonomi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kekuatan desa. Lebihdari 43 ribu desa yang tersebar dari Sabang hingga Merauke memiliki potensisumber daya alam, manusia, dan budaya yang luar biasa, namun selama ini belumsepenuhnya dikelola secara optimal. Pemerintah, melalui kepemimpinan PresidenPrabowo Subianto, menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunanekonomi nasional melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program inidirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapijuga sebagai fondasi strategis menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah telah mengebut megaproyek pembentukan dan pembangunan KoperasiMerah Putih dengan mengakumulasikan lebih dari 13 organisasi negara, seluruhpemerintah daerah, serta dukungan fiskal dan likuiditas yang masif. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa hingga November 2025, terdapatlebih dari 11.000 titik yang telah terinventarisasi untuk pembangunan koperasi. Proses verifikasi sedang dilakukan untuk memastikan kesesuaian lahan dan status kepemilikan, sebelum dilanjutkan dengan pembangunan gudang, gerai, dan fasilitaspendukung lainnya. Proyek ini dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, yang telah menerima dana senilai Rp 600 miliar sebagai uang muka termin pertama untuk membangun hampir8.000 titik koperasi. Pemerintah menargetkan inventarisasi 40.000 data tanah pada akhir November 2025 untuk pembangunan 20.000 koperasi, dan hingga Desember2025, inventarisasi ini akan diperluas menjadi 80.000 data tanah guna pembangunan 40.000–50.000 koperasi. Dengan rencana ambisius ini, seluruhkoperasi diharapkan dapat beroperasi penuh pada Maret 2026. Kecepatan pelaksanaan program ini dimungkinkan berkat terbitnya dua instruksipresiden yang menjadi dasar hukum percepatan pembentukan dan pembangunanfisik Koperasi Merah Putih. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong pembentukankoperasi di tingkat desa atau kelurahan sebagai langkah membangun kemandirianbangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desauntuk pemerataan ekonomi. Sementara Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengaturpercepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi melaluikoordinasi lintas kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan strategi penting pemerintah. Selain delapan menteri, Jaksa Agung, Kepala LKPP, Kepala BUMN, dan DirekturUtama PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah daerah juga terlibat aktif melaluialokasi anggaran APBD, penyediaan lahan, dan percepatan perizinan. Menteri Pertahanan turut memberikan dukungan pengamanan, khususnya di kawasanstrategis, perbatasan, dan daerah rawan, sementara Jaksa Agung memastikanpengawalan hukum dan penegakan aturan selama proses pembangunan. Dari sisi pembiayaan, Kementerian Keuangan menempatkan dana pada bank-bank BUMN sebagai sumber likuiditas untuk pembiayaan pembangunan koperasi, denganplafon Rp 3 miliar per unit dan tenor enam tahun….