PFII: Strategi Investasi Nasional, Merebut Kepercayaan Modal Dunia
*) Oleh: Ahmad Zulfikar
Persaingan memperebutkan modal global semakin ketat di tengah perubahanekonomi dunia yang berlangsung cepat. Investor internasional tidak lagi hanyamempertimbangkan besarnya pasar dan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga kepastian hukum, stabilitas, kemudahan investasi, serta kualitas ekosistem keuangan. Kondisi tersebut mendorong Indonesia membutuhkan instrumen baru yang mampumempertemukan kekuatan ekonomi domestik dengan sumber pembiayaan global secara lebih efektif. Dalam konteks inilah pemerintah menyiapkan Pusat FinansialInternasional Indonesia (PFII) sebagai hub keuangan berstandar global sekaligusstrategi untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dunia.
Kebutuhan tersebut berangkat dari besarnya potensi ekonomi Indonesia yang masihdapat dikembangkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwapemerintah menyiapkan pusat keuangan internasional karena Indonesia dinilai masihmemiliki ruang perkembangan yang cukup besar sehingga membutuhkan perangkatyang mampu mendukung masuknya investasi dari berbagai negara. PFII diarahkanuntuk menjawab kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional sekaligus memperkuatposisi Indonesia dalam jaringan finansial internasional. Dengan adanya pusat finansialyang dirancang secara khusus, Indonesia memiliki peluang lebih besar untukmengoptimalkan arus modal global bagi kepentingan pembangunan nasional.
Selanjutnya, peluang tersebut menjadi semakin relevan jika melihat besarnya dana global yang sedang mencari pusat finansial baru. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang mampu menarik dana global untukmembiayai berbagai investasi strategis di dalam negeri. Menurut Hekal, dunia memiliki sekitar 3,2 triliun dolar AS dana keluarga kaya atau family office, dan sekitar65 persen di antaranya disebut sedang mencari pusat finansial baru. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi di PFII akan menggunakan valuta asingsehingga keberadaannya tidak diarahkan untuk bersaing langsung dengan perbankannasional dalam menghimpun dana masyarakat. Hekal menambahkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun pusat finansial internasional mampu memperolehtambahan pertumbuhan ekonomi hingga sekitar 0,5 persen terhadap PDB, sehinggaPFII diharapkan dapat segera direalisasikan sebagai instrumen pembiayaan investasisekaligus penggerak pertumbuhan nasional.
Besarnya peluang tersebut tentu harus diikuti dengan tata kelola yang kredibel. Pusat finansial internasional tidak akan mampu bertahan hanya dengan menawarkaninsentif investasi apabila tidak disertai kepastian regulasi dan sistem pengawasanyang kuat. Dalam hal ini, Direktur Eksekutif DEN Pantro Pander Silitonga menilaitingginya minat masyarakat terhadap teknologi blockchain dan aset kripto perludiwadahi melalui komunikasi yang solid antara pelaku industri, regulator, dan parlemen. Pantro menjelaskan bahwa aset digital nantinya masuk dalam cakupanpengawasan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang memiliki kewenangandalam perizinan, pemeriksaan, penegakan hukum administratif, hingga perlindungankonsumen terhadap berbagai instrumen finansial, derivatif, bursa, dan transaksi over-the-counter (OTC). Ia juga menilai kemudahan fiskal yang kompetitif dapat menjadisalah satu daya tarik PFII bagi investor global, tetapi pusat finansial tersebut harusdiarahkan bukan sekadar sebagai tempat transit kapital, melainkan sebagai pintumasuk pembiayaan bagi sektor riil nasional.
Dengan demikian, keberhasilan PFII tidak semestinya diukur hanya berdasarkanjumlah modal asing yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting adalahkemampuan mengubah kapital global menjadi investasi produktif yang menciptakannilai tambah di dalam negeri. Dana yang masuk perlu diarahkan untuk memperkuatindustri, infrastruktur, teknologi, energi, ekonomi digital, serta sektor-sektor strategisyang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas. Orientasitersebut penting agar manfaat PFII tidak berhenti di pusat-pusat finansial, tetapimengalir ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat secara lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa daya tarik investasi berjalanberiringan dengan prinsip kehati-hatian. Kemudahan fiskal dan transaksi internasionalmemang diperlukan agar PFII kompetitif dibandingkan pusat finansial di negara lain, tetapi insentif tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang transparandan akuntabel. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta mekanisme penegakan hukum harus menjadi fondasi utama untuk membangunkepercayaan investor.
Tantangannya bukan sekadar menghadirkan fasilitas finansial, tetapi membangunkepercayaan bahwa Indonesia mampu menyediakan kepastian hukum, tata kelolayang kredibel, pengawasan yang kuat, serta peluang investasi yang produktif. Apabilaseluruh fondasi tersebut dapat berjalan secara konsisten, modal global tidak hanyaakan masuk ke Indonesia, tetapi dapat dikonversikan menjadi investasi, lapangankerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menawarkan tempat untukmenempatkan modal, tetapi juga menawarkan ekosistem finansial yang aman dan memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang.
Lebih jauh, PFII dapat menjadi bagian dari agenda transformasi ekonomi Indonesia menuju struktur ekonomi yang semakin modern dan terintegrasi dengan rantai nilaiglobal. Kehadiran pusat finansial internasional dapat memperluas akses pembiayaanbagi sektor-sektor produktif sekaligus memperkuat konektivitas Indonesia denganinvestor dan institusi keuangan dunia. Momentum ini harus dimanfaatkan untukmemperdalam pasar keuangan serta memperkuat kapasitas institusi dalam mengelolaarus modal internasional. Dengan demikian, PFII menjadi bagian dari ekosistemkebijakan yang saling memperkuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
*) Pakar Ekonomi Makro
