PFII sebagai Momentum Indonesia Memperdalam Pasar Keuangan dan MenjagaRupiah
Oleh: Dhita Karuniawati )*
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjaditonggak penting dalam perjalanan reformasi sektor keuangan nasional. Di tengahdinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, tingginyasuku bunga internasional, serta volatilitas arus modal, Indonesia membutuhkaninstrumen kebijakan yang mampu memperkuat daya saing sekaligus meningkatkanketahanan sistem keuangan. Kehadiran PFII bukan sekadar menghadirkan kawasankeuangan bertaraf internasional, melainkan menjadi momentum strategis untukmemperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat fondasi nilai tukarrupiah dalam jangka panjang.
Selama ini, kedalaman pasar keuangan Indonesia masih tertinggal dibandingkansejumlah negara di kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan pembiayaanpembangunan masih sangat bergantung pada sektor perbankan, sementara pasar modal, pasar uang, dan berbagai instrumen pembiayaan lainnya belum berkembangsecara optimal. Akibatnya, ketika terjadi gejolak eksternal, tekanan terhadap arus modal dan nilai tukar rupiah relatif lebih besar karena struktur pasar yang belum cukup dalamuntuk menyerap guncangan.
Pemerintah memandang PFII sebagai jawaban atas tantangan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pembentukan PFII bertujuanmenjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu menarikinvestasi global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligusmemperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kawasan. Menurutnya, PFII tidak dibangun untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, tetapi melengkapinya melalui ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang lebih kompetitif, inovatif, dan terintegrasi.
Sebagai daya tarik utama, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal bagi pelakuusaha yang beroperasi di kawasan PFII, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 0 persen dengan jangka waktu tertentu yang dapat mencapai 50 tahunsesuai kriteria yang ditetapkan. Kebijakan tersebut sempat memunculkan kekhawatiranmengenai potensi hilangnya penerimaan negara. Namun, Purbaya menegaskan bahwainsentif tersebut bukan merupakan potential loss karena sasaran utamanya adalahmenarik investasi baru yang selama ini belum masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, negara tidak kehilangan penerimaan yang sudah ada, melainkan menciptakan basis ekonomi baru yang diharapkan menghasilkan aktivitas bisnis, lapangan kerja, transfer teknologi, dan penerimaan negara yang lebih besar di masa depan.
Pendekatan tersebut pada dasarnya merupakan strategi untuk meningkatkankedalaman pasar keuangan nasional. Masuknya lembaga keuangan global, investor institusi, perusahaan jasa keuangan, serta berbagai instrumen investasi baru akanmemperbesar likuiditas pasar domestik. Semakin dalam pasar keuangan, semakinbesar pula kemampuan ekonomi nasional dalam menyediakan pembiayaan jangkapanjang bagi pembangunan infrastruktur, sektor riil, pembiayaan hijau, hinggatransformasi digital tanpa terlalu bergantung pada pembiayaan luar negeri yang bersifatjangka pendek.
Dampak positif lainnya adalah meningkatnya kepercayaan investor terhadapperekonomian Indonesia. Arus modal yang lebih stabil akan memperkuat permintaanterhadap aset berdenominasi rupiah sehingga membantu menjaga stabilitas nilai tukar. Rupiah yang stabil menjadi salah satu prasyarat penting bagi dunia usaha karenamampu menekan risiko nilai tukar, mengurangi biaya lindung nilai (hedging), sertamemberikan kepastian dalam aktivitas investasi dan perdagangan internasional.
Meski demikian, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentifperpajakan. Dunia usaha menilai kepastian hukum justru menjadi faktor yang lebihmenentukan dibandingkan fasilitas fiskal semata. Ketua Umum Asosiasi PengusahaIndonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa keberadaan regulasiyang memberikan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, penyelesaian sengketayang cepat, serta konsistensi kebijakan akan menjadi pertimbangan utama investor internasional ketika memilih lokasi investasi. Menurut Apindo, insentif pajak hanya akanefektif apabila didukung oleh iklim usaha yang memberikan rasa aman dan kepastianbagi pelaku usaha.
Pandangan tersebut sejalan dengan praktik berbagai pusat keuangan dunia. Investor global tidak hanya mempertimbangkan tarif pajak yang rendah, tetapi juga memperhatikan kualitas institusi, kepastian regulasi, perlindungan hukum, efisiensibirokrasi, serta stabilitas politik dan ekonomi. Oleh karena itu, keberhasilan PFII akansangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam membangun ekosistemkeuangan yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi standar internasional.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa insentif perpajakan tidak diberikansecara serampangan. Fasilitas tersebut hanya ditujukan bagi kegiatan usaha tertentuyang benar-benar mampu menghadirkan investasi baru, menciptakan nilai tambahekonomi, serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor jasa keuangannasional. Perusahaan multinasional yang telah masuk dalam skema pajak minimum global pun tetap akan mengikuti ketentuan perpajakan internasional sehingga kebijakanPFII tetap selaras dengan komitmen global Indonesia.
Pembentukan PFII seharusnya tidak dipandang semata sebagai kebijakan pemberianinsentif pajak. Lebih dari itu, PFII merupakan strategi jangka panjang untukmemperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaanpembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuatstabilitas rupiah melalui peningkatan kepercayaan investor dan masuknya modal berkualitas. Apabila diimplementasikan secara konsisten dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum yang kuat, serta pengawasan yang kredibel, PFII berpotensi menjadisalah satu reformasi ekonomi paling strategis dalam memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan keuangan di kawasan Asia.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
