Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG
Jakarta – Sertifikasi halal bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus didorong sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat tidak hanya memenuhi aspek gizi dan keamanan pangan, tetapi juga memberikan kepastian kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pengelola SPPG mempercepat sertifikasi halal bagi seluruh fasilitas penyedia makanan MBG. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program memenuhi amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Aspek halal merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Dorongan tersebut sejalan dengan perkembangan sertifikasi halal di daerah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, berdasarkan data per 25 September 2026, sebanyak 61 dari 114 SPPG di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mengantongi sertifikat halal. Data tersebut menunjukkan proses sertifikasi telah berjalan, namun masih terdapat SPPG yang perlu segera menyelesaikan pemenuhan persyaratan.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi, menyampaikan bahwa 61 SPPG yang telah bersertifikat tersebut tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan. Kondisi ini sekaligus menunjukkan pentingnya percepatan pendampingan dan pengawasan agar seluruh dapur SPPG dapat memenuhi standar halal.
“Saat ini, sebanyak 61 SPPG telah bersertifikat halal dan tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan. Kami terus mendorong percepatan pendampingan dan pengawasan agar seluruh dapur SPPG dapat memenuhi standar halal,” ujarnya
Percepatan sertifikasi halal juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola MBG secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup kepastian bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan agar seluruh tahapan tetap memenuhi prinsip halal dan baik.
Dengan sertifikasi yang diterapkan secara luas, pengelolaan dapur SPPG dapat memiliki standar yang lebih seragam dan mudah diawasi. Pemerintah, BGN, BPJPH, serta pengelola SPPG perlu memperkuat koordinasi dan pendampingan sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat jaminan kepada penerima manfaat bahwa makanan MBG yang disediakan memenuhi standar gizi, keamanan, kebersihan, serta kehalalan. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan MBG dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman dan sesuai ketentuan halal.
