JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) melalui penertiban mekanisme ekspor guna memastikan kekayaan komoditas nasional memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan aktivitas perdagangan internasional berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melarang ekspor SDA melalui negara perantara, seperti Singapura, mendapat respons positif dari sejumlah kalangan pakar.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan bagi negara hingga Rp3 triliun setiap tahun. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas energi sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia, kata Yusuf.
Ia menjelaskan, dalam aktivitas perdagangan batu bara, Singapura pada umumnya tidak berperan sebagai tempat persinggahan fisik komoditas. Pengiriman batu bara tetap dilakukan secara langsung dari Indonesia menuju negara pembeli, seperti China dan India. Namun, proses administrasi perdagangan, mulai dari kontrak, penerbitan faktur, hingga pencatatan keuntungan, kerap melibatkan perusahaan yang berdomisili di Singapura.
Menurut Yusuf, persoalan utama bukan terletak pada jalur distribusi barang, melainkan pada lokasi pencatatan keuntungan dan nilai tambah ekonomi. Apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung melalui Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Kondisi ini dapat memperluas basis penerimaan pajak sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara.
Apresiasi terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Ia menilai penertiban ekspor SDA merupakan langkah nasionalis yang patut didukung. Pemerintah dinilai perlu menunjukkan keberanian dalam membenahi tata kelola perdagangan agar kekayaan alam Indonesia tidak lebih banyak memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Ya, kalau menurut saya bagus kebijakan itu. Itu kebijakan yang nasionalis. Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan, kata Ujang.
Melalui pembenahan mekanisme ekspor, Indonesia diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alamnya. (*)
