Bansos Digital Membuktikan Pemerintah Serius Membenahi Akurasi Data Penerima
Oleh : Jonathan Janoel*)
Bantuan sosial pada dasarnya bukan hanya soal berapa besar anggaran yang disalurkan, tetapi siapa yang menerima dan seberapa cepat bantuan tersebutsampai kepada warga yang membutuhkan. Karena itu, pembenahan data menjadisalah satu pekerjaan penting dalam reformasi perlindungan sosial. Di tengahpercepatan transformasi digital pemerintahan, pemerintah kini mengembangkansistem yang menghubungkan data lintas lembaga, identitas digital, verifikasi, sertamekanisme penyaluran agar kebijakan bansos semakin presisi.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial diarahkan untukmengatasi persoalan data yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi. Kondisitersebut dapat menimbulkan duplikasi penerima maupun bantuan yang tidak tepatsasaran. Menurut Mira, sistem digital memungkinkan proses penyaluranberlangsung lebih transparan, cepat, dan berbasis data. Pemerintah juga menyiapkan verifikasi penerima melalui biometrik wajah yang terhubung dengandata kependudukan, sehingga identitas penerima dapat diperiksa dengan lebih baik.
Pendekatan tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam tata kelola bansos. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan, tetapi juga diberiruang untuk mengecek dan mengajukan bantuan menggunakan NIK melalui kanalresmi. Data lintas instansi, termasuk informasi kepemilikan aset, listrik rumahtangga, status ASN, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat digunakanuntuk membantu menilai kelayakan. Pemerintah juga menyiapkan mekanismesanggah bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalamdaftar penerima.
Arah perubahan itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalamSidang Tahunan MPR pada Agustus 2026. Presiden menegaskan bahwamasyarakat yang tidak mampu tidak semestinya dibebani untuk berulang kali membuktikan kondisi ekonominya apabila data yang dibutuhkan sebenarnya telahdimiliki negara. Pemerintah kemudian mempercepat digitalisasi pendaftaran PKH dan BPNT agar proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung sangat lama dapat dipangkas menjadi hitungan menit.
Pesan tersebut menjadi relevan karena persoalan akurasi data tidak bersifat statis. Kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, perpindahan anggota keluarga, maupun perubahankepemilikan aset. Karena itu, sistem bansos yang baik membutuhkan pembaruansecara berkala, bukan sekadar daftar penerima yang ditetapkan sekali laludigunakan dalam jangka panjang.
Perkembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkanarah tersebut. BPS menyatakan DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintahdalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Versi 3 tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga, denganpemutakhiran yang memanfaatkan data administrasi, sensus, survei, pengecekanlapangan, serta pembaruan dari masyarakat.
Contoh pemutakhiran juga terlihat ketika BPS menindaklanjuti perubahan desilseorang warga di Kulon Progo yang sempat menjadi perhatian publik. Setelahdilakukan pengecekan lapangan dan pembaruan mandiri, posisi datanya berubahsesuai kondisi terbaru. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa data sosial ekonomiperlu diperlakukan sebagai informasi yang dinamis. Ketika kondisi warga berubah, tersedia jalur untuk memperbaiki informasi sehingga keputusan pemerintah dapatmengikuti keadaan nyata di lapangan, bukan hanya mengandalkan catatan lama.
Pada saat yang sama, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitanmengungkapkan perkembangan GovTech yang mengarah pada pemanfaatankecerdasan artifisial untuk mengelompokkan penerima bantuan. Luhut menyebutsekitar 80 persen sistem GovTech untuk digitalisasi bansos telah terkoneksi dan data dari delapan kementerian/lembaga mulai terintegrasi dalam satu sistem. Ia juga menyampaikan gambaran akumulasi bantuan sekitar Rp5,4 juta per orang dalamskema transfer langsung. Angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi akumulasiberbagai program perlindungan sosial, bukan bansos baru sebesar Rp5,4 juta yang otomatis diberikan kepada setiap warga.
Pemerintah juga menyiapkan Digital Single ID sebagai bagian dari agenda integrasilayanan. Jika diterapkan dengan tata kelola yang kuat, identitas digital tunggal dapatmembantu mengurangi pengulangan verifikasi dan mempermudah pemadanan data. Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada kualitas data, keamananinformasi pribadi, mekanisme koreksi, dan pengawasan yang konsisten.
Langkah pemerintah memperbarui DTSEN sekaligus mengembangkan digitalisasibansos menunjukkan bahwa reformasi perlindungan sosial bergerak daripendekatan administratif menuju tata kelola berbasis data. Hingga Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan PKH kepada lebih dari 7 juta KPM dan bantuansembako kepada lebih dari 12 juta KPM pada periode triwulan III. Skala penerimayang besar membuat akurasi data semakin penting agar anggaran perlindungansosial memberikan manfaat kepada kelompok yang memang memenuhi kriteria.
Pada akhirnya, digitalisasi bansos bukan sekadar mengganti formulir manual dengan aplikasi. Esensinya adalah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, mudah diperbarui, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan terus memperbaiki DTSEN, memperluas integrasi GovTech, menyediakanmekanisme sanggah, serta memperkuat keamanan data, pemerintah sedangmembangun fondasi agar bantuan negara semakin tepat sasaran. Arah ini pentinguntuk memastikan anggaran perlindungan sosial benar-benar hadir sebagaiinstrumen negara dalam melindungi masyarakat yang membutuhkan.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah
