Pemerintah Pastikan UMP 2026 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Oleh: Langgeng Saestu *) Pemerintah memperkuat arah kebijakan pengupahan nasional dengan mendorong Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah tersebut menandai perubahan penting dalam strategi perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kembali peran negara dalam memastikan upah minimum tidak terlepas dari realitas biaya…

Read More

Huntara Siap Huni, Pemerintah Percepat Transisi Penyintas Bencana

JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat transisi penyintas bencana menuju kehidupan yang lebih aman, layak, dan bermartabat melalui penyediaan hunian sementara (huntara) siap huni. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terdampak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga…

Read More

Huntara Pascabencana Sumatra Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Mulai Dihuni Warga

Aceh — Hunian sementara atau huntara pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra kini mulai dihuni oleh warga terdampak. Kehadiran huntara ini menandai masuknya fase pemulihan pascabencana setelah wilayah tersebut dilanda banjir bandang, tanah longsor, dan bencana alam lainnya. Huntara disiapkan sebagai solusi transisi agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas dasar secara lebih layak sambil menunggu pembangunan…

Read More

Masuk Huntara, Warga Mulai Menata Hidup Kembali Pascabencana Sumatra

Oleh : Putroe Siron )* Pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra mulai menunjukkan titik terang. Seiring diresmikannya hunian sementara (huntara) di sejumlah daerah, warga yang sebelumnya bertahan di tenda-tenda darurat kini perlahan dapat menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka. Pemerintah pusat bersama DPR RI, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terus mempercepat proses…

Read More

Huntara Bukti Tanggung Jawab Negara Pascabencana Sumatra

Oleh: Bondan Akmal Suahisil )* Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Banjir, longsor, dan cuaca ekstrem tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merenggut rasa aman masyarakat, terutama ketika rumah yang merupakan ruang paling dasar kehidupan hilang atau rusak. Dalam konteks inilah, kehadiran…

Read More

Hilirisasi Jawaban atas Tekanan Harga Komoditas

Oleh: Alexandro Dimitri*) Tekanan harga komoditas global kembali menjadi ujian serius bagi perekonomian nasional. Fluktuasi harga yang dipicu perlambatan ekonomi dunia, konflik geopolitik, hingga perubahan iklim berdampak langsung pada negara-negara produsen bahan mentah, termasuk Indonesia. Ketergantungan pada ekspor komoditas primer membuat posisi tawar petani dan pelaku usaha hulu kerap lemah saat harga jatuh. Dalam konteks…

Read More

Groundbreaking Hilirisasi Jadi Sinyal Kuat Kebangkitan Sektor Riil Nasional

Oleh : Rahmat Hidayat )* Groundbreaking hilirisasi yang dilakukan pemerintah menjadi sinyal kuat kebangkitan sektor riil nasional. Langkah ini bukan sekadar seremoni pembangunan fisik, melainkan penanda arah baru pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih berdaulat, berdaya saing, dan berorientasi nilai tambah. Hilirisasi menegaskan komitmen negara untuk keluar dari jebakan ekonomi berbasis komoditas mentah menuju struktur industri yang…

Read More

Hilirisasi Dikebut, Pemerintah Mulai Groundbreaking Proyek Strategis Akhir Januari

Jakarta, Pemerintah terus mengakselerasi agenda hilirisasi sebagai pilar utama penguatan struktur ekonomi nasional. Memasuki akhir Januari, pemerintah dijadwalkan memulai groundbreaking sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi bagian dari program hilirisasi industri. Langkah ini menandai komitmen konkret negara dalam mendorong nilai tambah sumber daya alam, memperluas lapangan kerja, serta mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah….

Read More

Proyek Hilirisasi Masuk Tahap Eksekusi, Investasi Triliunan Siap Mengalir ke Daerah

Jakarta – Proyek hilirisasi menjadi salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan total nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp618,13 triliun, hilirisasi telah memasuki tahap eksekusi, membawa angin segar bagi perekonomian daerah. Salah satu yang paling dinanti adalah rencana groundbreaking untuk enam proyek hilirisasi yang akan dimulai pada akhir…

Read More

Arah Baru Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP 

Oleh: Riki Anggoro Pranata *) Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Pembaruan ini tidak hanya sebagai langkah normatif untuk menggantikan produkhukum kolonial yang sudah usang, namun lebih jauh lagi mencerminkan sebuahtransformasi mendalam menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila. Pembaruan ini mulai menunjukkan hasil positif yang signifikan, salah satunya terlihatdalam kasus Laras Faizati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizatimenunjukkan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan keadilansubstantif dan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum yang kaku. Meskipunterbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebihmengutamakan rehabilitasi sosial daripada sekadar penghukuman yang keras. Keputusan ini menandakan bahwa dalam sistem hukum pidana yang baru, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penegakanhukum. Komisi III DPR RI juga mencatat beberapa kasus lain yang menggambarkanpenerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak padakeadilan. Salah satunya adalah keputusan hakim di Muara Enim yang memberikanvonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian. Di sisilain, aparat penegak hukum dalam kasus Panji Pragiwaksono menunjukkan prinsipkehati-hatian dalam menghindari kriminalisasi berlebihan. Begitu pula dalampengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI), penyidik berfokus pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaanbarang bukti. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa penerapan KUHP danKUHAP baru lebih menekankan pada keadilan yang substantif dan rehabilitatif. Polda Sumatera Utara juga berperan dalam menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menekankan bahwa pemberlakuan UU baru ini adalah momentum untuk mengubahpola pikir aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Dalamkonteks ini, KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidikutama dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk menciptakan penegakanhukum yang lebih transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi jugamengedepankan pendekatan korektif dan restoratif yang bertujuan mendidik danmemperbaiki pelaku tindak pidana, bukan hanya membalas perbuatan mereka. Hal ini mengarah pada pembaruan yang lebih progresif, dengan mengganti paradigmahukum pidana yang represif menjadi lebih memperhatikan rehabilitasi danpemulihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu, serta memberi jalan bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaanantara kejahatan dan pelanggaran ringan. Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru mengubah paradigma denganmenempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara kini lebih mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 65, 71, dan 85. Pendekatan ini lebih manusiawi, sejalan dengan nilai-nilaikemanusiaan yang menekankan perbaikan, pencegahan, dan kemaslahatan. Selainitu, KUHP baru berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menetapkan beberapaperbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalamruang privat warga negara. Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanismekontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim kini diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknyatindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Hal ini menguatkan prinsip due process of law, yang bertujuan untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. Namun, meskipun pembaruan ini membawa angin segar, tantangan utama terletakpada implementasi yang konsisten oleh aparat penegak hukum. Sosialisasi yang efektif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilaiyang terkandung dalam pembaruan ini dapat diterapkan dengan benar. Peranmasyarakat sipil dan media juga menjadi kunci dalam mengawal implementasiKUHP dan KUHAP baru. Masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas mengenaiperubahan ini, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga dapatmenjadi kontrol sosial yang konstruktif. Sebagai kesimpulan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menandai sebuaharah baru dalam penegakan hukum Indonesia. Pembaruan ini membawa perubahanyang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. KUHP danKUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi jugasebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis danberkeadilan. Langkah ini adalah bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang penting untuk mencapai sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. *) Penulis Merupakan Pengamat Hukum

Read More