admin

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Dukung Stabilitas Keamanan Papua

MAYBRAT – Stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan aktivitas masyarakat di Papua. Operasi pengamanan yang dilakukan personel gabungan TNI di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menjadi bagian dari upaya menghadapi ancaman kelompok bersenjata dan mempertahankan situasi wilayah agar tetap terkendali. Dalam kontak tembak di kawasan hutan sebelah utara Kampung Kamat, Distrik…

Read More

Penindakan Komandan OPM di Maybrat Perkuat Perlindungan Masyarakat Papua

Oleh: Marthen Yikwa )* Perlindungan masyarakat, khususnya warga sipil, merupakan tanggung jawab penting negara dalam menjaga keamanan dan menciptakan kehidupan yang damai di Tanah Papua. Warga harus dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, mengakses pendidikan dan pelayanankesehatan, serta mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa dibayangi ancaman kekerasan. Karena itu, upaya aparat keamanan dalam menghadapi kelompok bersenjata perluditempatkan dalam kerangka menjaga keselamatan warga, mencegah gangguan keamanan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan. Komitmen tersebut tercermin dalam operasi pengamanan yang dilakukan personel gabunganTNI di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Dalam kontak tembak di kawasan hutansebelah utara Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Jumat (9/10/2026), tiga orang yang dilaporkan sebagai anggota kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas. Salah satu korban diidentifikasi sebagai Manfret Fatem, yang menurut keterangan TNI menjabat sebagai Komandan Operasi OPM Kodap IV/Sorong Raya. Panglima Komando Operasi TNI Habema, Brigjen TNI Riyanto, menjelaskan bahwa kontaktembak tersebut terjadi ketika personel gabungan melaksanakan kegiatan pengamananwilayah. Berdasarkan laporan sementara, tidak terdapat personel TNI yang menjadi korban. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni Yesias Fatem dan Antonius Assem alias Anton Fatem, masih menjalani proses verifikasi identitas dan keterkaitan dengan struktur kelompokbersenjata tersebut. Dalam operasi itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuksenjata api jenis AK-101, munisi berbagai kaliber, dua telepon seluler, atribut kelompokOPM, bendera Bintang Kejora, dan dokumen yang berkaitan dengan kelompok tersebut. Pengamanan lokasi serta pemantauan situasi dilanjutkan untuk mengantisipasi potensigangguan lanjutan dan menjaga agar kondisi di sekitar lokasi tetap terkendali. Penindakan terhadap sosok yang disebut sebagai komandan operasi kelompok bersenjatamenjadi bagian dari upaya aparat menghadapi ancaman keamanan. Dalam konteksperlindungan warga sipil, upaya tersebut berkaitan dengan pencegahan kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu mobilitas warga, dan menghambat pelayanan publik. Masyarakat yang tinggal di wilayah rawan membutuhkanjaminan keamanan agar dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa terus-menerus dibayangirisiko konflik. Brigjen TNI Riyanto menjelaskan bahwa pengamanan wilayah tidak hanya berorientasi pada penanganan ancaman bersenjata, tetapi juga pada perlindungan masyarakat. TNI turutmengedepankan dialog, pembinaan teritorial, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan upaya pengamananberjalan seiring dengan pemeliharaan hubungan sosial dan penciptaan suasana kondusif di tengah masyarakat. Perlindungan warga sipil juga perlu diwujudkan melalui perhatian terhadap kebutuhan dasarmasyarakat. Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman untuk belajar, tenaga pendidikdan tenaga kesehatan memerlukan kondisi yang mendukung pelaksanaan tugas, sedangkanpelaku usaha membutuhkan kepastian agar kegiatan ekonomi dapat berjalan. Ketika gangguan keamanan dapat dicegah, pelayanan publik memiliki ruang lebih besar untukberlangsung secara konsisten dan masyarakat dapat mengakses berbagai fasilitas tanpahambatan yang tidak perlu. Keamanan dan pembangunan memiliki hubungan yang saling mendukung. Maybrat dan wilayah Papua Barat Daya memiliki potensi yang dapat dikembangkan melalui peningkatankonektivitas, pemerataan pendidikan, perluasan pelayanan kesehatan, serta penguatanekonomi lokal. Namun, manfaat berbagai upaya tersebut akan lebih optimal apabilamasyarakat berada dalam lingkungan yang aman. Karena itu, sinergi aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus diperkuat untukmenjaga ketenteraman sekaligus mendukung kemajuan daerah. Dalam pelaksanaannya, perlindungan warga sipil harus tetap menjadi perhatian pada setiaptahapan pengamanan. Profesionalisme aparat, tindakan yang terukur, kepatuhan terhadapketentuan hukum, serta perhatian terhadap keselamatan masyarakat merupakan prinsippenting. Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa upaya menjaga keamanan tetapberorientasi pada perlindungan manusia dan kepentingan masyarakat luas….

Read More

Prabowo Rilis Perpres Ojol, Beri Kepastian bagi Pengemudi, Konsumen, dan Platform

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol), konsumen, pelaku UMKM, dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, aman, dan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan…

Read More

Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Atur Tarif dan Jaminan Sosial

JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi landasan baru untuk menata ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pengemudi. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah…

Read More

Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Oleh : Adi Hertanto )* Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pola kerja baru yang semakin penting bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pekerjaan sebagai pengemudi ojek online (ojol) yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari mobilitas masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi digital. Karena itu, kehadiran negara untuk memastikan ekosistem transportasi berbasis platform digital berjalan secara…

Read More

Penerbitan Perpres Ojol, Menata Hubungan Kemitraan Berkeadilan

Oleh : Rivka Mayangsari*) Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang PerlindunganEkosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah pemerintah dalammemberikan kepastian hukum terhadap perkembangan ekonomi digital, khususnya bagipengemudi ojek online (ojol) dan pelaku UMKM yang bergantung pada layanan berbasisplatform. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga mencakuppengantaran barang dan makanan sehingga memberikan kerangka perlindungan yang lebihluas bagi seluruh pelaku dalam ekosistem digital. Kehadiran Perpres tersebut menunjukkan upaya pemerintah menata hubungan antarapengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku UMKM agar berkembang dalam ekosistem yang lebih teratur. Kepastian mengenai kemitraan, perlindungan sosial, pembagian peran, hinggakeberlanjutan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah berupayamemastikan perkembangan ekonomi digital tetap memberikan ruang yang proporsional bagimasyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistemnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaanregulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yaitu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas kementerian memperlihatkanbahwa pengaturan transportasi berbasis platform digital membutuhkan koordinasimenyeluruh karena menyentuh aspek transportasi, teknologi, kemitraan, UMKM, dan perlindungan sosial. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan bahwa Perpres tersebutmencakup berbagai aspek transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturanpelaksanaan. Pemerintah juga menargetkan seluruh peraturan turunan yang diperlukan dapatditerbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini penting agar ketentuan dalamPerpres dapat segera diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diterapkan secarakonkret. Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah penegasan mengenai kedudukanpengemudi ojol sebagai mitra. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwaPerpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan untuk membangun ekosistem transportasidigital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kejelasan status kemitraan menjadipenting karena memberikan dasar yang lebih jelas mengenai hubungan antara pengemudidengan perusahaan penyedia aplikasi. Menurut Maman, kepastian mengenai status tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi. Kejelasan hubungan kemitraan diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebihberimbang dengan memperjelas hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan yang dapatdiperoleh masing-masing pihak. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengaturan tarif dan potongan yang berkaitan dengan aplikator. Dalam Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan akanmengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen bagi aplikator agar ketentuanyang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai aturan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dariupaya memastikan mekanisme ekonomi dalam platform digital tetap memperhatikankepentingan pengemudi sebagai salah satu aktor utama dalam layanan transportasi daring. Tidak berhenti pada layanan transportasi penumpang, cakupan Perpres juga diperluasterhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Perluasan ini memiliki arti strategiskarena layanan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas UMKM yang semakin banyakmemanfaatkan platform digital untuk memasarkan dan mengirimkan produk kepadakonsumen. Kementerian Komunikasi dan Digital akan berperan dalam mengatur aspekpengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi dapat tetap terjamin dan layak. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat keterhubungan antara ekonomi digital dan sektorUMKM. Bagi pelaku usaha kecil, keberadaan layanan pengantaran menjadi bagian pentingdalam memperluas jangkauan pasar. Dengan ekosistem yang lebih tertata, UMKM memperoleh ruang untuk mengembangkan kegiatan usaha, sementara pengemudi memilikikepastian yang lebih baik dalam menjalankan layanan pengantaran. Aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian UMKM berkomitmen mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudiuntuk memastikan manfaat perlindungan yang telah diatur benar-benar tersampaikan. Pengawasan tersebut menjadi penting agar regulasi tidak berhenti sebagai aturanadministratif, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap hubungan kemitraan di lapangan….

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Non-Prosedural Dicegah dari Risiko TPPO

Jakarta – Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mencegah keberangkatan non-prosedural yang berisiko menjerumuskan pekerja menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengamat hubungan internasional Universitas Budi Luhur, Andrea Abdul Rahman Azzqy, menilai pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai langkah positif pemerintah dalam memperkuat…

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran, PMI Diperkuat lewat Pelindungan Jalur Prosedural

Jakarta – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur prosedural, legal, dan sesuai kompetensi. Pemerintah menempatkan pencegahan keberangkatan non-prosedural sebagai bagian penting untuk menekan risiko eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Pelindungan Pekerja…

Read More

PMI dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran Bekerja Aman, Legal, dan Bermartabat

*) Oleh : Gavin Asadit Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu perhatian dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah membangun pendekatan yang lebih terintegrasi agar masyarakat yang bekerja di luar negeri dapat berangkat melalui jalur resmi, memperoleh perlindungan selama bekerja, serta mendapatkan pendampingan hingga kembali ke tanah air. Penguatan tersebut ditandai dengan hadirnya Kementerian Pelindungan Pekerja…

Read More

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pelindungan PMI adalah Benteng Melawan TPPO

Oleh : Abdul Razak)* Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan semata persoalanketenagakerjaan. Di balik keberangkatan jutaan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara memastikanwarganya memperoleh pekerjaan secara aman, legal, bermartabat, dan terbebasdari perdagangan orang. Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka, pendekatan pelindungan PMI menunjukkan arah yang semakin menekankan pencegahan. Negara tidak cukup hadir ketika pekerja telahmenghadapi masalah di negara penempatan, tetapi harus membangun bentengsejak sebelum keberangkatan. Capaian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberigambaran penting mengenai pendekatan tersebut. Sepanjang Oktober 2024 hingga5 Oktober 2026, pemerintah mencatat telah mencegah 6.555 calon PMI yang akanditempatkan ke luar negeri secara nonprosedural. Dalam periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 43.671 PMI bermasalah dan 1.234 jenazah pekerja migran, dengan total 51.460 layanan kepulangan. Angka itu tidak boleh dipandang sekadar statistik administratif. Setiapkeberangkatan nonprosedural yang berhasil dicegah pada dasarnya merupakanupaya memutus potensi eksploitasi sejak dari hulu. Jalur ilegal membuat pekerjalebih rentan terhadap pemalsuan dokumen, jeratan utang, pekerjaan yang tidaksesuai kontrak, kekerasan, penahanan dokumen, hingga tindak pidana perdaganganorang (TPPO). Karena itu, ketegasan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudinbahwa pelindungan harus dimulai sebelum pekerja berangkat menemukanrelevansinya. Pencegahan adalah lapisan pertama perlindungan negara. Semakinkuat prosedur keberangkatan, semakin sempit ruang bagi sindikat untukmemanfaatkan kerentanan calon pekerja. Pendekatan tersebut juga mulai diperluas ke ruang digital. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, KP2MI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan takedown terhadap 7.907 konten ilegal berupa iklan lowongan kerja luarnegeri fiktif atau sekitar 75,3 persen dari 10.504 laporan yang diterima. Pada periodetersebut, 2.208 aduan PMI juga telah ditangani, 20 Perusahaan PenempatanPekerja Migran Indonesia bermasalah ditindak, dan 17 shelter aktif dioperasikanuntuk memberikan perlindungan darurat. Langkah ini penting karena pola perdagangan orang terus beradaptasi. Perekruttidak lagi selalu bekerja melalui jaringan konvensional. Media sosial, aplikasipercakapan, dan iklan digital kini menjadi pintu masuk untuk menawarkan pekerjaanbergaji tinggi tanpa prosedur jelas. Karena itu, perang terhadap TPPO juga harusberlangsung di ruang digital. Penguatan pelindungan juga perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola penempatan. Salah satu langkah strategis yang sedang ditempuh adalahpembaruan nota kesepahaman penempatan dan pelindungan PMI antara Indonesia dan Malaysia. Pembahasan mencakup pelindungan sosial, batas usia pekerja, hakcuti, mekanisme penempatan, hingga struktur biaya agar proses keberangkatanlebih transparan. Malaysia juga menawarkan skema pelindungan sosial melalui PERKESO/SOCSO serta sistem pengelolaan pekerja migran secara terintegrasi. Sementara Indonesia tengah mengembangkan layanan digital terpadu untuk menghubungkan proses penempatan dan pelindungan PMI. Kerja sama bilateral semacam ini penting karena pelindungan pekerja migran tidakmungkin ditanggung negara asal seorang diri. Negara penempatan memilikitanggung jawab yang sama untuk memastikan kontrak dihormati, upah dibayarkan, hak sosial terpenuhi, dan pekerja memperoleh akses terhadap bantuan ketikamenghadapi persoalan. Pada saat yang sama, pemerintah mulai mendorong pergeseran paradigmapenempatan PMI dari pekerja low-skill menuju medium dan high-skill. Upaya meningkatkan keterampilan bukan hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapijuga daya tawar. Pekerja yang memiliki kompetensi, sertifikasi, pengetahuanmengenai hak-haknya,…

Read More