Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha
Oleh: Satya Wiguna )*
Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungankepada konsumen sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha. Kejelasan status halal membantu masyarakat memperoleh kepastianketika memilih produk, sementara bagi produsen, pemenuhan standarhalal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat kepercayaan pasar. Pemerintah terus menyiapkan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepastian menjadi unsur penting dalam hubungan antara konsumen dan produsen. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercayamengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan, sedangkan pelakuusaha memerlukan standar yang jelas sebagai pedoman dalammenjalankan proses produksinya. Kondisi ini membuat sertifikasi halal memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajibanadministratif.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko PMK), Pratikno, melihat sertifikasi halal sebagai instrumen untukmemperkuat kepercayaan di antara konsumen, produsen, dan sektorperdagangan.
Penerapan JPH merupakan amanat undang-undang sekaliguskepentingan bersama yang membutuhkan kerja sama pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi itu diperlukan untukmemastikan berbagai aspek, mulai dari bahan baku, rantai pasok, hinggapengawasan dapat berjalan dengan baik.
Gambaran mengenai pentingnya kepercayaan itu kemudian berkaitanlangsung dengan bagaimana status halal sebuah produk dapat dipastikan. Konsumen tidak cukup hanya memperoleh informasi mengenai nama ataukomposisi produk, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa proses yang menghasilkan produk telah memenuhi ketentuan. Karena itu, sistemsertifikasi halal dibangun melalui mekanisme pemeriksaan yang mencakup berbagai tahapan produksi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukanmelalui pendekatan ketelusuran atau traceability terhadap keseluruhanrantai proses dan pasok. Setiap tahapan yang berpengaruh terhadapstatus kehalalan perlu dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhiketentuan JPH. Pendekatan ini membuat pemeriksaan halal tidak hanyaberfokus pada produk akhir, tetapi juga proses yang membentuknya.
Aspek bahan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalamproses pemastian itu. Produk yang menggunakan bahan yang secara zathalal tetap harus memenuhi ketentuan dalam proses pengolahannya, termasuk cara memperoleh bahan dan proses penyembelihan untukproduk hewani. Pengawasan juga mencakup kemungkinan terjadinyakontaminasi dengan bahan yang diharamkan atau najis selama proses produksi.
Peralatan produksi turut menjadi bagian dari pemastian halal karenapenggunaannya dapat memengaruhi status produk. Peralatan untukmengolah, memasak, menyimpan, dan mencuci perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontaminasi dari produk atau bahan nonhalal. Karena itu, penilaian kehalalan tidak cukup dilakukan hanya dengan memeriksadaftar komposisi yang tercantum pada kemasan.
Mekanisme pemeriksaan yang mencakup keseluruhan proses memberikan dasar bagi penggunaan sertifikat dan label halal. Sertifikatmenjadi bukti bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi sesuaiketentuan, sedangkan label membantu masyarakat mengenali produkyang telah memenuhi persyaratan. Kejelasan informasi ini menjadi bagianpenting dalam membangun rasa aman dan kepercayaan ketika konsumenmenentukan pilihan.
Haikal menilai pemenuhan standar halal dapat memberikan nilai tambahekonomi dan meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi tidak semata-mata menjadi instrumen kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapatdimanfaatkan untuk memperkuat posisi produk di pasar. Produk denganstatus halal yang jelas memiliki dasar informasi yang lebih kuat untukmembangun kepercayaan konsumen, terutama pada pasar yang menjadikan aspek halal sebagai pertimbangan pembelian.
Peluang ekonomi itu membuat penerapan JPH perlu berjalan seiringdengan kepentingan perdagangan. Pemerintah tidak hanya dituntutmemastikan produk memenuhi standar halal, tetapi juga menjaga agar proses pemenuhannya tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelakuusaha dan rantai pasok. Keseimbangan antara kepastian regulasi dan kelancaran kegiatan ekonomi menjadi bagian penting dalam persiapanmenuju pemberlakuan kewajiban.
Persoalan kesiapan pelaksanaan kemudian menjadi perhatian KepalaStaf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. Ia menyoroti sejumlahaspek teknis yang perlu diselesaikan, mulai dari ketersediaan lembagainspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistemantarkementerian dan lembaga, hingga penanganan produk pangan asalhewan. Penyelesaian berbagai aspek itu diperlukan agar penerapankebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupunperdagangan.
Kesiapan teknis juga membutuhkan keseragaman informasi di lapangan. Dudung menilai mekanisme kendali dan komunikasi publik harus mampumemberikan pedoman yang sama kepada pelaku usaha, petugaslapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri. Kesamaan pemahaman akan membantu memastikan ketentuan sertifikasihalal diterapkan secara konsisten.
Kesiapan pelaku usaha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses itu, khususnya bagi UMK yang memiliki kapasitas berbeda denganperusahaan berskala besar. Fasilitasi dan pendampingan diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami persyaratan serta menyesuaikan proses bisnis tanpa kehilangan keberlanjutan kegiatan usahanya. Dukungan inisekaligus menjadi cara untuk memastikan penerapan kewajiban halal berlangsung secara inklusif.
Dengan persiapan yang terkoordinasi, sertifikasi halal dapat memberikanmanfaat pada dua sisi sekaligus. Konsumen memperoleh kepastianmengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan, sedangkan produsenmendapatkan standar yang jelas untuk menjaga proses produksi sertameningkatkan nilai produknya. Hubungan antara kepastian, kepercayaan, dan daya saing menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistemhalal nasional.
)* Pemerhati Ekonomi Syariah dan Industri Halal
