Pemerintah Menjaga Keseimbangan antara Demokrasi dan Ketertiban Ormas

Oleh: Alexander Royce*) Demokrasi di Indonesia senantiasa memberikan ruang luas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara terbuka. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh bermutasi menjadi ruang anarki yang merugikan kepentingan umum. Dinamika demonstrasi pada akhir Agustus dua ribu dua puluh enam menjadi ujian nyata sekaligus pembuktian kuat bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak demokrasi, sembari tetap…

Read More

Penanganan Ormas Pascademo Tegas dan Tetap Berbasis Bukti

*) Oleh : M Dava Firdaus Jakarta – Penanganan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga terlibat dalamkericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti yang dapatdipertanggungjawabkan. Sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubahmenjadi tindakan yang menyasar kelompok tertentu hanya karena identitasorganisasinya. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami dugaan keterlibatan ormasdan menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus diverifikasi sebelumdinyatakan sebagai fakta. Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Keterlibatan Ormas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berada di lokasi kericuhanserta bagaimana peran masing-masing pihak. Pernyataan tersebut menunjukkanbahwa aparat tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan dari video atau informasiyang beredar di media sosial. Budi menekankan bahwa fakta harus terverifikasiterlebih dahulu, terutama karena sejumlah unggahan mengenai kericuhan juga dinilaimengandung disinformasi, provokasi, atau menggunakan dokumentasi lama yang seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru. Pernyataan Budi Hermanto soalverifikasi dugaan keterlibatan ormas Pendekatan berbasis bukti menjadi penting karena sebuah kericuhan dapatmelibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda. Ada orang yang mungkinhanya berada di lokasi, ada yang melakukan tindakan kekerasan, sementara pihaklain bisa saja memiliki peran dalam mengarahkan atau mendanai tindakan tersebut. Karena itu, penyidik perlu memisahkan antara kehadiran seseorang denganketerlibatan pidana. Rekaman kamera pengawas, video dari masyarakat, keterangansaksi, barang bukti, komunikasi digital, serta rangkaian peristiwa dapat menjadibagian dari proses untuk menguji setiap dugaan secara objektif. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaanketerlibatan ormas dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan. Menurut Saurlin, penyelidikan diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang terlibatdalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini memperlihatkan bahwa penangananpascademo tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memastikan setiap tuduhan terhadap kelompok atau organisasi memiliki dasarfakta yang kuat. Komnas HAM Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Ormas Ketegasan aparat tetap diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan buktiadanya tindakan melanggar hukum. Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupandemokrasi, tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti memberikanruang untuk melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, penganiayaan, atautindakan lain yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakantelah menetapkan 45 tersangka dalam perkara kericuhan tersebut berdasarkan alatbukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan. Laporan penetapan 45 tersangka dalam kericuhan demo DPR Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti perlunya pengusutan secara transparanterhadap dugaan keterlibatan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan dalamkericuhan pascademonstrasi. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan harus diperiksatanpa pandang bulu agar proses hukum dapat mengungkap siapa yang melakukantindakan kekerasan dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwatersebut. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan ormas tidak bolehdidasarkan pada asumsi, melainkan harus ditopang bukti dan proses penyelidikanyang dapat diuji Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikanbahwa tindakan terhadap ormas tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. UU Nomor 16 Tahun 2017 menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur perubahan ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, termasukkewajiban ormas untuk menjalankan aktivitas sesuai asas dan tujuan yang ditetapkandalam peraturan. Artinya, apabila suatu organisasi terbukti melakukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan pihak yang bertanggungjawab, bukan semata-mata karena label atau nama organisasinya. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan….

Read More

Ormas Terindikasi Kekerasan Akan Ditindak Sesuai Bukti dan Kewenangan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan penanganan organisasi kemasyarakatan yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan akan dilakukan berdasarkan bukti, proses hukum, dan kewenangan lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sembarangan serta tetap menjunjung prinsip negara hukum. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terlebih dahulu akan memastikan fakta yang…

Read More

Pemerintah Minta Publik Tenang, Sanksi Ormas Dipastikan Berbasis Hukum

Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindakan kekerasan pada rangkaian aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Pemerintah memastikan setiap langkah terhadap ormas dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah tidak…

Read More

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Koruptor tetapi Juga Bandar Narkoba dan Teroris

Oleh: Rizky Kurniawan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa aturan ini akan menjangkau lebih dari sekadar pelaku korupsi. Selain koruptor, RUU tersebut dirancang untuk menyasar bandar narkoba, jaringan teroris, hingga pelaku penipuan investasi, sejalan dengan praktik yang lebih dulu diterapkan di sejumlah negara maju. Ketua Komisi III…

Read More

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Kejar Harta Hasil Korupsi

Oleh: Yoga Prasetya Upaya memperkuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelakunya. Negara juga dituntut mampu mengejar, menyita, dan mengembalikan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan agar tindak pidana korupsi benar-benar kehilangan manfaat ekonominya. Dalam konteks itulah pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting…

Read More

Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara melalui RUU Perampasan Aset

Jakarta – Negara diminta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi milik negara melalui mekanisme perampasan yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aset milik para koruptor akan tetap menjadi target utama dalam beleid tersebut, kendati naskah rancangan yang ada sekarang masih terus…

Read More

RUU Perampasan Aset Perkuat Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga sejumlah kejahatan lain, mengacu pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan dengan cakupan lebih luas. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa di berbagai negara, aturan perampasan aset lazimnya tidak…

Read More

Dukungan terhadap MBG, Harapan Publik atas Perbaikan Gizi

Oleh : Radjiman Arif*) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menunjukkan posisinya sebagai salah satu kebijakan sosial strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini membawa agenda memperbaiki gizi, mencegah stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus menggerakkan ekonomi desa. Karena itu, dukungan terhadap keberlanjutan MBG mencerminkan harapan publik agar negara terus memperkuat investasi bagi generasi…

Read More

MBG Punya Tempat Kuat di Hati Rakyat 

Oleh : Catur Ronggo*) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi semata-mata dipandang sebagai program pemerintah yang berjalan dari pusat ke daerah. Dalam perkembangannya, program ini mulai membentuk keterlibatan sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dukungan terhadap keberlanjutan MBG menjadi gambaran bahwa manfaat program telah menjangkau lebih luas, penerima makanan hingga petani, nelayan,…

Read More