Hindari Provokasi Demo, RUU Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh
Oleh : Rahmat Sahila )*
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadimomentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakankepastian hukum bagi dunia usaha. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangkukepentingan menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan disusun denganmempertimbangkan beragam kepentingan. Pemerintah dan DPR bersama-sama membukaruang partisipasi bagi serikat pekerja, pengusaha, pakar, serta unsur terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Keterlibatan serikat pekerja dalam proses tersebut menjadi salah satu indikator bahwaaspirasi buruh memperoleh ruang yang penting dalam pembentukan regulasi. Aspirasi tidakhanya disampaikan, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU. Situasi iniperlu dipahami secara utuh agar pekerja dapat terus mengawal kepentingannya melaluimekanisme legislasi yang tersedia. Dengan ruang dialog yang terbuka, penyampaian aspirasidapat dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada terciptanya aturan ketenagakerjaanyang memberikan perlindungan optimal.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menjelaskan bahwa DPR terus membuka ruang bagiseluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasanRUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasiyang dihasilkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Hal tersebut memperlihatkan bahwa proses legislasi diarahkan untuk menghasilkan aturan yang adil, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum bagipelaku usaha.
Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam membangunhubungan industrial yang sehat. Perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan seiring dengankepastian hukum bagi dunia usaha. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dan perlindungan, sementara dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankankegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklimketenagakerjaan yang produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tingginya keterlibatan serikat pekerja semakin memperkuat gambaran bahwa aspirasi buruhtelah memperoleh tempat dalam proses pembahasan. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan bahwa sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masukdalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tingkat keterakomodasian tersebutmemberikan optimisme bahwa kepentingan pekerja dapat terus diperjuangkan melalui proses legislasi yang berlangsung.
Aspirasi buruh juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Berbagai masukan tersebut kemudiandirumuskan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikanruang bagi aspirasi pekerja untuk masuk dalam proses formal pembentukan regulasi.
Dengan kondisi tersebut, penyampaian aspirasi tidak perlu diarahkan pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban ketika kanal dialog dan partisipasi masih tersedia. Serikatpekerja dapat terus memberikan masukan berdasarkan kepentingan anggotanya, mengikutiperkembangan pembahasan, serta mengawal substansi RUU melalui mekanisme yang telahdisediakan. Pendekatan dialog memungkinkan setiap aspirasi disampaikan secara lebihterukur dan dapat dibahas berdasarkan substansi.
Di sinilah kewaspadaan terhadap provokasi demo buruh menjadi relevan. Pekerja perluberhati-hati terhadap informasi yang tidak lengkap, narasi yang tidak sesuai konteks, maupunajakan yang bertujuan membangun persepsi negatif terhadap proses pembahasan RUU. Informasi yang beredar di ruang publik sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar keputusanyang diambil benar-benar didasarkan pada fakta.
Kewaspadaan tersebut bukan berarti mengurangi hak pekerja dalam menyampaikanpendapat. Sebaliknya, sikap kritis terhadap informasi justru membantu memastikan agar aspirasi buruh tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memperkuat perlindungan dan kepastian dalam hubungan kerja. Ketika aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog, kepentingan pekerja dapat diperjuangkan tanpa harus terjebak dalam situasi yang berpotensimenimbulkan ketegangan.
Menjaga suasana kondusif juga penting karena pembahasan RUU PelindunganKetenagakerjaan membutuhkan perhatian terhadap substansi yang cukup luas. Regulasitersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, hasil akhirnya dapatmenjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 sesuaidengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum bagi seluruh pemangkukepentingan untuk terus mendukung proses legislasi. Pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat memiliki kepentingan bersama agar regulasi dapat diselesaikansecara baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Karena itu, aspirasi buruh perlu terus dikawal melalui ruang partisipasi yang telah tersedia. Setiap masukan dapat menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi sepanjangdisampaikan melalui mekanisme yang konstruktif. Pada saat yang sama, segala bentukprovokasi yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi RUU perlu diwaspadai agar perjuangan kepentingan pekerja tetap berada pada jalur yang produktif.
Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum memperkuathubungan antara pekerja, pemerintah, DPR, dan dunia usaha. Aspirasi yang terakomodasi, ruang dialog yang terbuka, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakanmodal penting untuk menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Dengan menjaga ketertiban, memperkuat dialog, dan tidak mudah terpengaruh provokasi, pekerja dapat terusmemperjuangkan kepentingannya sekaligus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaanyang harmonis dan kemajuan ekonomi nasional.
)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik
