admin

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

Oleh: Aziz Rahman*) Ketika ketidakpastian geopolitik dan gejolak harga energi global terus membayangi perekonomian, pilihan Indonesia untuk memperkuat sumber energi domestik menjadi semakin relevan. Kebijakan transformasi energi yang diarahkan menuju 2027 bukan sekadar agenda teknis sektor energi, melainkan bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada impor, menjaga devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Arah tersebut semakin…

Read More

Ketahanan Energi 2027 Diperkuat lewat Lifting Migas dan Transisi Energi Bersih

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ketahanan energi nasional melalui strategi peningkatan produksi minyak dan gas bumi sekaligus percepatan pengembangan energi bersih. Arah tersebut tercermin dalam target lifting migas dan pengembangan energi terbarukan yang menjadi bagian dari agenda energi nasional 2027. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai target lifting minyak sebesar 610 ribu barel…

Read More

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ketahanan energi nasional dengan mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk penerapan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik. Presiden Prabowo Subianto menegaskan besarnya kebutuhan devisa Indonesia untuk memenuhi impor BBM. Menurut Prabowo, nilai…

Read More

Pemerintah Tidak Main-Main Soal Keamanan Pangan MBG

Oleh: Bara Winatha*) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia. Besarnya cakupan penerima manfaat membuat aspek keamanan pangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program. Karena itu, pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemenuhan standar operasional, transparansi informasi,…

Read More

Ketegasan Pemerintah Menutup Dapur MBG Berdasakan Sistem dan Standar Mutu

*) oleh : Muhammad Dava Firdaus Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan operasional maupun keamanan pangan dapat…

Read More

Tegas, Pemerintah Tutup Dapur MBG Bermasalah demi Keamanan Pangan Anak

JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap dapur yang belum memenuhi standar keamanan pangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada anak-anak tetap aman sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup karena tidak…

Read More

Tidak Ada Ampun, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Ditutup Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main dalam menindak dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang gagal memenuhi standar keamanan pangan. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mampu memperbaiki kekurangannya akan dihentikan operasionalnya secara permanen, tanpa memandang siapa pengelolanya. “Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa,…

Read More

Perpres Ojol, Harapan Baru Bagi Pengemudi Makin Sejahtera

Oleh : Rahmat Dwiyanto )* Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online membawa harapan baru bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Setelah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintahdan DPR RI, proses finalisasi kembali mengemuka pada 18 Agustus2026.  Kebijakan ini penting karena sektor transportasi berbasis aplikasibukan lagi sekadar layanan alternatif, melainkan telah menjadi bagiandari aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Karena itu, kehadiranregulasi yang memberikan kepastian tarif, perlindungan kerja, sertahubungan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikatorpatut dipandang sebagai langkah strategis. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwapemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunanPerpres yang mengatur jasa transportasi online. Pemerintahmenargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustusatau paling lambat awal September 2026.  Menurut Prasetyo, proses selanjutnya adalah harmonisasi, sekaligusmenegaskan bahwa penyelesaian regulasi tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyusunannyadilakukan secepat mungkin. Pernyataan tersebut menunjukkan adanyakeseriusan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum bagiekosistem transportasi online. Dari parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur angkutanpenumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang danmakanan. Perluasan cakupan ini relevan dengan perkembanganekonomi digital yang membuat satu pengemudi dapat menjalankanberbagai jenis layanan melalui platform yang sama. Denganpengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah memiliki ruanguntuk memastikan setiap bentuk layanan memiliki standarperlindungan dan mekanisme tarif yang lebih jelas. Harapan terbesar dari regulasi tersebut tentu berada pada aspekkesejahteraan pengemudi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiantotelah menegaskan keberpihakan pemerintah melalui kebijakanpembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen sehingga porsipendapatan pengemudi menjadi sedikitnya 92 persen.  Kebijakan itu menjadi fondasi penting dalam memperbaiki strukturpembagian pendapatan di sektor transportasi online. Bagi pengemudiyang bekerja dengan mengandalkan penghasilan harian, perubahanbeberapa persen dalam pembagian pendapatan dapat memberikandampak nyata terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar cicilan kendaraan, biaya bahan bakar, hingga kebutuhanpendidikan anak. Namun, kesejahteraan pengemudi tidak semata-mata ditentukan olehbesaran pendapatan. Perlindungan sosial dan kepastian kerja jugaharus menjadi bagian utama. Pemerintah sebelumnya telahmenegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi fokus dalampenyusunan regulasi. Arah kebijakan tersebut penting agar pengemuditidak hanya dipandang sebagai mitra platform, tetapi jugamendapatkan perlindungan yang memadai ketika menghadapi risikokecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun persoalan sosialekonomi lainnya. Momentum ini juga penting bagi keberlanjutan sektor informal yang semakin terdigitalisasi. Banyak pengemudi memilih pekerjaan ojolkarena menawarkan fleksibilitas waktu dan akses penghasilan tanpapersyaratan yang terlalu kompleks. Fleksibilitas tersebut perludipertahankan, tetapi harus berjalan bersama perlindungan yang memadai.  Negara dapat memastikan adanya mekanisme pengaduan, transparansiperubahan algoritma dan insentif, serta keterbukaan informasimengenai potongan pendapatan. Dengan begitu, posisi pengemudidalam ekosistem digital menjadi lebih kuat dan tidak sepenuhnyabergantung pada keputusan sepihak platform secara adil danberkelanjutan. Di sisi lain, regulasi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan. Keberpihakan kepada pengemudi tidak berarti mengabaikankeberlanjutan perusahaan aplikator dan kepentingan konsumen. Aplikator membutuhkan ruang usaha agar tetap mampu berinvestasi, meningkatkan teknologi, menjaga keamanan platform, sertamenciptakan inovasi. Konsumen pun membutuhkan tarif yang wajardan layanan yang aman. Karena itu, Perpres harus menjadi titik temuyang menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, bukansekadar memenangkan salah satu pihak. Pengaturan tarif juga menjadi bagian yang sangat menentukan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan formula tarif memiliki dasaryang transparan, mempertimbangkan jarak, waktu, kondisi lalu lintas, biaya operasional, serta kemampuan masyarakat.  Kepastian tarif akan membantu pengemudi memperkirakanpendapatan secara lebih rasional, sementara konsumen memperolehkepastian mengenai biaya layanan. Untuk layanan barang danmakanan, pengaturan yang jelas juga dapat mencegah persaingan tarifyang berlebihan dan praktik yang berpotensi menekan pendapatanmitra pengemudi. Perpres Ojol harus dilihat sebagai bagian dari transformasi ekonomidigital yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Regulasi inibukan hanya soal angka komisi atau tarif, tetapi menyangkutpenghormatan terhadap kerja keras para pengemudi yang setiap harimenjadi penghubung mobilitas masyarakat, distribusi barang, danaktivitas ekonomi perkotaan. Dengan finalisasi pemerintah dan DPR serta target penerbitan dalam waktu dekat, momentum tersebut perludikawal agar aturan benar-benar dapat dilaksanakan secara konsisten. Jika dijalankan dengan pengawasan yang kuat, transparansi, danruang dialog antara pemerintah, DPR, pengemudi, aplikator, sertakonsumen, Perpres Ojol dapat menjadi tonggak penting dalammembangun ekosistem transportasi online yang lebih adil. Harapanakhirnya sederhana: pengemudi bekerja dengan lebih aman, memperoleh pendapatan yang lebih layak, memiliki perlindungansosial yang lebih kuat, sementara masyarakat tetap mendapatkanlayanan transportasi dan pengantaran yang terjangkau.  Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya menjadi produk hukum, tetapi menjadi bukti hadirnya negara dalam memastikan kemajuanekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraanpekerja. )* Pengamat Kebijakan Publik

Read More

Perpres Ojol Bukti Negara Serius Melindungi Pengemudi Ekonomi Digital

Oleh: Rivka Mayangsari*) Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional. Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Menteri…

Read More

Perpres Ojol Jadi Payung Baru Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online yang ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memperluas peluang ekonomi mereka melalui pengakuan sebagai pelaku usaha mikro. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

Read More