Dorong Ekonomi Riil, Insentif Likuiditas Dialirkan Optimal ke Sektor UMKM

Jakarta – Pemerintah bersama otoritas moneter terus mendorong agar likuiditas perbankan tidak berhenti sebagai dana yang tersedia di sistem keuangan, tetapi benar-benar mengalir menjadi pembiayaan bagi sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut diperkuat melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia yang mulai berlaku September 2026. Kebijakan ini diarahkan…

Read More

Insentif Likuiditas Pacu Investasi dan Sektor UMKM Nasional

Jakarta – Kebijakan insentif likuiditas yang diperkuat Bank Indonesia (BI) mulai September 2026 diarahkan untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor produktif, investasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat intermediasi perbankan sekaligus mendorong ekspansi dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), BI meningkatkan…

Read More

Danantara, Mesin Investasi Strategis bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh : Renita Taskia )* Perekonomian Indonesia membutuhkan mesin baru yang mampu mengubah kekuatanmodal menjadi investasi produktif, memperkuat industri nasional, sekaligusmenciptakan sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dalam konteks tersebut, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantaramemiliki arti strategis. Lembaga ini tidak sekadar ditempatkan sebagai pengelolainvestasi, tetapi diharapkan mampu menjadi katalisator yang mempertemukan kekuatanmodal, teknologi, industri, dan kepentingan pembangunan nasional. Salah satu gambaran mengenai peran tersebut terlihat dari langkah DanantaraInvestment Management yang menjajaki potensi pendanaan sekitar Rp2 triliun kepadaPT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangandan manufaktur kendaraan listrik serta merupakan bagian dari Grup Bakrie. Pada 28 Agustus 2026, VKTR dan Danantara Investment Management telah menandatanganiindicative non-binding term sheet sebagai dokumen awal pembahasan kerja samapendanaan. Kesepakatan tersebut belum bersifat mengikat dan masih harus melaluiproses lebih lanjut, termasuk uji tuntas serta penyusunan dokumen definitif. Direktur VKTR Indah Permatasari Saugi menjelaskan bahwa penandatanganan term sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awalmengenai potensi kerja sama pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dijalankan perseroan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana investasi Danantara diarahkan pada aktivitas bisnis yang memiliki prospek pertumbuhan sekaligus relevansi dengankebutuhan transformasi transportasi nasional. Menurut Indah, rencana pendanaan tersebut antara lain akan digunakan untukmembiayai pengadaan bus listrik dan truk listrik, sementara penggunaan untukkebutuhan lainnya akan ditentukan dan disepakati oleh para pihak dalam dokumendefinitif. Ia juga menyampaikan bahwa term sheet tersebut masih bersifat non-binding sehingga belum merupakan perjanjian pendanaan yang mengikat. Meski demikian, VKTR berharap langkah awal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi perusahaanyang berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatanperseroan dan entitas anak di masa mendatang. Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan hubungan antara investasistrategis dan aktivitas ekonomi riil. Dana yang ditempatkan bukan sekadar berhentisebagai transaksi finansial, tetapi diarahkan untuk mendukung pengadaan kendaraanlistrik dan memperluas bisnis mobilitas berkelanjutan. Jika proses investasi dapatdiselesaikan secara baik, pembiayaan tersebut berpotensi meningkatkan kapasitasindustri kendaraan listrik sekaligus memperluas penggunaannya di Indonesia. Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir melihat investasi pada elektrifikasi mobilitas komersial sebagai langkah yang dapat mempercepat adopsikendaraan listrik nasional. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa investasiDanantara tidak semata-mata diukur dari potensi keuntungan finansial jangka pendek, tetapi juga dari kemampuan investasi menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Elektrifikasi kendaraan komersial juga tidak dapat dipandang hanya sebagai isutransportasi. Di belakangnya terdapat rantai industri yang panjang, mulai darimanufaktur kendaraan, komponen, baterai, infrastruktur pengisian daya, teknologidigital, hingga kebutuhan mineral kritikal. Apabila dikembangkan secara terintegrasi, investasi di sektor ini berpotensi memperkuat ekosistem industri dalam negeri sekaligusmenciptakan lapangan kerja baru. Pandu Sjahrir juga menekankan harapan agar kerja sama tersebut dapat memperdalamrantai nilai industri baterai nasional dan mendukung agenda hilirisasi mineral kritikalIndonesia. Arah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk tidak terus beradapada posisi sebagai pemasok bahan mentah. Hilirisasi harus menghasilkanpeningkatan nilai tambah di dalam negeri sehingga sumber daya alam dapat menjadifondasi bagi industri dan teknologi nasional. Dalam perspektif yang lebih luas, investasi strategis seperti ini dapat membantuIndonesia membangun struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan. Ketergantunganterhadap energi fosil secara bertahap dapat dikurangi melalui pengembangankendaraan listrik. Pada saat yang sama, industri domestik memperoleh ruang untuktumbuh dan meningkatkan kapasitas produksinya. Efek lanjutannya dapat menciptakanpermintaan terhadap tenaga kerja terampil, teknologi, jasa pendukung, serta berbagaikomponen industri lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut tetap harus diikuti dengan tata kelola investasi yang kuat. Rencana investasi Rp2 triliun kepada VKTR masih merupakan pembahasan awalsehingga proses uji tuntas menjadi tahapan penting untuk memastikan investasimemberikan nilai komersial yang sehat. Kepatuhan terhadap ketentuan mengenaitransaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, serta regulasi pasar modal juga menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas proses investasi. Danantara pada akhirnya memiliki peluang untuk menjadi salah satu instrumen pentingdalam memperkuat kapasitas investasi Indonesia. Perannya dapat diarahkan bukanhanya untuk menempatkan modal pada perusahaan tertentu, tetapi juga membangunekosistem industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Investasi pada kendaraan listrik, industri baterai, mineral kritikal, energi, teknologi, dan sektor strategis lainnya dapatmenjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional….

Read More

Danantara, Motor Penggerak Investasi Pemerintah

Oleh: Bara Winatha*) Pemerintah terus memperkuat strategi investasi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus membangun fondasi perekonomian yang produktif dan berkelanjutan. Dalam strategi tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting untuk mengakselerasi investasi pada sektor strategis, memperkuat hilirisasi, serta membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek…

Read More

Danantara Perkuat Arah Investasi Pemerintah untuk Akselerasi Ekonomi

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperkuat arah investasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen pada 2027. Penguatan peran tersebut dilakukan melalui penyusunan strategi investasi yang diarahkan pada sektor produktif, strategis, dan memiliki nilai tambah tinggi. Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, investasi menjadi salah satu komponen…

Read More

Danantara Siapkan Rencana Investasi untuk Dukung RAPBN 2027

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah menyiapkan desain investasi 2026–2027 sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Rencana tersebut dibahas bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsolidasi asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Chief…

Read More

Pemerintah Menjaga Keseimbangan antara Demokrasi dan Ketertiban Ormas

Oleh: Alexander Royce*) Demokrasi di Indonesia senantiasa memberikan ruang luas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara terbuka. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh bermutasi menjadi ruang anarki yang merugikan kepentingan umum. Dinamika demonstrasi pada akhir Agustus dua ribu dua puluh enam menjadi ujian nyata sekaligus pembuktian kuat bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak demokrasi, sembari tetap…

Read More

Penanganan Ormas Pascademo Tegas dan Tetap Berbasis Bukti

*) Oleh : M Dava Firdaus Jakarta – Penanganan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga terlibat dalamkericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti yang dapatdipertanggungjawabkan. Sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubahmenjadi tindakan yang menyasar kelompok tertentu hanya karena identitasorganisasinya. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami dugaan keterlibatan ormasdan menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus diverifikasi sebelumdinyatakan sebagai fakta. Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Keterlibatan Ormas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berada di lokasi kericuhanserta bagaimana peran masing-masing pihak. Pernyataan tersebut menunjukkanbahwa aparat tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan dari video atau informasiyang beredar di media sosial. Budi menekankan bahwa fakta harus terverifikasiterlebih dahulu, terutama karena sejumlah unggahan mengenai kericuhan juga dinilaimengandung disinformasi, provokasi, atau menggunakan dokumentasi lama yang seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru. Pernyataan Budi Hermanto soalverifikasi dugaan keterlibatan ormas Pendekatan berbasis bukti menjadi penting karena sebuah kericuhan dapatmelibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda. Ada orang yang mungkinhanya berada di lokasi, ada yang melakukan tindakan kekerasan, sementara pihaklain bisa saja memiliki peran dalam mengarahkan atau mendanai tindakan tersebut. Karena itu, penyidik perlu memisahkan antara kehadiran seseorang denganketerlibatan pidana. Rekaman kamera pengawas, video dari masyarakat, keterangansaksi, barang bukti, komunikasi digital, serta rangkaian peristiwa dapat menjadibagian dari proses untuk menguji setiap dugaan secara objektif. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaanketerlibatan ormas dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan. Menurut Saurlin, penyelidikan diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang terlibatdalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini memperlihatkan bahwa penangananpascademo tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memastikan setiap tuduhan terhadap kelompok atau organisasi memiliki dasarfakta yang kuat. Komnas HAM Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Ormas Ketegasan aparat tetap diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan buktiadanya tindakan melanggar hukum. Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupandemokrasi, tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti memberikanruang untuk melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, penganiayaan, atautindakan lain yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakantelah menetapkan 45 tersangka dalam perkara kericuhan tersebut berdasarkan alatbukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan. Laporan penetapan 45 tersangka dalam kericuhan demo DPR Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti perlunya pengusutan secara transparanterhadap dugaan keterlibatan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan dalamkericuhan pascademonstrasi. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan harus diperiksatanpa pandang bulu agar proses hukum dapat mengungkap siapa yang melakukantindakan kekerasan dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwatersebut. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan ormas tidak bolehdidasarkan pada asumsi, melainkan harus ditopang bukti dan proses penyelidikanyang dapat diuji Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikanbahwa tindakan terhadap ormas tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. UU Nomor 16 Tahun 2017 menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur perubahan ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, termasukkewajiban ormas untuk menjalankan aktivitas sesuai asas dan tujuan yang ditetapkandalam peraturan. Artinya, apabila suatu organisasi terbukti melakukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan pihak yang bertanggungjawab, bukan semata-mata karena label atau nama organisasinya. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan….

Read More

Ormas Terindikasi Kekerasan Akan Ditindak Sesuai Bukti dan Kewenangan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan penanganan organisasi kemasyarakatan yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan akan dilakukan berdasarkan bukti, proses hukum, dan kewenangan lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sembarangan serta tetap menjunjung prinsip negara hukum. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terlebih dahulu akan memastikan fakta yang…

Read More

Pemerintah Minta Publik Tenang, Sanksi Ormas Dipastikan Berbasis Hukum

Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindakan kekerasan pada rangkaian aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Pemerintah memastikan setiap langkah terhadap ormas dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah tidak…

Read More