Penguatan Regulasi Berikan Perlindungan Strategis dari Ancaman Siber danSpionase Asing
oleh: Fajar Adinata*
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara menghadapi ancaman terhadap keamanan nasional. Jika pada masa lalu ancaman lebih mudah dikenali melalui aktivitas militer atau konflik terbuka, kini ancaman dapat bergerak secara senyap melalui jaringan digital. Pencurian data strategis, infiltrasi sistem informasi, penyadapan, manipulasi informasi, dan pengumpulan intelijen melalui teknologi menjadi bagian dari dinamika keamanan modern yang semakin kompleks.
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut perlu direspons secara serius sekaligusstrategis. Transformasi digital telah menjadikan data dan sistem informasi sebagai aset penting bagi pembangunan nasional. Layanan pemerintahan, sektor keuangan, energi, transportasi, kesehatan, pertahanan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat semakin bergantung pada teknologi digital. Kondisi ini memberikan manfaat besar bagi percepatan pembangunan, tetapi pada saat yang sama menciptakan ruang baru yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak untuk mengakses informasi strategis dan mengganggu kepentingan nasional.
Executive Coordinator di Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat intelijen dan keamanan siber, Ridlwan Habib, mengingatkan bahwa situasi keamanan siber Indonesia telah memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia menghadapi eskalasi serangan siber yang terjadi hampir setiap hari. Ancaman tersebut tidak lagi terbatas pada institusi pemerintah, tetapi juga merambah sektor swasta dan kehidupan masyarakat melalui berbagai aplikasi digital yang digunakan sehari-hari.
Menurut Ridlwan, posisi Indonesia sebagai negara besar dengan sumber daya strategis dan pengaruh geopolitik yang semakin penting menjadikan Indonesia memiliki nilai strategis tinggi. Karena itu, berbagai aktivitas pengumpulan informasi strategis maupun operasi siber merupakan risiko yang perlu diantisipasi. Kondisi serupa juga dihadapi banyak negara yang terus memperkuat sistem pertahanan digital sebagai bagian dari strategi keamanan nasional.
Indonesia karena itu membutuhkan kemampuan cyber deterrence yang lebih kuat. Daya tangkal siber tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menangkal serangan, tetapi juga mencakup kemampuan mendeteksi ancaman, memahami pola operasi, melindungi aset strategis, merespons serangan, serta memastikan adanya konsekuensi terhadap aktivitas yang merugikan kepentingan nasional. Tanpa kerangka keamanan yang komprehensif, perkembangan teknologi dapat menciptakan kesenjangan antara kecepatan ancaman dan kemampuan negara dalam meresponsnya.
Ancaman spionase modern juga tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai aktivitas konvensional yang dilakukan secara tertutup. Dalam ekosistem digital, pengumpulan informasi dapat dilakukan melalui akses ilegal terhadap sistem, pencurian data riset, pemanfaatan kerentanan perangkat lunak, infiltrasi jaringan, hingga pengumpulan informasi melalui platform digital. Informasi yang tampak sederhana dapat memiliki nilai strategis apabila dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan untuk memetakan kelemahan suatu negara.
Praktisi bisnis, Benny Batara dalam kanal Youtube Bennix, menilai perkembanganancaman tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional. Menurutnya, ancaman terhadap negara kini juga mencakup perang informasi, disinformasi, dan aktivitas spionase yang dapat memengaruhi stabilitas politik, ekonomi, maupun keamanan. Karena itu, Indonesia memerlukan instrumen perlindungan yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk intervensi yang memanfaatkan ruang digital.
Benny menilai perlindungan aset strategis nasional perlu mencakup sumber daya alam, ketahanan pangan, energi, teknologi, data, serta kebijakan ekonomi. Keamanan informasi memiliki hubungan erat dengan daya saing dan kepercayaan terhadap Indonesia. Tata kelola keamanan yang kuat akan memberikan perlindungan bagi dunia usaha sekaligus menciptakan kepastian dalam kerja sama investasi, perdagangan, teknologi, dan riset. Pengalaman Singapura, Jepang, dan Filipina, menurutnya, dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi dan sistem keamanan nasional.
Penguatan kontraintelijen juga menjadi kebutuhan penting. Ancaman terhadap negara dapat hadir melalui perang informasi, propaganda, disinformasi, operasi pengaruh, dan aktivitas siber yang dirancang untuk memengaruhi persepsi publik maupun proses pengambilan keputusan. Sistem keamanan nasional perlu memiliki kemampuan deteksi dini dan koordinasi efektif antarlembaga di bidang keamanan, pertahanan, teknologi, dan informasi.
Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Wibisono, menekankan pentingnya regulasi yang solid dalam menghadapi ancaman spionase dan pencurian informasi strategis. Menurutnya, setiap negara perlu memiliki mekanisme perlindungan nasional yang kuat untuk menentukan batas kewenangan, bentuk pelanggaran, ukuran kerugian, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pencurian informasi yang merugikan negara.
Dalam kerangka tersebut, Indonesia perlu membangun instrumen hukum yang mampu mengikuti perkembangan ancaman. Regulasi keamanan harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, jaringan digital, kecerdasan buatan, dan berbagai metode baru dalam memperoleh informasi strategis. Kejelasan hukum akan memperkuatkoordinasi antarlembaga sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
Pada akhirnya, memperkuat keamanan siber dan menghadapi ancaman spionase merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia di era digital. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kemampuan cyber deterrence, membangunkontraintelijen yang adaptif, serta memperkuat kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun ketahanan nasional yang lebih tangguh. Kedaulatan modern tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga wilayah fisik, tetapi juga oleh kemampuan melindungi data, informasi, teknologi, dan kepentingan strategis bangsa di ruang digital.
*Penulis merupakan Pemerhati Keamanan Siber
