PP TUNAS: Anak Harus Aman dari Judi Daring, Cyberbullying, dan EksploitasiData
Oleh: Dhita Karuniawati )* Pemerintah mempertegas perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramahanak. Regulasi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dariberbagai risiko digital, seperti judi daring, perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten negatif. Kehadiran PP TUNAS juga menjadi upayapemerintah menyesuaikan tata kelola digital dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong platform digital lebih bertanggung jawabdalam menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak. Langkah tersebut pentingagar ruang digital tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media edukasi dan pengembangan kreativitas. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah optimistisgenerasi muda Indonesia dapat tumbuh lebih aman, cerdas, dan produktif di era digital. Karena itu, PP TUNAS menjadi titik penting dalam perubahan pendekatan negara terhadap perlindungan anak di internet. Pemerintah tidak lagi hanya fokus pada pemblokiran konten setelah masalah muncul, tetapi mulai memaksa platform digital membangun sistem perlindungan sejak awal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruhPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun global, wajib memenuhiindikator perlindungan anak yang ketat. Pemerintah juga memberikan tenggat waktuhingga 6 Juni 2026 bagi platform digital untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terkait tingkat risiko layanan mereka terhadap anak. Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama SetditjenPengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan bahwakewajiban tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungananak tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diterapkan secara konkret melaluievaluasi sistem, fitur, hingga mekanisme pengawasan platform. Langkah ini penting karena ancaman digital terhadap anak semakin kompleks. Judi daring misalnya, kini tidak hanya hadir dalam bentuk situs perjudian konvensional, tetapi juga menyusup melalui iklan tersembunyi, permainan digital, hingga polatransaksi yang dibungkus sebagai hiburan. Anak-anak yang terpapar sejak dini berisikomengalami kecanduan, gangguan perilaku, hingga masalah finansial ketika dewasa. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 masih sangat besar meski menurun 30 persenmenjadi Rp286 triliun dari sebelumnya Rp400 triliun. Komdigi juga telah memblokir3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Di sisi lain, ancaman cyberbullying juga terus meningkat. Perundungan di ruang digital sering kali lebih berbahaya dibanding bullying konvensional karena berlangsung tanpabatas waktu dan dapat menyebar luas dalam hitungan detik. Banyak anak mengalamitekanan psikologis serius akibat penghinaan, intimidasi, maupun penyebaran informasipribadi di media sosial. Selain itu, eksploitasi data pribadi anak menjadi ancaman yang sering tidak disadaripublik. Banyak aplikasi dan…
