Relaksasi SLIK Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Relaksasi SLIK Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan kepemilikan rumah subsidi, di tengah tingginya kebutuhan hunian layak.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK.

Langkah ini dinilai mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap menghalangi masyarakat mengakses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa relaksasi ini dirancang untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh pembiayaan.

“Informasi yang ditampilkan dalam SLIK hanya kredit di atas Rp1 juta, baik dari akumulasi maupun baki debetnya,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit agar masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat segera mengakses pembiayaan baru.

“Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera guna mempercepat verifikasi calon penerima rumah subsidi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut positif langkah OJK tersebut.

“Relaksasi ini baik, tapi keputusan akhir tetap di bank. Itu yang harus dikawal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya panduan teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antarbank.

“Harus ada sinkronisasi. Kalau tidak, relaksasi ini tidak akan maksimal,” katanya.

Senada, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam upaya mengejar target kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang meningkat menjadi 350.000 unit tahun ini.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini catatan kredit kecil dalam SLIK menjadi penghambat utama.

“Hampir 80% MBR yang mengajukan KPR subsidi terhambat di SLIK, mayoritas menyangkut paylater atau pinjaman online,” kata Joko.

Ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah dalam menyederhanakan hambatan birokrasi.

“Ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi,” pungkasnya.

Dengan aturan baru SLIK tersebut, OJK berharap masyarakat yang memiliki catatan kredit kecil tetap memiliki peluang untuk mengakses pembiayaan, sehingga impian memiliki rumah layak huni dapat terwujud secara lebih inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *