Dunia Kerja Berubah, RUU Ketenagakerjaan Berani Lebih Adaptif

Oleh: Bara Winatha*)

Perubahan dunia kerja berlangsung semakin cepat seiring perkembangan teknologi, transformasi industri, perubahan pola hubungan kerja, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap jaminan sosial. Kondisi tersebut membuat regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan secara konvensional, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di tengah perubahan struktur ekonomi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target penyelesaian pada akhir Oktober 2026. Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama dalam memperluas jaminan dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Besarnya jumlah pekerja informal menjadi salah satu alasan mengapa perubahan regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 persen berada pada sektor informal. Kelompok ini memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja formal sehingga membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.

Perubahan tersebut juga harus dilihat dalam konteks demografi Indonesia. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, fase tersebut tidak berlangsung selamanya. Indonesia secara bertahap akan memasuki periode aging population ketika proporsi penduduk lanjut usia semakin meningkat. Situasi itu membuat perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat masih bekerja, tetapi juga menyangkut kesiapan menghadapi kehidupan setelah masa kerja berakhir.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki jaminan pendapatan dan perlindungan sosial ketika memasuki usia lanjut. Penguatan program dana pensiun menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan struktur penduduk tersebut. Dengan sistem perlindungan yang lebih kuat, masyarakat yang telah memasuki masa pascakerja diharapkan tetap memiliki kemandirian ekonomi dan tidak sepenuhnya bergantung pada generasi yang masih produktif.

Dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Audiensi dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi salah satu bentuk penyerapan masukan terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan membutuhkan partisipasi berbagai pihak karena dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan RUU perlu terus diperkuat agar kepentingan buruh dapat terakomodasi dalam regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI. Menurutnya, ruang dialog antara pemerintah dan pekerja penting untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar memahami kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Aspirasi buruh tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Perlindungan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga kepastian kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan bisnis dan membuka kesempatan kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI), Arnod Sihite mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. Ia mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar mengambil pelajaran dari pengalaman pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga proses legislasi dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Sihite, kepastian hukum merupakan kebutuhan bersama. Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat, kemudahan berusaha, keberlangsungan perusahaan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan. Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Dalam konteks tersebut, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah mencegah lahirnya aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian baru. Pengalaman judicial review terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa kualitas legislasi didorong untuk menjadi perhatian utama. Proses yang cepat memang diperlukan, tetapi kecepatan yang tidak mengorbankan partisipasi publik, ketepatan substansi, maupun kepastian hukum.

Dunia kerja Indonesia membutuhkan keberanian untuk beradaptasi dengan perubahan. Pekerja informal yang jumlahnya besar, perkembangan teknologi, perubahan struktur industri, kebutuhan investasi, serta ancaman aging population merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan lama. Regulasi baru akan mampu mengantisipasi perubahan tersebut dengan memperkuat jaminan sosial, memperjelas hak dan kewajiban, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. RUU Ketenagakerjaan yang adaptif bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen untuk membangun ekosistem kerja yang lebih tangguh menghadapi masa depan. 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *