Mengawal Pembenahan Tata Kelola Politik dalam Pemberantasan KorupsiDaerah
Oleh: Zulvan Maulana)*
Penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah terus menjadi prioritas dalammewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Berbagai langkah pembenahan yang dilakukan menunjukkan komitmen pemerintahuntuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus membangun sistempemerintahan yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejalan dengan itu, upaya pencegahan korupsi terus diperkuat melalui reformasi tata kelola, penyempurnaan sistem politik, peningkatan transparansi, serta penguatanbudaya integritas di seluruh jenjang pemerintahan. Pendekatan yang mengedepankan pencegahan, didukung penegakan hukum yang konsisten, diharapkan mampu menciptakan pemerintahan daerah yang semakin bersih, berdaya saing, dan dipercaya masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalanlebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan rakyat.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap masih banyaknya kepala daerah yang terjeratkasus korupsi. Menurutnya, Presiden Prabowo memandang fenomena tersebutsebagai persoalan yang harus diselesaikan melalui pembenahan sistem secaramenyeluruh, bukan hanya melalui penghukuman terhadap pelaku.
Ia menjelaskan bahwa salah satu akar persoalan terletak pada tingginya biaya politikyang harus ditanggung dalam proses demokrasi. Kondisi tersebut berpotensimendorong lahirnya praktik-praktik yang tidak sehat apabila tidak diimbangi dengansistem politik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pandangan tersebut, pembenahan tata kelola politik menjadi bagian pentingdari agenda reformasi kelembagaan. Demokrasi yang berkualitas tidak hanyaditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga oleh kemampuansistem menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Muzani juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berharap penyusunan arahpembangunan jangka panjang, termasuk melalui penyempurnaan pokok-pokokhaluan pembangunan, dapat menghadirkan kesinambungan kebijakan nasional. Dengan arah pembangunan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkanmemiliki pedoman yang konsisten dalam menjalankan pembangunan sekaligusmemperkuat tata kelola pemerintahan.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi dipandang sebagaibagian dari reformasi tata kelola negara secara menyeluruh. Pencegahan korupsitidak hanya dilakukan melalui pengawasan yang ketat, tetapi juga melaluipenyederhanaan sistem yang mampu menutup ruang penyalahgunaankewenangan.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerahagar pelaksanaan program pembangunan berlangsung lebih transparan. Penguatan sistem pengawasan internal, digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatanakuntabilitas birokrasi menjadi bagian dari upaya memperkecil peluang terjadinyapraktik koruptif.
Langkah tersebut penting karena pembangunan daerah memegang peran strategisdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semakin baik tata kelolapemerintahan daerah, semakin besar pula peluang terciptanya pelayanan publikyang berkualitas dan pembangunan yang merata.
Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjagakeseimbangan antara kewenangan daerah dan akuntabilitas penyelenggarapemerintahan. Otonomi yang kuat harus disertai mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap kebijakan dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand, menilai bahwa pembenahan tata kelola daerah perlu terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai langkah reformasi yang dilakukanpemerintah menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelolapemerintahan di daerah.
Ia berpandangan bahwa penguatan kapasitas birokrasi, peningkatan transparansipelayanan, dan penyederhanaan regulasi akan memberikan ruang yang lebih besarbagi pemerintah daerah untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, sistem yang lebih sederhana juga dapat memperkecil peluang munculnya praktikpenyalahgunaan kewenangan.
Armand juga menerangkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanyadiukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari kualitas tata kelolayang mampu menghasilkan pelayanan publik yang efektif. Karena itu, reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkandari agenda pembangunan nasional.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukanpendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan hukum tetap penting, namunpencegahan melalui pembenahan sistem akan memberikan dampak yang lebihberkelanjutan bagi kualitas demokrasi dan pemerintahan.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin meningkatapabila tata kelola pemerintahan mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang konsisten. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalammempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional hingga kedaerah.
Pembenahan sistem politik dan birokrasi pada akhirnya tidak hanya bertujuanmengurangi angka korupsi, tetapi juga menciptakan pemerintahan yang lebih efektif. Ketika integritas menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan, makamanfaat pembangunan akan lebih mudah dirasakan oleh masyarakat.
Upaya tersebut membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangkukepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, hingga masyarakat. Kolaborasi yang kuat akan mempercepat terbentuknya tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan profesional.
Komitmen memperbaiki sistem sebagaimana terus didorong pemerintah menjadilangkah penting untuk memastikan pembangunan daerah berlangsung secaraakuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan tata kelola politik yang semakin baik, daerah akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh, berdayasaing, dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
)* Konsultan Politik di Jawa Barat
