Oleh : Aditya Rahman )* Perkembangan teknologi informasi telah membawa manfaat besar bagi kemajuan bangsa, tetapi juga menghadirkan ancaman baru berupa spionase modern. Aktivitas mata-mata kinitidak lagi identik dengan operasi rahasia di masa perang, melainkan hadir melaluipenyadapan data, pencurian teknologi, infiltrasi siber, hingga pengumpulan informasistrategis melalui perangkat digital. Karena itu, membangun kesadaran nasional menghadapiancaman spionase menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional. Di era digital, ancaman spionase dapat menyasar siapa saja, mulai dari pemerintah, lembagapendidikan, pelaku industri, hingga masyarakat umum. Telepon genggam, aplikasi, media sosial, dan jaringan internet dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi strategis. Situasi tersebut membuat masyarakat perlu memahami bahwa keamanan nasional bukanhanya tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan seluruh warga negara. Dosen Hubungan Internasional FISIP UI sekaligus tenaga ahli Lemhanas, Edy Prasetyono, menilai praktik spionase telah ada sejak zaman dahulu dan terus berkembang mengikutiperubahan zaman. Pada masa lalu, aktivitas mata-mata dilakukan melalui pedagang, utusankerajaan, hingga telik sandi pada era Majapahit. Menurutnya, tujuan utama spionase ialahmemperoleh keunggulan strategis demi kepentingan survival suatu negara. Ancaman spionase modern dapat merugikan negara dalam berbagai bentuk, mulai daripencurian data strategis, gangguan terhadap infrastruktur penting, hingga kebocoraninformasi teknologi dan pertahanan. Dampak lainnya ialah menurunnya reputasi negara di mata internasional karena negara lain akan ragu melakukan kerja sama informasi maupunteknologi sensitif apabila sistem perlindungan data dianggap lemah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan nasional dan melemahkan daya saingIndonesia. Kesadaran terhadap ancaman spionase juga penting karena banyak negara telah memilikiregulasi khusus untuk melindungi keamanan nasionalnya. Amerika Serikat memilikiEspionage Act of 1917 yang mengatur larangan pengungkapan informasi pertahanan negara. China memperkuat pengawasan melalui Undang-Undang Anti-Spionase yang diperbaruipada 2023 serta didukung Undang-Undang Intelijen Nasional. Korea Selatan juga memperketat regulasi antispionase guna mencegah pencurian teknologi industri oleh pihakasing. Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Austria, dan Rusia memilikiperangkat hukum keamanan nasional yang mengatur ancaman spionase. Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman spionase merupakan persoalannyata dalam hubungan internasional modern. Indonesia pun perlu meningkatkankewaspadaan, khususnya dalam menjaga kedaulatan siber dan perlindungan informasistrategis nasional. Kesadaran masyarakat mengenai keamanan digital harus diperkuat agar tidak mudah menjadi sasaran infiltrasi asing. Indonesia tidak boleh menjadi medan perang spionase antarnegara karena situasi tersebutdapat mengganggu stabilitas nasional dan memperlambat pembangunan. Ketidakstabilankeamanan akan berdampak terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, hinggapertumbuhan ekonomi. Karena itu, langkah pemerintah memperkuat keamanan siber dan koordinasi antarinstansi perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerapmenjadi sasaran spionase asing. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik ialahpenyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh pihak asing. Selain itu, posisi strategis Indonesia dalam isu Laut…