Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Indonesia Menuju Era Energi Berdaulat

Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Indonesia Menuju Era Energi Berdaulat

Oleh : Prita Lestari )* Pemerintah menegaskan ulang arah besar pembangunan energi nasional dengan menempatkan kedaulatan dan ketahanan energi sebagai agenda utama periode 2026–2030. Penegasan tersebut tidak hadir sebagai jargon politik semata, melainkan sebagai respons strategis atas tekanan global, ketergantungan impor energi, serta tuntutan pembangunan jangka panjang yang menuntut kepastian pasokan energi nasional. Pelantikan keanggotaan Dewan…

Read More
Dewan Energi Nasional Dorong Ketahanan Energi Capai Cadangan BBM Tiga Bulan

Dewan Energi Nasional Dorong Ketahanan Energi Capai Cadangan BBM Tiga Bulan

JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong penguatan ketahanan energi nasional dengan menargetkan peningkatan cadangan BBM hingga tiga bulan sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan impor dan menghadapi ketidakpastian global. Arahan tersebut merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan energi sebagai prioritas pembangunan nasional, seiring penilaian bahwa cadangan BBM saat ini yang berada di…

Read More
Presiden Prabowo Tegaskan Ketahanan Energi sebagai Prioritas Strategis Pembangunan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Ketahanan Energi sebagai Prioritas Strategis Pembangunan Nasional

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan ketahanan dan kedaulatan energi sebagai prioritas nasional untuk memperkuat kemandirian dan mengurangi ketergantungan impor. Pemerintah menargetkan penghentian impor BBM tertentu mulai 2026 melalui optimalisasi produksi domestik, penguatan infrastruktur, peningkatan cadangan energi, serta percepatan transisi energi bersih, yang diperkuat dengan proyek strategis dan dukungan anggaran besar. Arahan tersebut, menurut…

Read More

Trauma Healing Jadi Pilar Penting Pemulihan Pascabencana Sumatra

Oleh: Bara Winatha*) Bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh menjadi momentum penguatan kepedulian nasional terhadap perlindungan dan pemulihan anak-anak. Dalam setiap situasi darurat, anak-anak mendapatkan perhatian khusus sebagai generasi penerusbangsa yang harus terus tumbuh dengan semangat, rasa aman, dan optimisme. Upaya pemulihan kesehatan mental melalui program trauma healing hadir sebagai langkah strategisuntuk membantu anak-anak kembali beraktivitas, belajar, dan bersosialisasi secara positif. Pendekatan ini memastikan mereka tetap berkembang secara psikologis dengan dukunganyang tepat dan berkelanjutan. Komitmen tersebut semakin nyata melalui sinergi kuat antaralembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi kemanusiaan yang secara aktifmenghadirkan layanan psikososial berkualitas di wilayah terdampak bencana di Sumatra, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan penanganan anak korban bencana harus menempatkan pemulihan trauma sebagai prioritas utama. Menurutnya, anak-anak mencapai sekitar 36 persen dari total pengungsi pascabencana, sehingga kebutuhan mereka tidak boleh dipinggirkan. Ia menilai…

Read More

Trauma Healing, Upaya Strategis Negara Pulihkan Generasi Pascabencana Sumatra

Oleh : Nancy Dora  Bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh kembali menegaskanbahwa dampak kebencanaan tidak berhenti pada kerusakan fisik dan kerugian material. Di balikrumah yang runtuh, jalan yang terputus, dan fasilitas umum yang rusak, terdapat luka psikis yang jauh lebih dalam, terutama pada anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Dalam konteks ini, trauma healing bukan sekadar program pelengkap pascabencana, melainkan menjadi upayastrategis negara untuk memulihkan dan melindungi masa depan generasi terdampak. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa anak-anak mencakup sekitar sepertiga dari total pengungsi pascabencana di Sumatra dan Aceh. Kondisi tersebut menempatkan mereka padasituasi krisis berlapis, mulai dari kehilangan rasa aman, keterputusan akses pendidikan, hinggatekanan psikologis akibat pengalaman traumatis. Wakil Ketua Komisi Perlindungan AnakIndonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa pemulihan mental dan sosial anak harusditempatkan sebagai prioritas utama dalam penanganan bencana, karena trauma yang tidaktertangani berpotensi menghambat perkembangan kognitif dan emosional anak dalam jangkapanjang. Pendekatan trauma healing yang didorong KPAI menempatkan anak bukan hanya sebagaikorban, tetapi sebagai subjek pemulihan yang aktif. Melalui konsep eco-healing, anak-anakdiajak berinteraksi kembali dengan lingkungan secara positif. Pendekatan ini menggabungkanpemulihan psikologis dengan edukasi ekologi, sehingga anak tidak tumbuh dengan rasa takutterhadap alam, melainkan dengan kesadaran untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Dalampraktiknya, material sisa bencana dimanfaatkan sebagai sarana ekspresi kreatif, seperti karya seniatau fasilitas belajar sederhana, yang membantu anak memaknai ulang pengalaman traumatissecara konstruktif. Lebih jauh, eco-healing juga diarahkan untuk membangun resiliensi jangka panjang denganmengintegrasikan kearifan lokal. Pelibatan tokoh adat seperti Ninik Mamak di Sumatra Barat dan Tuha Peuet di Aceh memperkuat pemulihan berbasis komunitas. Pola ini menegaskan bahwapemulihan pascabencana tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai sosial dan budaya setempat, yang selama ini terbukti menjadi penopang utama ketahanan masyarakat dalam menghadapi krisis. Selain pemulihan trauma, penciptaan rasa aman menjadi pilar penting dalam perlindungan anakpascabencana. Ketakutan anak terhadap hujan deras, suara alam, atau peningkatan debit air sering kali tidak sebanding dengan tingkat kerusakan fisik yang ada, tetapi berakar padapengalaman traumatis yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, edukasi mitigasi bencana perludihadirkan secara konsisten di sekolah darurat, hunian sementara, dan ruang-ruang pengungsian. Langkah ini menjadi krusial mengingat potensi cuaca ekstrem yang masih diprediksi berulang di wilayah Sumatra. Aspek perlindungan anak juga tidak boleh diabaikan dalam situasi pengungsian berkepanjangan. KPAI menyoroti meningkatnya risiko kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, akibat lemahnya pengawasan dan terbatasnya sistem perlindungan di lokasi pengungsian. Dalamhal ini, pengaktifan kembali sistem rujukan terpadu melalui UPTD Perlindungan Perempuan danAnak, puskesmas, serta posyandu menjadi kebutuhan mendesak. Sinergi dengan aparatkeamanan dan lembaga masyarakat yang berpengalaman dalam perlindungan anak juga menjadilangkah penting untuk memastikan pengungsian tetap menjadi ruang aman. Upaya negara dalam pemulihan trauma pascabencana juga diperkuat oleh keterlibatan institusipendidikan tinggi. Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui berbagai unit dan jejaringrelawannya, mengirimkan tim trauma healing ke wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, danSumatra Barat. Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa keterlibatanperguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen pengabdian kepada masyarakat, dengan fokuspada pendampingan psikososial bagi korban bencana. Tim yang diberangkatkan terdiri daritenaga medis, psikolog, serta relawan terlatih yang bekerja sama dengan pemerintah daerahdalam penanganan darurat dan proses pemulihan. UGM juga memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa yang keluarganya terdampakbencana. Melalui koordinasi lintas unit, dilakukan asesmen menyeluruh untuk memastikankebutuhan riil mahasiswa terpenuhi, baik dalam bentuk dukungan psikologis, logistik, maupunbantuan finansial sementara. Koordinator Disaster Response Unit UGM, Ardian Andi Pradana, menekankan bahwa stabilitas psikologis mahasiswa menjadi prasyarat penting agar mereka tetapdapat melanjutkan aktivitas akademik di tengah situasi krisis keluarga. Sinergi antara negara, lembaga perlindungan anak, perguruan tinggi, dan masyarakat sipilmenunjukkan bahwa trauma healing telah menjadi bagian integral dari strategi pemulihanpascabencana. Namun, keberlanjutan program ini tetap menjadi tantangan utama. KPAI mendorong agar layanan psikososial tidak bersifat temporer, melainkan hadir secara konsisten di setiap hunian sementara sebagai indikator keberhasilan pemulihan pascabencana. Penegakanhukum terhadap kejahatan ekologi dan kekerasan terhadap anak juga dipandang sebagaiprasyarat penting untuk membangun rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, trauma healing bukan hanya tentang menyembuhkan luka batin korban bencana, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan pembangunan manusia. Negara tidak cukup hanyamembangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga harus memastikan generasipascabencana tumbuh dengan mental yang sehat, tangguh, dan berdaya. Dengan pendekatanyang holistik, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang, trauma healing menjadi fondasistrategis dalam menjaga masa depan anak-anak Sumatra dan Aceh, sekaligus memperkuatketahanan bangsa menghadapi bencana di masa mendatang. *Penulis adalah Pengamat Sosial

Read More

Pemerintah Perluas Layanan Trauma Healing Pascabencana Sumatra

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra dengan memperluas layanan trauma healing bagi masyarakat terdampak. Melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN terus memberikan layanan kontrasepsi KB dan memulihkan trauma korban banjir Sumatera, termasuk yang masih berada di pengungsian. Fokus utama penanganan diarahkan pada perlindungan keluarga, khususnya kelompok rentan…

Read More

Pemerintah Intensifkan Trauma Healing di Pengungsian Pascabencana Sumatra

Aceh – Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mengintensifkan upaya pemulihan psikososial bagi anak-anak di pengungsian pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh. Penanganan ini dipandang krusial mengingat anak-anak mencapai sekitar 36 persen dari total pengungsi, sehingga pemulihan tidak boleh berhenti pada pemenuhan bantuan logistik semata. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa rehabilitasi mental dan…

Read More

Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu…

Read More

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

Read More

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Instrumen Pertahanan Non-Militer

*) Bayu Fauzan Nugroho Perkembangan teknologi informasi telah menggeser wajah ancaman terhadap kedaulatan negara. Ancaman tidak lagi hadir secara kasat mata melalui agresi militer, melainkan menyusup secarasistematis melalui manipulasi informasi, distorsi fakta, dan propaganda asing yang terstruktur. Disinformasi kini menjadi senjata strategis yang bekerja di ruang digital, menargetkan persepsipublik, memecah kohesi sosial, dan melemahkan legitimasi negara. Dalam konteks inilah negara dituntut memperkuat pertahanan non-militer sebagai bagian tak terpisahkan dari sistempertahanan nasional. Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan informasi. Jumlah penggunainternet yang besar, ditambah dengan rendahnya literasi digital di sebagian masyarakat, menciptakan ekosistem yang mudah disusupi narasi menyesatkan. Disinformasi tidak lagibersifat insidental, melainkan dirancang secara terorganisir dengan tujuan politik, ideologis, dan geopolitik tertentu. Jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang memadai, ruang publik digital akan menjadi arena bebas bagi aktor asing untuk memengaruhi arah kebijakan dan opininasional. Kesadaran inilah yang melandasi langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-UndangPenanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RUU tersebut bertujuan menangkal berbagaibentuk disinformasi dan propaganda yang secara spesifik diarahkan kepada Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara tidak sedang bereaksi berlebihan, melainkanmenjalankan fungsi protektifnya terhadap kepentingan strategis nasional. Negara hadir untukmelindungi ruang informasi dari infiltrasi yang merusak. Penekanan Prasetyo pada tanggung jawab platform digital menjadi poin krusial dalamperdebatan publik. Selama ini, platform daring kerap berlindung di balik dalih netralitasteknologi, sementara dampak sosial dan politik dari konten yang disebarkan diabaikan. Pemerintah menilai bahwa kebebasan digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban, ruang digital berpotensi berubah menjadi instrumendestruktif yang merugikan kepentingan nasional. Lebih jauh, pemerintah membaca perkembangan kecerdasan buatan sebagai tantangan seriusdalam perang informasi modern. Teknologi AI memungkinkan produksi konten palsu dalamskala besar, cepat, dan sulit dideteksi. Jika tidak diantisipasi secara hukum, kecanggihanteknologi justru akan mempercepat degradasi kualitas demokrasi. Oleh karena itu, RUU inidirancang sebagai respons preventif, bukan sekadar alat penindakan setelah kerusakan terjadi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra, menempatkan RUU ini dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa banyak informasi keliru dari pihak luar mengenai kondisi Indonesia dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan negara. Narasi-narasi tersebutkerap dibangun tanpa dasar objektif, namun dikemas sedemikian rupa untuk membentuk opiniglobal yang merugikan posisi Indonesia. Situasi ini menuntut respons negara yang tegas dan terukur. Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera memikirkan pembentukan RUU inimenunjukkan kesadaran strategis di tingkat tertinggi. Presiden memahami bahwa kekuatannegara di era modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola informasi. Ketahanan nasional akan rapuh apabila persepsi publik terus-menerus digerus oleh propaganda asing. Dengan demikian, RUU ini merupakan bagian daristrategi besar menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Yusril juga menegaskan bahwa regulasi semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik global. Banyak negara demokrasi telah memiliki undang-undang untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang mengancam kepentingan nasional mereka. Fakta ini mematahkananggapan bahwa regulasi informasi identik dengan otoritarianisme. Justru sebaliknya, negara…

Read More