Kopdes Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Pelayanan Terpadu
Oleh: Adelia Sani )*
Pemerintah terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih (KDMP) sebagai strategi memperkuat ekonomi desasekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program inidirancang untuk menghadirkan layanan ekonomi yang terintegrasisehingga masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan usaha dan pelayanan dasar melalui satu wadah koperasi.
Kehadiran KDMP menjadi bagian dari upaya membangun ekosistemekonomi desa yang lebih kuat, produktif, dan berkelanjutan. Koperasitidak hanya menjalankan fungsi simpan pinjam, tetapi juga diarahkanmenjadi pusat distribusi barang kebutuhan pokok, layanan kesehatanmelalui apotek desa, pengelolaan logistik, hingga penyimpanan hasilpertanian melalui fasilitas gudang dan ruang pendingin.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan Koperasi Desa/KelurahanMerah Putih sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang mampumenghubungkan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat dalam satusistem. Integrasi layanan itu diharapkan dapat memangkas hambatandistribusi, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan nilaitambah hasil produksi masyarakat desa.
Layanan yang tersedia di dalam KDMP dirancang untuk menjawabberbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Selain menyediakantoko sembako, koperasi juga menghadirkan layanan simpan pinjam, apotek desa yang menyediakan obat generik dengan harga terjangkau, gudang logistik, serta fasilitas penyimpanan hasil panen agar kualitasproduk tetap terjaga sebelum dipasarkan.
Bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh aksespembiayaan, koperasi diharapkan menjadi solusi yang lebih aman dan terjangkau. Pemerintah memandang keberadaan koperasi simpan pinjamdi setiap desa akan membantu masyarakat memperoleh modal usahadengan bunga yang lebih rendah sekaligus mengurangi ketergantunganterhadap pinjaman berbunga tinggi.
Pemerintah juga mengarahkan KDMP menjadi jalur utama penyaluranberbagai barang bersubsidi sehingga manfaat bantuan dapat diterimalangsung oleh masyarakat yang berhak. Skema ini diharapkan mampumeningkatkan efektivitas distribusi sekaligus memperkuat peran koperasisebagai pusat pelayanan ekonomi desa.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menjelaskan pemerintahmenargetkan sebanyak 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihtelah beroperasi hingga akhir 2026. Menurutnya, fokus pemerintah tidakhanya menyelesaikan pembangunan fisik koperasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi secaraprofesional.
Farida menjelaskan calon manajer koperasi akan mengikuti pelatihanmanajerial pada 17–31 Juli 2026 sebagai bekal untuk memahami tata kelola koperasi, pengembangan usaha, serta pelayanan kepada anggotadan masyarakat. Peningkatan kompetensi pengelola dinilai menjadi faktorpenting agar koperasi mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih(Simkopdes) per 9 Juli 2026 menunjukkan percepatan pembangunanterus berlangsung. Dari 35.870 titik yang telah terverifikasi, sekitar 20 ribuunit masih dalam proses pembangunan, sedangkan sekitar 15.500 koperasi telah selesai dibangun dan siap beroperasi.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai konsep KDMP selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan. Menurutnya, koperasi dibangun atas prinsip gotong royong sehingga manfaat ekonomidapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latarbelakang sosial maupun ekonomi.
Surya memandang inovasi KDMP mampu menjawab berbagai kendalayang selama ini dihadapi koperasi konvensional, terutama rendahnyapartisipasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan membayarsimpanan pokok dan simpanan wajib. Dukungan pemerintah terhadappermodalan koperasi dinilai dapat memperluas akses masyarakat untukbergabung dan memperoleh manfaat ekonomi.
Di sisi lain, Surya mengingatkan pentingnya transparansi dalampengelolaan koperasi. Pengawasan dan audit secara berkala dinilaimenjadi prasyarat agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuanserta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakanpembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasikonsep ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan ini menempatkan rakyat sebagai pusatpertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan koperasi sebagaipenggerak utama pembangunan dari desa.
Penguatan layanan terpadu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan koperasi di berbagai daerah diharapkanmenjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mampu menciptakan pemerataanpembangunan, memperkuat kemandirian masyarakat, dan meningkatkankesejahteraan secara berkelanjutan.
Selain memperkuat layanan ekonomi, keberadaan KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih juga diharapkan mampu menciptakanekosistem usaha yang saling terhubung di tingkat desa. Pelaku usahamikro, petani, nelayan, peternak, hingga pengrajin dapat memanfaatkankoperasi sebagai mitra dalam memperoleh bahan baku, aksespermodalan, pendampingan usaha, serta jaringan pemasaran yang lebihluas. Integrasi berbagai layanan tersebut diyakini mampu menekan biayaproduksi, meningkatkan efisiensi distribusi, sekaligus memperbesar dayasaing produk desa di pasar regional maupun nasional.
Dalam jangka panjang, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembagaekonomi, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang mendorong lahirnya berbagai peluang usaha baru. Apabila pengelolaandilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kebutuhanmasyarakat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadifondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonominasional dari tingkat akar rumput.
*) Pemerhati Kebijakan Publik
