Jaga Persatuan, Masyarakat Diminta Tidak Terpancing Narasi Provokatif Demo Anarkis 27 Agustus

Jakarra — Menjelang potensi aksi unjuk rasa yang dikabarkan akan berlangsung pada 27 Agustus mendatang, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh berbagai narasi provokatif yang beredar luas di media sosial. Juru Bicara Aliansi Masyarakat Jakarta, Novran Andri Gunawan, menegaskan pentingnya menjaga suasana ibu kota agar tetap kondusif, tertib, aman, dan damai. “Kami dari Aliansi…

Read More

PB PII: Tolak Demo Anarkis, Waspadai Politik Kebencian dan Disinformasi

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak demonstrasi anarkis dan waspadai politik kebencian dan disinformasi yang menyebar ditengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan ketua umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga saat bertemu dengan awak media di Jakarta. Ia menilai pentingnya…

Read More

Waspada Provokasi Demo 27 Agustus, Jaga Jakarta Tetap Damai

JAKARTA — Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Masyarakat diminta lebih bijak menyikapi informasi dan tidak terpancing narasi yang berpotensi memicu kericuhan. “Ya kalau itu yang penting pesan kita adalah tidak…

Read More

Jelang Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Waspadai Provokasi Ajakan Aksi di Jakarta

JAKARTA, Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung, mengajak semua pihak menjaga Jakarta. Bang Eki mengatakan bahwa Bamus Betawi sangat terbuka terhadap kegiatan penyampaian aspirasi dengan niat dan tujuan yang baik. “Kita paham yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi, itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat. Itu dilindungi oleh…

Read More

Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan

Jakarta – Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2026 diwarnai kekhawatiran munculnya provokasi dan pihak-pihak yang berupaya menunggangi situasi. Masyarakat diingatkan tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial serta bersama-sama menjaga persatuan dan ketertiban. Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi terkait rencana aksi. Menurutnya, media…

Read More

Transaksi Rekening Aktivis Demo Hanya Ditunda, Warga Diminta Tak Terprovokasi

JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebut rekening yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah diblokir. Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi informasi yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik…

Read More

Rekening Donasi Warga Pati Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi

Jakarta – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening donasi warga Pati yang disebut mengalami pemblokiran. Polisi menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran maupun penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi sementara untuk kepentingan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya…

Read More

Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

Oleh: Shalima Raharja *) Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang…

Read More

Waspada Provokasi Demonstrasi, Kawal RUU Perampasan Aset secara Bermartabat

Oleh: Antonio Bagas Sidarta *) Pemberantasan korupsi dan upaya menjaga persatuan nasional tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Masyarakat dapat mendukung penuh percepatan pembahasan RancanganUndang-Undang Perampasan Aset, sekaligus menolak segala bentuk provokasi, ancaman, dan tindakananarkistis yang mengatasnamakan aspirasi publik. Menjelang rencana demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, kedewasaan semacam inilah yang justru dibutuhkan dalamkehidupan demokrasi Indonesia. RUU Perampasan Aset membawa semangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Dukunganmasyarakat terhadap agenda tersebut tentu merupakan energi positif yang harus didengar pemerintah dan DPR. Namun, tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan setiap metode untuk mencapainya. Ketika muncul narasi yang mengarah pada aksi provokatif nan berisiko anarkis, substansi pemberantasan korupsiberisiko tenggelam oleh kontroversi mengenai cara penyampaian aspirasi. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) telah mengambil posisi yang menarik dalamkonteks tersebut. Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Amri Akbar pada dasarnya membedakan secarategas antara substansi tuntutan dengan metode memperjuangkannya. KAMMI tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, organisasimahasiswa tersebut menolak apabila aspirasi berkembang menjadi narasi konfrontatif, tindakan koersif, ancaman terhadap pejabat publik, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu persatuan nasional. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menolak provokasi demonstrasi bukan berarti menolak kritik. Justrumasyarakat yang memiliki komitmen terhadap demokrasi harus menjadi kelompok pertama yang menjagaagar kritik tidak dibajak menjadi kekacauan. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalamkehidupan demokratis, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menghormatihukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan umum. Pandangan serupa terlihat dari sikap pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anungmempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus. Namun, ia mengingatkan agar aksitidak diwarnai perusakan fasilitas publik, anarkisme, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan. Pemerintah daerah juga memilih pendekatan humanis dengan melakukan koordinasi untuk memastikan hakmenyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno juga menempatkan persoalan secara proporsional. PemerintahProvinsi Jawa Tengah tidak mempersoalkan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset karena penyampaianpendapat merupakan hak masyarakat. Namun, masyarakat yang bertolak ke Jakarta diingatkan untuk tetapmenjaga kondusivitas serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung mengingatkan bahwa pengerahan massa bukan satu-satunya jalan memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Aspirasi dapat disampaikan melalui perwakilan dan audiensi dengan DPR. Pandangan tersebut patut dipertimbangkan karena pembentukan undang-undang pada akhirnya berlangsung melalui proses legislasi yang membutuhkan pembahasan pasal demi pasal, kajianhukum, masukan masyarakat, dan dialog antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset justru perlu ditingkatkan dari sekadarmobilisasi menjadi partisipasi substantif. Akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, praktisihukum, hingga masyarakat daerah dapat menyampaikan kajian, mengawasi perkembangan pembahasan, mengikuti forum dengar pendapat, serta memastikan substansi aturan yang dihasilkan benar-benar efektifmengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiliki kepastian hukum. Kewaspadaan terhadap provokasi menjadi sangat penting. Mobilisasi publik dapat menjadi salurandemokrasi, tetapi situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga berpotensi dimanfaatkan pihakyang membawa agenda berbeda dari tuntutan awal. Informasi yang beredar perlu diverifikasi, sementaraseruan bernada ancaman dan kekerasan sebaiknya tidak diperkuat. Jangan sampai agenda besarpemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi karena diasosiasikan dengan tindakan yang bertentangandengan demokrasi itu sendiri. KAMMI juga mengingatkan bahwa pada saat bersamaan terdapat masyarakat di sejumlah wilayah yang membutuhkan solidaritas akibat bencana, termasuk gempa di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutandan lahan di Kalimantan. Energi sosial bangsa tidak semestinya habis dalam pertentangan. Perjuanganantikorupsi dapat terus berjalan tanpa menghilangkan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kebutuhan menjaga persatuan. Pemerintah dan DPR tentu memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Ruang partisipasi dalampembahasan RUU Perampasan Aset perlu terus dibuka sehingga masyarakat memperoleh saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa pembentukanundang-undang yang kuat membutuhkan ketelitian.  RUU Perampasan Aset bukan hanya harus memiliki semangat tegas terhadap korupsi, tetapi juga perludisusun dengan dasar hukum yang kokoh, mekanisme yang jelas, serta perlindungan terhadap prinsipkeadilan dan kepastian hukum. Pengawalan masyarakat sebaiknya diarahkan pada substansi atas bagaimanaaset hasil tindak pidana dapat dirampas secara efektif, bagaimana celah hukum ditutup,…

Read More

Jaga Kondusivitas Papua dengan Menolak Provokasi Demo Anarkis

Oleh : Yohanes Wandikbo )* Papua membutuhkan suasana yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi memicu kerusuhan, kekerasan, maupun konflik sosial perlu dihindari. Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, dan…

Read More