Pemerintah Evaluasi dan Perketat SOP untuk Menjamin Keamanan Program MBG
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya mencegah terjadinya insiden keracunan serta memastikan keamanan makanan bagi jutaan penerima manfaat. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memperkuat tata kelola, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan di lapangan agar program berjalan aman dan efektif.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan MBG melalui pengadaan peralatan modern penunjang pengujian makanan.
“Kami perketat pengawasan, SOP. Kami juga membeli peralatan-peralatan baru, filter untuk air, perangkat uji untuk tiap makanan yang diproduksi, serta peralatan modern untuk sterilisasi air dan ompreng,” ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut memastikan tata kelola MBG berjalan terintegrasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG dan Rancangan Perpres mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penguatan regulasi menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian.
“Kementerian PANRB memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara seksama,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas MBG di Jakarta.
Rini menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut akan mengatur mekanisme kolaborasi instansi, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain pemberian makanan bergizi, penguatan infrastruktur, kemitraan, serta koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian.
Ia menekankan pentingnya memperkuat Badan Gizi Nasional dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) sebagai ujung tombak pelaksanaan program di daerah. “KPPG harus menjadi motor utama di daerah,” ujarnya.
Koordinasi lintas sektor juga ditekankan, termasuk kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta kementerian terkait pendidikan. Menurut Rini, hal ini diperlukan agar pengawasan mutu, keamanan pangan, dan pelaksanaan di satuan pendidikan berjalan optimal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
“Ada 82,9 juta penerima manfaat MBG. Kita tidak ingin ada risiko apa pun,” ujarnya.
Melalui penguatan tata kelola, regulasi, dan koordinasi, pemerintah menargetkan pelaksanaan MBG dapat berjalan semakin aman, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan berdaya saing.
