Tata Kelola SDA Baru dan Jalan Kedaulatan Ekonomi Nasional

*) Oleh: Dewi Kartika Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam melaluipenerbitan tiga regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini menandaikeseriusan pemerintah dalam membangun sistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Di tengah dinamika ekonomiglobal yang semakin kompetitif, langkah tersebut menjadi instrumen penting untukmemastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi komoditas ekspor, melainkan juga sumber penguatan ekonomi domestik. Pengaturan baru terhadapekspor produk kelapa sawit dan turunannya menjadi salah satu contoh konkretbagaimana negara hadir untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari sumber dayastrategis yang dimiliki. Dalam perspektif pembangunan nasional, tata kelola sumber daya alam tidak lagidapat dipandang semata sebagai urusan perdagangan luar negeri. Pengelolaan SDA kini menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kedaulatan ekonominasional. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan berupaketergantungan pada ekspor bahan mentah yang menghasilkan nilai tambah terbatas. Akibatnya, potensi ekonomi yang besar sering kali lebih banyak dinikmati oleh negara pengolah dibandingkan negara penghasil. Oleh karena itu, reformasi tata kelolaekspor menjadi langkah yang relevan untuk mengoreksi pola lama yang kurangmenguntungkan bagi kepentingan jangka panjang bangsa. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan baru tersebutdirancang agar pelaksanaan ekspor komoditas strategis berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan volume ekspor, tetapi juga pada kualitas tata kelola yang menjadi fondasikeberlanjutan ekonomi. Tata kelola yang kuat akan memperkecil ruangpenyimpangan, meningkatkan kepastian usaha, dan menciptakan iklim perdaganganyang lebih sehat. Pada saat yang sama, penguatan pengawasan ekspor menjadiinstrumen penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional. Lebih jauh, peningkatan nilai tambah SDA memiliki makna strategis dalam kontekskedaulatan ekonomi. Nilai tambah ini merupakan kunci untuk meningkatkanpenerimaan negara, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industrinasional. Ketika ekspor diarahkan pada produk yang telah melalui proses pengolahan, Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanyamenjual bahan mentah. Dengan demikian, kebijakan ini selaras dengan agenda transformasi ekonomi yang tengah didorong pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara pengekspor komoditas primer. Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untukmenjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif dalampengelolaan SDA nasional. Negara tidak hanya berkepentingan memperoleh devisadari pasar global, tetapi juga wajib memastikan ketersediaan bahan baku dan produkstrategis bagi kebutuhan dalam negeri. Keseimbangan tersebut menjadi faktor pentingdalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menghindari gejolak pasokan yang dapatmengganggu sektor industri nasional. Selain itu, Tommy Andana menilai bahwa penguatan tata kelola ekspor tidak semataditujukan untuk meningkatkan perdagangan luar negeri, melainkan memperkuatfondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Perspektif ini menunjukkan adanyaperubahan paradigma dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Ekspor tidak lagidiperlakukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk menciptakanstruktur ekonomi yang lebih kokoh. Dengan tata kelola yang lebih baik, hilirisasi dapatberjalan lebih efektif, investasi industri pengolahan meningkat, dan ketahananekonomi nasional menjadi semakin kuat menghadapi ketidakpastian global. Kemudian, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Produk Pertanian dan KehutananKementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, menyoroti pentingnyatransformasi tata kelola ekspor SDA yang lebih terintegrasi. Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, sertamemastikan keterkaitan antara kewajiban pasar domestik dan akses ekspor. Pandangan tersebut relevan dengan kebutuhan era digital yang menuntut proses perizinan dan pengawasan yang lebih efektif. Integrasi sistem akan memudahkanpemerintah dalam memantau arus komoditas strategis sekaligus meningkatkanakuntabilitas seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam rantai perdagangan. Di sisi lain, transparansi yang semakin kuat akan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku industri membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan dapatdiprediksi agar mampu menyusun strategi bisnis secara berkelanjutan. Oleh karenaitu, kebijakan tata kelola SDA yang baru tidak boleh dipahami sebagai pembatasanaktivitas ekspor, melainkan sebagai upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam jangka panjang, kepastian regulasi akanmeningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagainegara yang mampu mengelola kekayaan alamnya secara profesional. Melalui regulasi yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi, pemerintah sedangmembangun fondasi baru agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat. Kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis perdagangan, melainkan bagian dari transformasi ekonomi yang menempatkan SDA sebagaiinstrumen pembangunan nasional. Jika dijalankan secara konsisten,…

Read More

Pemerintah Tekan Kebocoran Negara via Tata Kelola SDA

Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah menekan kebocoran penerimaan negara. Kebijakan ini difokuskan untuk memberantas praktik ekspor ilegal, under invoicing, dan pelaporan transaksi di bawah harga pasar yang selama ini dinilai merugikan negara. “Kalau terkait ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu…

Read More

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan

Jakarta – Pemerintah memastikan penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tengah dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah…

Read More

Integrasi EBT dan Koperasi Merah Putih

Oleh: Salsabila Ayudya )* Pembangunan desa di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih produktif melalui penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Salah satu pendekatan yang kini mendapat perhatian adalah integrasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Konsep ini dinilai mampu menghubungkan agenda transisi energi nasional dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dalam…

Read More

Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Menjadi Pusat Energi Bersih Nasional

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu agenda strategis yang tengahdihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhanenergi dan tuntutan pengurangan emisi karbon, diperlukan pendekatan yang tidakhanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakatsecara luas. Dalam hal ini, desa memiliki posisi yang semakin penting. Selain menjadi pusataktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, desa juga menyimpan potensi besaruntuk mengembangkan energi terbarukan yang dapat mendukung kemandirianenergi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pengembangan energi bersihdi tingkat lokal. Menurutnya, koperasi dapat berperan tidak hanya sebagai lembagaekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang mengelola potensi energiterbarukan di wilayah pedesaan. Ia menjelaskan bahwa banyak desa memilikisumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi bersih, mulai daritenaga surya, biomassa, hingga potensi energi lainnya yang selama ini belumdikelola secara optimal. Dengan kelembagaan koperasi yang kuat, pemanfaatansumber daya tersebut dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan berkelanjutan. Di samping itu, model koperasi memungkinkan masyarakat menjadi pelaku utamadalam proses produksi energi. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkantidak hanya dinikmati oleh investor atau perusahaan besar, tetapi juga langsungdirasakan oleh warga desa. Selain memberikan manfaat ekonomi, pengembanganenergi bersih berbasis koperasi juga dapat membantu mengurangi ketergantunganterhadap energi fosil. Ketika desa mampu memenuhi sebagian kebutuhan energinyasecara mandiri, ketahanan energi nasional akan semakin kuat. Potensi tersebut semakin relevan mengingat Indonesia memiliki ribuan desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik sumber daya yang berbeda-beda. Jika potensi ini mampu dimobilisasi secara sistematis, dampaknya terhadappembangunan nasional akan sangat signifikan. Pengamat sosial dan pemerhati isuglobal, Paulus Lubis menilai bahwa transformasi Koperasi Desa Merah Putih dapatmenjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, pengembangan energi berbasis masyarakat akan menciptakan sistemyang lebih tangguh dan tidak terlalu bergantung pada pasokan energi terpusat. Ia memandang bahwa konsep kedaulatan energi tidak hanya berbicara tentangketersediaan pasokan, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat untukmengelola sumber energinya sendiri. Dalam kerangka tersebut, koperasi menjadiwadah yang tepat untuk mengonsolidasikan partisipasi warga sekaligus memastikanmanfaat ekonomi dapat dinikmati secara merata. Menurut Paulus, keberhasilantransisi energi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangunekosistem yang mendukung partisipasi masyarakat. Dukungan regulasi, aksespembiayaan, dan pendampingan teknis menjadi faktor penting agar koperasi mampumenjalankan peran tersebut secara optimal. Ia juga menekankan bahwa energi bersih dapat menjadi sumber pertumbuhanekonomi baru bagi desa. Selain memenuhi kebutuhan listrik lokal, energi terbarukanberpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendorong lahirnya berbagai aktivitasekonomi produktif. Meski demikian, pengembangan energi bersih berbasis koperasimemerlukan dukungan nyata dari berbagai pihak. Dalam konteks itulah peranpemerintah menjadi sangat penting sebagai fasilitator sekaligus akseleratortransformasi energi di tingkat desa. Kebijakan yang tepat akan membantumempercepat proses adopsi energi terbarukan oleh masyarakat. Kementerian Koperasi telah memberikan contoh konkret melalui kerja sama denganpihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya bagi Koperasi Desa Merah Putih. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mendorongintegrasi antara penguatan koperasi dan pengembangan energi bersih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan sektor swasta merupakan model yang dapat mempercepat perluasan aksesenergi terbarukan di tingkat desa. Melalui kerja sama tersebut, koperasi tidak hanyaberfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak inovasi dan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa gagasan menjadikan koperasi sebagai pusatenergi bersih bukan sekadar konsep teoritis. Sejumlah langkah nyata telah mulaidibangun untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan desa berperan lebihbesar dalam transisi energi nasional. Apabila model ini berhasil dikembangkansecara luas, desa dapat menjadi simpul penting dalam sistem energi masa depanIndonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendekatan ini juga akan memperkuat ketahanan energi nasional secara lebih merata. Alhasil, pengembangan energi bersih berbasis koperasi desa menawarkan peluanguntuk menjawab dua tantangan sekaligus, yakni pemerataan pembangunan dan transisi energi. Dengan memanfaatkan potensi lokal serta memperkuatkelembagaan masyarakat, desa dapat menjadi motor penggerak perubahan menujuekonomi yang lebih hijau. Karena itu, upaya menjadikan koperasi desa sebagaipusat energi bersih nasional patut mendapat dukungan berkelanjutan. Ketika masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan energi, Indonesia tidak hanyabergerak menuju kemandirian energi, tetapi juga membangun fondasi pembangunanyang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. )* Pemerhati isu sosial-ekonomi

Read More

Koperasi Merah Putih Didorong Kembangkan EBT Desa

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di tingkat desa sebagai upaya memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran koperasi dinilai dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengelola potensi energi lokal seperti tenaga surya, biomassa, mikrohidro, hingga biogas yang tersedia di berbagai wilayah…

Read More

Jaringan Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Mesin Ekonomi Sirkular Berbasis EBT

JAKARTA – Upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus menunjukkan arah yang semakin strategis. Tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat, jaringan koperasi yang kini berkembang di berbagai daerah juga dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi mesin ekonomi sirkular berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Anggota Komisi XII DPR…

Read More

Menyikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi

Pemerintah melakukan langkah-langkah terstruktur dalam mengatasi pelemahan rupiah. Melakukan koordinasi secara intens dengan kebijakan untuk memperkuat koordinasi seluruh instansi terkait serta memberikan kepastian menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menerima aspirasi itu sebagai masukan. Ia menyebut pemerintah saat ini terus bekerja mengatasi berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia. “Beberapa…

Read More

Waspadai Aktor Provokatif di Tengah Wacana Reformasi Jilid II

Oleh: Rendra Kusuma Rencana aksi yang mengusung tema Reformasi Jilid II perlu disikapi secara bijak dan proporsional. Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, munculnya berbagai ajakan mobilisasi massa berpotensi menghadirkan risiko baru apabila tidak diiringi dengan kedewasaan berdemokrasi. Terlebih, setiap gerakan publik yang melibatkan massa dalam jumlah besar selalu memiliki…

Read More

Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Menepis Seruan Reformasi Jilid II

Oleh: Joshua Timoti *) Rencana aksi massa yang mengusung tema gerakan Reformasi Jilid II mulai marak diperbincangkan di berbagai lini media sosial. Sejumlah kelompok pemuda dan elemen mahasiswa di berbagai daerah tengah mengonsolidasikan gerakan untuk merespons kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi. Fenomena ini tentu menjadi bukti nyata bahwa ruang demokrasi di Tanah Air…

Read More