Pasca Keputusan Pengesahan KUHAP, Masyarakat Bisa Salurkan Aspirasi Lewat Saluran Resmi Tanpa Harus ke Jalan
Jakarta — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa dinamika tersebut adalah bagian dari proses demokrasi, sekaligus mengingatkan bahwa penyaluran aspirasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa harus turun ke jalan. Kanal formal dianggap lebih efektif dalam memastikan kritik dan masukan…
