PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja
*) Oleh : Gavin Asadit
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untukmempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerjatertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurangakibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkanuntuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsistabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember2026.
Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimalRp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atauberdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per haritidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkanjuga maksimal Rp10 juta.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalamkerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritaspemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian darikesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran.
Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankanlebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untukbagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhansehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensiperpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankankonsumsi.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingipengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlutetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria.
Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektoryang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantumempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi.
PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPhPasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkansecara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudiandicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhanadministrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untukmemastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhipersyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasiNIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusankewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruhpersyaratan terpenuhi.
Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpamengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsipenerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaranmemperoleh manfaat langsung.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagianpenghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tanganpekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja.
Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakanpekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuanyang berlaku.
PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintahdengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhikriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilanyang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkanbagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasanyang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan
