Perpres Ojol: Kepastian Baru bagi Driver, Aplikator, dan Konsumen

Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola transportasi digital melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen yang selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Salah satu poin…

Read More

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*) Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaanmasyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepasberbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahunmuncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, sertapembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut. Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerjatransportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadisalah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomidigital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudiojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektorinformal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi.  Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwaperkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilanekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindunganterhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikatormerupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkankeberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telahmelakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar terciptaformula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitrapengemudi. Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persenbukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulaidiimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dariupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkanorganisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.  Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja, dan perusahaan platform menunjukkan adanya model baru tata kelola ekonomi digital Indonesia yang lebihkolaboratif. Pendekatan ini berbeda dengan banyak negara yang justru menghadapikonflik berkepanjangan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi. Menteri Perhubungan, Dody Purwagandhi, menegaskan bahwa regulasi tersebutdisusun secara hati-hati agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkansecara efektif. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi Perpres memerlukan koordinasilintas kementerian dan lembaga agar implementasinya tidak menimbulkanketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Dody juga menekankan bahwa setelah proses finalisasi selesai, Kementerian Perhubungan siap menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan tersebut bersamakementerian terkait. Sikap kehati-hatian pemerintah menunjukkan bahwa perlindunganterhadap pekerja digital tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses regulasi yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Pendekatan pemerintah ini patut diapresiasi karena tantangan regulasi sektor digital memang jauh lebih kompleks dibandingkan sektor konvensional. Negara harus mampumenjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlanjutan perusahaanteknologi, dan perlindungan pekerja. Kebijakan yang terlalu berat kepada salah satupihak justru berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem digital nasional. Sikap konstruktif juga datang dari pelaku industri. CEO Grab Indonesia, NenengGoenadi, menyampaikan bahwa perusahaannya menghormati arah kebijakanpemerintah terkait penyesuaian komisi aplikator. Ia menegaskan bahwa Grab memandang pemerintah sebagai mitra strategis dalam membangun pertumbuhanekonomi digital Indonesia yang inklusif. Neneng juga menekankan komitmen perusahaan untuk mendukung visi pemerintahdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perlindungan bagimitra pengemudi. Menurutnya, Grab akan mempelajari seluruh ketentuan dalamregulasi tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif sekaligus menjagakeberlangsungan ekosistem digital yang selama ini telah memberikan lapanganpekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia.  Respon positif dari perusahaan platform menunjukkan bahwa dialog antara pemerintahdan pelaku industri berjalan secara produktif. Pendekatan ini menjadi modal pentingbagi Indonesia untuk menghindari konflik berkepanjangan yang kerap terjadi di sejumlah negara terkait status pekerja platform digital. Secara ekonomi, penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen akan memberikantambahan pendapatan yang signifikan bagi para pengemudi. Dengan porsi pendapatanyang lebih besar, daya beli keluarga pengemudi berpotensi meningkat sehinggamemberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini juga sejalandengan agenda pemerintah dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi.  Lebih jauh lagi, Perpres ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerjadi sektor gig economy lainnya. Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara pelopordi kawasan dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasiperkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak-hak pekerja digital. Keberhasilan pemerintah menghadirkan Perpres Ojol membuktikan bahwa negara tidaktinggal diam menghadapi perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi. Di tengahpesatnya perkembangan ekonomi digital, pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan inovasi. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tidak hanya menjadikemenangan bagi para pengemudi ojek online, tetapi juga tonggak penting menujuekosistem ekonomi digital…

Read More

Batas Gaji Rumah Subsidi yang Lebih Realistis Jadi Solusi bagi Kenaikan Harga Properti

Jakarta – Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perumahan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai syarat pembelian rumah subsidi. Jika sebelumnya kisaran…

Read More

Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian melalui perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi. Kebijakan terbaru tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pekerja dan keluarga muda untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Melalui penguatan kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman…

Read More

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses RumahSubsidi

Oleh: Dimas Pratama )* Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama.  Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB).  Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025. Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona.  Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP. Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran.  Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya. Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal yang selama inikesulitan memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi. Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas penghasilan Rp9 juta bagi masyarakat yang belummenikah serta Rp11 juta bagi mereka yang telah menikah maupun pesertaTapera. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan biayahidup dan kondisi ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Di wilayah Papua yang masuk dalam Zona 3, pemerintah menetapkanbatas penghasilan Rp10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikahserta Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera.  Sementara itu, Zona 4 yang meliputi kawasan Jabodetabek menetapkanbatas penghasilan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penetapan tersebut mencerminkan tingginya biaya hidup dan hargaproperti di kawasan metropolitan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait,menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan tersebut disusunberdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS).  Menurut Ara, faktor inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisiekonomi antarwilayah menjadi dasar utama sehingga kriteria MBR tidaklagi dapat disamaratakan. Oleh karena itu, pembagian menjadi empatzona dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi riil masyarakatdibandingkan skema sebelumnya. Dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan tidak berhenti padapenyesuaian batas penghasilan. Pemerintah juga memperkuat daya belimasyarakat melalui kebijakan fiskal berupa pemberian insentif PajakPertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagipembangunan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalamRapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpinMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemberian insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan PresidenPrabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susunsubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhanhunian tinggi.  Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwapemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal guna memperluasakses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian pentingdalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat dukungan pembiayaandan instrumen fiskal agar semakin banyak masyarakat dapat memilikirumah secara berkelanjutan. Purbaya juga berpandangan bahwa pemanfaatan skema PPN…

Read More

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

*) Oleh : Anto Wiratama Perumahan yang layak dan terjangkau masih menjadi kebutuhan mendasar bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali tidak sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kondisi ini membuat program rumah subsidi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses hunian yang lebih merata. Dalam…

Read More

Pemerintah Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan, Monitoring, dan Koordinasi Lintas Lembaga

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui pendekatan yang semakin komprehensif, mulai dari penguatan pendidikan integritas, peningkatan pengawasan dan monitoring, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga. Pendekatan pencegahan dinilai semakin penting di tengah berkembangnya modus tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga dan penguatan kapasitas sumber daya manusia….

Read More

Pemerintah Kawal Program Prioritas agar Bebas Korupsi dan Tepat Sasaran

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai program prioritas nasional guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal serta terhindar dari praktik penyimpangan anggaran. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap program berjalan tepat sasaran. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikelola…

Read More

Pemberantasan Korupsi dan Komitmen Menjaga Uang Rakyat

Oleh: Fahri Aditya Nugraha)* Dalam beberapa tahun terakhir, isu pemberantasan korupsi kembali menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda pembangunan nasional. Berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan negara menunjukkan konsistensi dalam upaya memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi tata kelola, serta penegakan hukum yang tegas menjadi…

Read More

Berantas Korupsi: Program Rakyat Harus Bersih dari Kebocoran Anggaran

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada hakikatnya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Namun, tujuan mulia tersebut akan kehilangan makna apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, kebocoran anggaran, atau praktik korupsi yang justru merugikan rakyat sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas…

Read More