Ketegasan Soal SLHS Bukti Penting Penguatan Tata Kelola Program MakanBergizi Gratis
Oleh: Hanan Alfawazi*)
Keberhasilan sebuah program publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atauluasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang menopangnya. Prinsip tersebut menjadi semakin relevan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang menyentuh kebutuhan dasarmasyarakat sekaligus berkaitan langsung dengan kesehatan jutaan penerima manfaat. Dalam konteks tersebut, keputusan pemerintah mewajibkan seluruh Satuan PelayananPemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi(SLHS) merupakan langkah penting untuk memperkuat standar pelaksanaan program.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2026 menandai pergeseran fokuspemerintah dari sekadar memperluas jangkauan program menuju penguatan kualitasimplementasi. Langkah ini menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukurdari banyaknya makanan yang disalurkan, tetapi juga dari jaminan bahwa setiap makanandiproduksi melalui proses yang aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryonomenegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumenuntuk menjamin keamanan pangan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktukepada seluruh pengelola dapur MBG untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehinggapenerapan kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang telah berjalan. Iajuga menegaskan bahwa dapur yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktuyang ditentukan tidak dapat lagi beroperasi karena standar keamanan pangan tidak dapatdikompromikan.
Di sisi lain, Sudaryono memastikan bahwa penegakan aturan tersebut tidak akanmengurangi hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Badan Gizi Nasional telahmenyiapkan mekanisme redistribusi layanan melalui dapur lain yang telah memenuhipersyaratan sehingga distribusi makanan tetap berlangsung. Pendekatan inimemperlihatkan bahwa penegakan standar dilakukan bersamaan dengan upaya menjagakeberlanjutan pelayanan publik.
Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip quality assurance dalam tata kelolapemerintahan. Dalam kebijakan publik, pengawasan tidak hanya bertujuan menemukanpelanggaran, tetapi juga memastikan setiap tahapan pelaksanaan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan menjadikan SLHS sebagai syarat operasional, pemerintahmembangun sistem yang lebih preventif dalam meminimalkan risiko keamanan pangandibandingkan hanya mengandalkan penanganan setelah terjadi persoalan.
Penguatan tata kelola MBG juga memperoleh dukungan dari Kementerian KoordinatorBidang Pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai bahwaprogram yang menjangkau jutaan penerima manfaat memerlukan standar operasionalyang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, keamanan pangan harus menjadi fondasiutama pelaksanaan MBG sehingga seluruh proses penyediaan makanan dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Zulkifli juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional, pemerintahdaerah, dinas kesehatan, dan berbagai kementerian terkait agar proses sertifikasi maupunpengawasan berjalan lebih efektif. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting karenaimplementasi MBG melibatkan rantai pelaksanaan yang panjang, mulai dari penyediaanbahan baku, proses memasak, distribusi, hingga penyajian makanan kepada penerimamanfaat.
Dari perspektif kebijakan publik, penguatan koordinasi tersebut merupakan langkah yang relevan mengingat keamanan pangan merupakan isu lintas sektor. Sertifikasi higiene dan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelolalingkungan, kualitas infrastruktur dapur, kompetensi sumber daya manusia, hinggaefektivitas sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi SLHS membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarinstansi, bukan hanya pengawasan darisatu lembaga.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadappenyelenggaraan MBG di berbagai daerah. Langkah tersebut mencakup pembinaanterhadap pengelola SPPG, peningkatan inspeksi lapangan, penyempurnaan standaroperasional, hingga penguatan sistem pengendalian mutu. Evaluasi yang dilakukan secaraberkala menjadi bagian penting dari siklus kebijakan agar berbagai temuan di lapangandapat segera ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur.
Tantangan implementasi tentu masih ada. Tidak semua daerah memiliki kesiapaninfrastruktur yang sama, sementara proses pemenuhan persyaratan sertifikasimembutuhkan waktu, sumber daya, dan pendampingan teknis. Karena itu, efektivitaskebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penerapan aturan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memberikan asistensi kepada pengelola dapur agar mampumemenuhi standar yang ditetapkan. Pendekatan yang mengombinasikan pembinaan dan penegakan aturan akan lebih mendorong kepatuhan dibandingkan pendekatan yang hanyabersifat represif.
Dalam jangka panjang, penerapan SLHS berpotensi memberikan manfaat yang lebih luasdaripada sekadar memenuhi persyaratan operasional. Standar yang lebih baik akanmeningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis, memperkuat budaya keamanan pangan di tingkat penyelenggara, serta mendorongterciptanya sistem pelayanan publik yang semakin profesional dan akuntabel.
Kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan bahwa keberhasilansuatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari luasnya cakupan penerima manfaat, tetapijuga dari kualitas pelaksanaannya. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah memastikan akses terhadap makananbergizi berjalan sesuai standar keamanan pangan. Pengawasan yang konsisten, pembinaan terhadap penyelenggara, serta sinergi antarpemangku kepentingan menjadifondasi tata kelola yang profesional dan akuntabel.
. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial
