admin

Bansos Beras hingga September Bagian dari Perlindungan Sosial Semester II

Jakarta – Bantuan sosial pangan berupa beras akan terus disalurkan hingga September 2026 sebagai bagian dari penguatan program perlindungan sosial pada semester II tahun ini. Program tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas harga pangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan beras…

Read More

Perpanjangan Bansos Pangan sebagai Respons Konkret atas Tekanan Ekonomi Global

Oleh : Abdul Razak)* Ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung hingga tahun 2026 menjadi tantangan yang harus dihadapi berbagai negara, termasuk Indonesia. Gejolak geopolitik, fluktuasi harga komoditas dunia, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara besar berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dalam situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis melalui perpanjangan bantuan sosial (bansos) pangan sebagai bentuk perlindungan…

Read More

Bansos Beras Berlanjut Melindungi Rakyat

Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraanmasyarakat melalui keberlanjutan program bantuan sosial pangan berupa beras. Di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis serta potensi tekanan terhadap dayabeli domestik, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebutuhandasar rakyat tetap terpenuhi. Program bantuan beras bukan sekadar bentukperlindungan sosial, tetapi juga instrumen vital dalam menjaga stabilitas ekonomidan ketahanan pangan nasional secara menyeluruh. Ketersediaan pangan yang terjangkau merupakan salah satu faktor utama dalammempertahankan kualitas hidup masyarakat. Bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, fluktuasi harga bahan pangan pokok dapat memberikandampak langsung yang signifikan terhadap kondisi finansial keluarga. Oleh karenaitu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh lapisanmasyarakat tetap memiliki akses yang stabil terhadap kebutuhan pokok, terutamasaat kondisi ekonomi makro menghadapi tantangan eksternal seperti fluktuasi nilaitukar rupiah maupun faktor iklim. Langkah perlindungan ini dipertegas melalui peluncuran paket stimulus ekonomiberskala besar pada Semester II Tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp26,34 triliun. Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan porsi dana terbesar, yakni senilai Rp17,54 triliun, khusus untuk mendistribusikan bantuan beras masing-masing 10 kilogram kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program yang dijalankan secara bertahap melalui Perum Bulog ini dijadwalkan berlangsungselama tiga bulan penuh, dimulai pada alokasi bulan Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwaperpanjangan bansos beras ini difokuskan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjelangdatangnya musim kemarau serta masa paceklik. Pemerintah mengoordinasikanlangkah ini agar hampir 34 juta masyarakat yang paling rentan di lapisan bawahtidak terdampak oleh perubahan kurs atau dinamika pasar apa pun. Kebijakan inisekaligus menjadi instrumen taktis untuk memastikan harga-harga sembako di pasar tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat. Untuk mendukung program ini, pemerintah memperkirakan penyaluran bantuan akan mengoptimalkan cadanganberas pemerintah (CBP) di gudang Bulog sekitar 1 juta ton. Bantuan beras ini memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan sehari-harimasyarakat, khususnya bagi para penerima manfaat yang meliputi KPM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga eks penerimaBLT Kesra. Agar penyaluran tepat sasaran, penerima manfaat harus memenuhikriteria administratif, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta membawadokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan saat melakukanpengambilan di lokasi yang ditentukan. Dengan terpenuhinya kebutuhan pangan dasar berupa beras, keluarga penerimamemiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengalokasikan pendapatan merekapada kebutuhan penting lainnya. Dana yang semula harus dikeluarkan untukmembeli beras kini dapat dialihkan untuk biaya pendidikan anak, akses kesehatan, maupun modal kegiatan produktif berskala mikro. Dampak positif ini tidak hanyadirasakan pada tingkat rumah tangga, tetapi juga berkontribusi besar terhadappenguatan stabilitas sosial secara lebih luas. Kebijakan bantuan pangan masif ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pilar utama dari paket stimulus ekonomi Semester II/2026 yang menyentuh berbagaisektor riil secara komprehensif. Selain sektor pangan, stimulus senilai puluhan triliuntersebut juga mencakup pos penguatan kualitas sumber daya manusia melaluiprogram magang kerja untuk 150.000 peserta dan pelatihan vokasi bagi lulusanSMK serta korban PHK sebesar Rp6,26 triliun. Tidak ketinggalan, pemerintah juga menggelontorkan pos stimulus insentif perpajakan serta potongan tarif transportasimassal senilai Rp2,04 triliun guna mereduksi beban pengeluaran masyarakat di masa libur sekolah hingga momen Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Di sisi lain, efektivitas jaring pengaman ini sangat bergantung pada kualitas tata kelola, keandalan data, dan distribusi yang tepat sasaran di lapangan. Di tengahdinamika pasokan komoditas lain di pasar tradisional, koordinasi ketat menjadi kunciutama. Perum Bulog sendiri menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyaluransecara bertahap dengan memperkuat jaringan logistik di berbagai daerah. Sinergiyang kuat antara pemerintah pusat, otoritas daerah, pendamping sosial, serta aparatdesa menjadi faktor krusial agar proses pembagian dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan fiskalharus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, program bantuan pangan menjadi bagian daristrategi…

Read More

Perpres Ojol Berlaku Juli, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Hidden Fees

Jakarta — Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Melalui regulasi tersebut, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, sehingga tidak ada lagi potongan di luar ketentuan atau hidden fees yang…

Read More

Pemerintah Tegaskan Perpres Ojol Efektif per Juli, Komisi Driver Dipangkas Maksimal 8 Persen

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online, komisi yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen akan dipangkas menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah…

Read More

Perpres Ojol: Kepastian Baru bagi Driver, Aplikator, dan Konsumen

Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola transportasi digital melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen yang selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Salah satu poin…

Read More

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*) Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaanmasyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepasberbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahunmuncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, sertapembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut. Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerjatransportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadisalah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomidigital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudiojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektorinformal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi.  Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwaperkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilanekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindunganterhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikatormerupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkankeberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telahmelakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar terciptaformula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitrapengemudi. Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persenbukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulaidiimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dariupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkanorganisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.  Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja, dan perusahaan platform menunjukkan adanya model baru tata kelola ekonomi digital Indonesia yang lebihkolaboratif. Pendekatan ini berbeda dengan banyak negara yang justru menghadapikonflik berkepanjangan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi. Menteri Perhubungan, Dody Purwagandhi, menegaskan bahwa regulasi tersebutdisusun secara hati-hati agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkansecara efektif. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi Perpres memerlukan koordinasilintas kementerian dan lembaga agar implementasinya tidak menimbulkanketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Dody juga menekankan bahwa setelah proses finalisasi selesai, Kementerian Perhubungan siap menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan tersebut bersamakementerian terkait. Sikap kehati-hatian pemerintah menunjukkan bahwa perlindunganterhadap pekerja digital tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses regulasi yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Pendekatan pemerintah ini patut diapresiasi karena tantangan regulasi sektor digital memang jauh lebih kompleks dibandingkan sektor konvensional. Negara harus mampumenjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlanjutan perusahaanteknologi, dan perlindungan pekerja. Kebijakan yang terlalu berat kepada salah satupihak justru berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem digital nasional. Sikap konstruktif juga datang dari pelaku industri. CEO Grab Indonesia, NenengGoenadi, menyampaikan bahwa perusahaannya menghormati arah kebijakanpemerintah terkait penyesuaian komisi aplikator. Ia menegaskan bahwa Grab memandang pemerintah sebagai mitra strategis dalam membangun pertumbuhanekonomi digital Indonesia yang inklusif. Neneng juga menekankan komitmen perusahaan untuk mendukung visi pemerintahdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perlindungan bagimitra pengemudi. Menurutnya, Grab akan mempelajari seluruh ketentuan dalamregulasi tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif sekaligus menjagakeberlangsungan ekosistem digital yang selama ini telah memberikan lapanganpekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia.  Respon positif dari perusahaan platform menunjukkan bahwa dialog antara pemerintahdan pelaku industri berjalan secara produktif. Pendekatan ini menjadi modal pentingbagi Indonesia untuk menghindari konflik berkepanjangan yang kerap terjadi di sejumlah negara terkait status pekerja platform digital. Secara ekonomi, penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen akan memberikantambahan pendapatan yang signifikan bagi para pengemudi. Dengan porsi pendapatanyang lebih besar, daya beli keluarga pengemudi berpotensi meningkat sehinggamemberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini juga sejalandengan agenda pemerintah dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi.  Lebih jauh lagi, Perpres ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerjadi sektor gig economy lainnya. Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara pelopordi kawasan dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasiperkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak-hak pekerja digital. Keberhasilan pemerintah menghadirkan Perpres Ojol membuktikan bahwa negara tidaktinggal diam menghadapi perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi. Di tengahpesatnya perkembangan ekonomi digital, pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan inovasi. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tidak hanya menjadikemenangan bagi para pengemudi ojek online, tetapi juga tonggak penting menujuekosistem ekonomi digital…

Read More

Batas Gaji Rumah Subsidi yang Lebih Realistis Jadi Solusi bagi Kenaikan Harga Properti

Jakarta – Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perumahan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai syarat pembelian rumah subsidi. Jika sebelumnya kisaran…

Read More

Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian melalui perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi. Kebijakan terbaru tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pekerja dan keluarga muda untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Melalui penguatan kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman…

Read More

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses RumahSubsidi

Oleh: Dimas Pratama )* Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama.  Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB).  Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025. Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona.  Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP. Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran.  Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya. Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal yang selama inikesulitan memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi. Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas penghasilan Rp9 juta bagi masyarakat yang belummenikah serta Rp11 juta bagi mereka yang telah menikah maupun pesertaTapera. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan biayahidup dan kondisi ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Di wilayah Papua yang masuk dalam Zona 3, pemerintah menetapkanbatas penghasilan Rp10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikahserta Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera.  Sementara itu, Zona 4 yang meliputi kawasan Jabodetabek menetapkanbatas penghasilan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penetapan tersebut mencerminkan tingginya biaya hidup dan hargaproperti di kawasan metropolitan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait,menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan tersebut disusunberdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS).  Menurut Ara, faktor inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisiekonomi antarwilayah menjadi dasar utama sehingga kriteria MBR tidaklagi dapat disamaratakan. Oleh karena itu, pembagian menjadi empatzona dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi riil masyarakatdibandingkan skema sebelumnya. Dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan tidak berhenti padapenyesuaian batas penghasilan. Pemerintah juga memperkuat daya belimasyarakat melalui kebijakan fiskal berupa pemberian insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagipembangunan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalamRapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpinMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemberian insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan PresidenPrabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susunsubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhanhunian tinggi.  Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwapemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal guna memperluasakses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian pentingdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat dukungan pembiayaandan instrumen fiskal agar semakin banyak masyarakat dapat memilikirumah secara berkelanjutan. Purbaya juga berpandangan bahwa pemanfaatan skema PPN…

Read More