Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian melalui perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi. Kebijakan terbaru tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pekerja dan keluarga muda untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Melalui penguatan kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman…

Read More

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses RumahSubsidi

Oleh: Dimas Pratama )* Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama.  Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB).  Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025. Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona.  Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP. Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran.  Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya. Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal yang selama inikesulitan memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi. Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas penghasilan Rp9 juta bagi masyarakat yang belummenikah serta Rp11 juta bagi mereka yang telah menikah maupun pesertaTapera. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan biayahidup dan kondisi ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Di wilayah Papua yang masuk dalam Zona 3, pemerintah menetapkanbatas penghasilan Rp10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikahserta Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera.  Sementara itu, Zona 4 yang meliputi kawasan Jabodetabek menetapkanbatas penghasilan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penetapan tersebut mencerminkan tingginya biaya hidup dan hargaproperti di kawasan metropolitan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait,menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan tersebut disusunberdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS).  Menurut Ara, faktor inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisiekonomi antarwilayah menjadi dasar utama sehingga kriteria MBR tidaklagi dapat disamaratakan. Oleh karena itu, pembagian menjadi empatzona dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi riil masyarakatdibandingkan skema sebelumnya. Dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan tidak berhenti padapenyesuaian batas penghasilan. Pemerintah juga memperkuat daya belimasyarakat melalui kebijakan fiskal berupa pemberian insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagipembangunan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalamRapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpinMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemberian insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan PresidenPrabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susunsubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhanhunian tinggi.  Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwapemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal guna memperluasakses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian pentingdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat dukungan pembiayaandan instrumen fiskal agar semakin banyak masyarakat dapat memilikirumah secara berkelanjutan. Purbaya juga berpandangan bahwa pemanfaatan skema PPN…

Read More

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

*) Oleh : Anto Wiratama Perumahan yang layak dan terjangkau masih menjadi kebutuhan mendasar bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali tidak sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kondisi ini membuat program rumah subsidi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses hunian yang lebih merata. Dalam…

Read More

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui pendekatan yang semakin komprehensif, mulai dari penguatan pendidikan integritas, peningkatan pengawasan dan monitoring, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga. Pendekatan pencegahan dinilai semakin penting di tengah berkembangnya modus tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga dan penguatan kapasitas sumber daya manusia….

Read More

Pemerintah Kawal Program Prioritas agar Bebas Korupsi dan Tepat Sasaran

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai program prioritas nasional guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal serta terhindar dari praktik penyimpangan anggaran. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap program berjalan tepat sasaran. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikelola…

Read More

Pemberantasan Korupsi dan Komitmen Menjaga Uang Rakyat

Oleh: Fahri Aditya Nugraha)* Dalam beberapa tahun terakhir, isu pemberantasan korupsi kembali menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda pembangunan nasional. Berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan negara menunjukkan konsistensi dalam upaya memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi tata kelola, serta penegakan hukum yang tegas menjadi…

Read More

Berantas Korupsi: Program Rakyat Harus Bersih dari Kebocoran Anggaran

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada hakikatnya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Namun, tujuan mulia tersebut akan kehilangan makna apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, kebocoran anggaran, atau praktik korupsi yang justru merugikan rakyat sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas…

Read More

Listrik Desa Papua Jadi Bukti Nyata Komitmen Pembangunan Hingga Pelosok Negeri

Oleh : Loa Murib Pembangunan yang berkeadilan tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur di kawasan perkotaan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan pelayanan dasar bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Dalam konteks tersebut, program listrik desa di Papua menjadi salah satu bukti nyata bahwa pembangunan nasional terus diarahkan untuk menjangkau…

Read More

Listrik Desa dan Fondasi Pemerataan Pembangunan Nasional

Oleh Karla Auliani )* Pembangunan nasional yang berkeadilan tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur di pusat-pusat perkotaan. Ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan secara merata hingga ke wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal. Maka program Listrik Desa (Lisdes) dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) menjadi salah satu fondasi…

Read More

Puluhan Ribu Koperasi Desa Siap Beroperasi, Peluang Ekonomi Lokal Kian Terbuka

JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menunjukkan perkembangan positif sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Pemerintah menilai program ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa…

Read More