Koperasi Merah Putih Menata Domisili dan SDM secara Adil dan Terukur
*) Oleh : Doni Kurniawan
Pemerintah terus menata operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) denganmemperhatikan dua kebutuhan sekaligus, yakni penempatan sumber daya manusia (SDM) yang adil dan pengelolaan koperasi yang profesional. Penataan ini penting karena jumlahkoperasi yang dibangun sangat besar dan kondisi setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penempatan manajer tidak semata-mata didasarkan pada asal daerah, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan koperasi, serta kebutuhan tenagapengelola di masing-masing wilayah. Pendekatan tersebut diharapkan membuat koperasi dapatsegera beroperasi tanpa mengorbankan prinsip pemerataan kesempatan kerja.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penempatan manajer KDKMP lintasdaerah dilakukan untuk memastikan wilayah yang koperasinya telah siap tidak mengalamikekosongan pengelola. Pemerintah, menurut Ferry, tetap mengutamakan penempatan di wilayah yang dekat dengan domisili calon manajer. Namun, apabila jumlah calon di suatuwilayah lebih banyak dibandingkan titik koperasi yang tersedia, sebagian calon dapatditempatkan di daerah lain yang membutuhkan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwadomisili tetap menjadi pertimbangan penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran dalammenentukan lokasi kerja.
Ferry juga menegaskan bahwa penempatan lintas daerah tidak berarti calon manajer kehilangankesempatan untuk bekerja lebih dekat dengan daerah asalnya. Setelah koperasi yang berada di sekitar domisili selesai dibangun dan siap beroperasi, lokasi penempatan dapat disesuaikandengan kebutuhan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengisikebutuhan SDM secara cepat sekaligus menjaga agar penempatan dalam jangka panjang tetapmemperhatikan kedekatan dengan lingkungan asal pengelola. Dengan cara tersebut, kebijakandomisili tidak menjadi aturan yang kaku, melainkan menjadi salah satu instrumen untukmenciptakan pemerataan SDM dan kelancaran operasional koperasi.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah memastikan proses rekrutmen berlangsungtransparan dan berbasis kemampuan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipercaya mengawalpemenuhan SDM KDKMP agar prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Prinsip tersebut penting karena koperasi desa akan mengelola kegiatan usaha yang membutuhkan kemampuan administrasi, keuangan, pelayanan, logistik, hingga pengembanganbisnis. Dengan seleksi yang terukur, peluang mendapatkan pengelola yang sesuai kebutuhankoperasi menjadi lebih besar dan risiko penempatan berdasarkan kedekatan personal dapatditekan. Pengawalan terhadap proses rekrutmen juga penting agar pembentukan KoperasiMerah Putih tidak sekadar menghasilkan struktur organisasi, tetapi benar-benar memiliki SDM yang mampu bekerja.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menekankan bahwa keberhasilan KDKMP tidakcukup dinilai dari banyaknya koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya. Pemerintah mendorong pengurus dan manajer memiliki kemampuan dalam pengelolaankeuangan, pencatatan transaksi secara digital, logistik, tata niaga, serta pengembangan bisnis. Kompetensi tersebut menjadi semakin penting karena koperasi diharapkan bukan sekadartempat penjualan barang, melainkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. SDM yang kompeten akan membantu koperasi membaca kebutuhan pasar, menjagaarus keuangan, memberikan pelayanan kepada anggota, serta membangun hubungan usahadengan pelaku ekonomi di sekitarnya.
Penataan domisili dan SDM juga harus berjalan bersama dengan tata kelola yang terbuka. Kementerian Koperasi menegaskan pentingnya administrasi yang rapi, laporan keuangan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel dalam pengelolaanKDKMP. Bagi masyarakat, tata kelola tersebut penting karena koperasi dibangun atas dasarkepercayaan dan partisipasi anggota. Semakin jelas pembagian tugas, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasinya, semakin mudah masyarakat menilai apakah koperasi benar-benarmemberikan manfaat ekonomi bagi warga. Transparansi juga dapat diperkuat melalui laporanberkala yang disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami anggota.
Dalam praktiknya, pemerintah perlu memastikan bahwa fleksibilitas penempatan tidakmenimbulkan ketidakpastian bagi para calon manajer. Setiap penempatan sebaiknya disertaiinformasi yang jelas mengenai lokasi kerja, masa penugasan, tanggung jawab, skemapenghasilan, serta mekanisme penyesuaian apabila koperasi di sekitar domisili telah siap. Di sisi lain, evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur kinerja manajer berdasarkan indikatoryang objektif, seperti kualitas pelayanan, ketertiban administrasi, perkembangan usaha, kemampuan mengelola keuangan, dan hubungan dengan anggota. Dengan ukuran yang jelas, kebijakan SDM dapat berjalan lebih adil sekaligus mendorong setiap pengelola untukmencapai target yang telah ditetapkan.
Koperasi Merah Putih membutuhkan keseimbangan antara kepentingan daerah asal dan kebutuhan organisasi secara nasional. Domisili perlu menjadi pertimbangan agar SDM dapatbekerja dekat dengan lingkungan yang dipahaminya, tetapi pemerataan tenaga profesional juga diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan pengelola antarwilayah. Seleksi berbasis kompetensi, penempatan yang transparan, pelatihan berkelanjutan, serta evaluasi yang terukur menjadifondasi penting agar koperasi tidak hanya cepat berdiri, tetapi mampu bertahan dan berkembang. Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, KDKMP berpeluang menjadisarana ekonomi yang dekat dengan masyarakat sekaligus dikelola dengan standar profesional. Kuncinya bukan menempatkan sebanyak mungkin orang, melainkan memastikan orang yang tepat berada pada posisi yang tepat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotakoperasi.
*) Pengamat Kebijakan Publik
