Pemerintah Perketat Pengawasan Karhutla dan Tindak Korporasi Bermasalah
JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan kawasan rawan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, serta penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi. Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan hutan. Pengawasan dilakukan melalui patroli lapangan, pemantauan titik panas (hotspot), pemanfaatan citra satelit, dan pemeriksaan wilayah konsesi perusahaan….
