admin

Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja….

Read More

Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

Oleh : Gavin Asadit )* Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan…

Read More

Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan AksiSepihak

Oleh: Alexander Royce*) Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historisdalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangantak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perludisikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkankepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utamayang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hinggamenangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwaKUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalamundang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronikseperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajibmemenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99. Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasitertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakatsipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publiktidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkaitKUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidakberdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibacasecara utuh. Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak2023, disertai ruang dialog yang luas. Artinya, penyempurnaan regulasi ini bukan inisiatifsepihak, melainkan hasil kerja panjang lembaga legislatif dengan melibatkan pemangkukepentingan dari berbagai unsur. Ia menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting menghadapi perkembanganzaman. Tantangan kejahatan siber yang makin kompleks membutuhkan prosedur modern, tetapitetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara melalui penguatanperan pengadilan. Puan berharap klarifikasi yang terus disampaikan para pemangku kebijakandapat meredam kegaduhan publik dan memastikan masyarakat tidak diseret oleh misinformasiyang sengaja disebarkan untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, penting bagi publik memahami bahwa KUHAP baru justru memperkuatprinsip check and balance. Tindakan penyadapan, pemblokiran rekening, penyitaan barangdigital, hingga penahanan tidak bisa lagi dilakukan tanpa kontrol pengadilan. Mekanisme inimenunjukkan bahwa negara tidak sekadar ingin memberi efektivitas kerja kepada aparat, tetapijuga menjamin bahwa setiap tindakan hukum berada dalam koridor akuntabilitas yudisial. Modernisasi ini bukan hanya respons terhadap tantangan teknologi, tetapi juga wujud komitmennegara menjaga hak-hak dasar warganya. Gelombang hoaks yang meramaikan ruang publik harus dipandang sebagai ujian kedewasaandemokrasi. Jika masyarakat ingin berpartisipasi dalam perdebatan hukum dengan sehat, makaliterasi hukum dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci. Pemerintah dan DPR telah memberi klarifikasi yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi publik untuk terjebak pada narasi menyesatkan. Justru, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi, apalagiterkait regulasi penting seperti KUHAP. Dengan penyusunan yang panjang, proses legislatif yang transparan, serta penguatan peranpengadilan dalam setiap tindakan pro justitia, KUHAP baru adalah bukti bahwa negara berkomitmen memperbaiki sistem peradilan tanpa mengorbankan hak warga negara. Pemerintahdan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membangun hukum yang progresif, demokratis, dan responsif. Sudah saatnya publik mendukung langkah ini dan bersama-sama menciptakanruang informasi yang sehat demi kemajuan Indonesia. Pemerintahan saat ini kembalimembuktikan bahwa reformasi hukum dapat berjalan seimbang, kuat untuk negara, sekaligusadil bagi rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Read More

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Gerakan Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

Jakarta – Narasi pro-kontra atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih terjadi. Padahal keputusan pemerintah mengenai gelar tersebut telah melalui mekanisme yang resmi. Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK, mengatakan Keputusan pemerintah sudah bersifat final sehingga perdebatan publik sudah bukan lagi pro-kontra. Ia menjelaskan, meski Soeharto memiliki kekurangan, jasanya…

Read More

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bentuk Apresiasi Atas Pengabdian Soeharto

Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang menilai bahwa gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Soeharto dalam membangun fondasi bangsa. Penetapan tersebut juga dianggap sebagai langkah penting dalam menilai sejarah secara objektif sekaligus memberikan apresiasi kepada pemimpin yang…

Read More

Penganugerahan Pahlawan Nasional, Negara Anggap Soeharto Sebagai Pemimpin Sangat Berjasa

Oleh : Garvin Reviano )* Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menegaskan bahwa negara menilai kiprah dan jejak kepemimpinannya sebagai bagian penting dalam perjalanan bangsa. Pengakuan ini bukan sekadar pemberian gelar, tetapi penghormatan terhadap sosok yang pada masanya berperan besar dalam menjaga stabilitas, membangun fondasi ekonomi, dan mengarahkan Indonesia menuju modernisasi. Dalam fase-fase krisis kepercayaan setelah…

Read More

Pemerintah Tegaskan Penetapan Gelar Pahlawan Soeharto Telah Sesuai Mekanisme dan Kajian Komprehensif

Oleh: Yandi Arya Adinegara)* Pemerintah Indonesia resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Jenderal Besar (Purn.) H. Soeharto, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari penghargaan kepada sepuluh tokoh yang dianggap memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia, baik dalam menjaga stabilitas negara maupun membangun fondasi…

Read More

Bijak Tanggapi Provokasi Demo, Buruh dan Masyarakat Berperan Jaga Kondusifitas

Jakarta – Aksi demonstrasi buruh yang digelar di kawasan Jakarta Pusat mendapat perhatian serius aparat keamanan. Sebanyak 1.895 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan. Pengamanan terpusat di wilayah Gambir dan sekitar Monas, lokasi utama berkumpulnya massa buruh yang menuntut sejumlah isu ketenagakerjaan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol…

Read More

Pemerintah Jamin Kesejahteraan Buruh melalui Upaya Penguatan Upah dan Jaminan Sosial

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi buruh melalui kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja berpenghasilan rendah dan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan sebagai insentif bagi pekerja formal…

Read More

Waspada Provokasi Ajakan Demo Buruh, Jaga Situasi Dunia Usaha Tetap Kondusif

Oleh : Rivka Mayangsari*) Berbagai pihak mulai menyuarakan pentingnya menjaga stabilitas, kewaspadaan, serta kejernihan dalam merespons dinamika hubungan industrial, utamanya di tengah wacana unjuk rasa segelintir buruh. Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penguatan dunia usaha, munculnya ajakan demonstrasi dalam skala besar perlu dicermati dengan bijak agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan dan mengganggu…

Read More